Dewan Penasehat :
Safrizal
Pemimpin Redaksi :
Ganda Satria
Dharna
Wakil Pemimpin Redaksi :
Fachrul Ardiansyah, S.Sos
Koordinator Liputan :
Lukmanul Hakim
Redaktur Pelaksana :
Staf Redaksi :
Bambang Sriwidodo
Zulkarnaen
Staf Admin Keuangan :
Biro Iklan :
Taufik
Kepala Perwakilan, Kepala Biro, Wartawan
Dian Ardiyansyah Ardiansyah Hanafi Hant F. Monica Teguh Femmy ES. Gubali Endang Nunung Cahyani Ilham Nur Nanang
Kosim Muhamad Yusni Delviana Mokoagow
Virginia D. Malalantang Syamsul
Hadi Ramlan
Huntua Yulsa Zenna A. Humsibu Melky Hunawa Melissa . Calisita Mydina D. Agus Jumantoro Mutiara Widi Astuti
Naila Arbraara Jeinita Claudia Senewe Muhammad
Yahya Bambang Hermanto Eny Fajriani Arina S. Aliyu Nadine Aulia
F. Suwano KR Obed Setyawan
Budi Abenk Rajasani
Liana Akoli Asep
Arifin
Biro Hukum :
Arifin, S.H
Hendra Irawaty Sy, Amd Kom.,
S.H., M.H Dimas Yulhartama, S.H
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reportase dilindungi UU
Pers No. 40 Tahun 1999
Tentang Pers pada pasal 18 Ayat
1 ( Siapapun yang menghambat
atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan
namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa
menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi
nomor yang ada di alamat box Redaksi !
Media Online elangtigaglobanews.com
Didirikan
Oleh
ARIMIN J. WUMU SUWARNO KR TANTO RIBOWO EED JUNIAN W.
Dibawah Naungan
Grup PT. ELANG TIGA NUSANTARA
DAFTAR PERSEROAN NOMOR
AHU
OSS : -
NPWP : -
Rekening Bank BNI
: -
Menaungi Media Online ELANGTIGAGLOBALNEWS.com
Alamat Redaksi :Jl. Swadaya No. 1, Kelurahan Harjosari II, Kec. Medan Amplas, Medan - Sumatera Utara, 20147 Telepon/WA
0811-6333-200
01649505075
Email : elangtigaglobanews@gmail.com baraberita@gmail.com
admin@baraberita.com
Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan
pers dan memenuhi hak publik
untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai
pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk
melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna
kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa
atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati
hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan
hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik
yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan
sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006
tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita
harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers
wajib melayani hak jawab dan
hak koreksi, dan pers harus
mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini
juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi
secara proposional. Sebab, dengan adanya
hak jawab dan hak koreksi
ini, pers tidak boleh menzalimi
pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya,
tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian
asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis
maupun filosofinya. Misalnya Pers harus
membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan
demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap
nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan
kepada wartawan dan pers dalam
asas ini adalah harus menunjukkan
identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini,
menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus
segera mencabut, meralat dan memperbaiki
berita yang tidak akurat dengan permohonan
maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga,
media massa atau pers dapat memberikan
dampak sosial yang sangat luas terhadap
tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan
yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.
Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas
antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik),
tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan
dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut
untuk patuh dan tunduk kepada
hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.