EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

10,8 Juta Keluarga Ajukan Bansos, Data Penerima Dibuka untuk Dikoreksi Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

PEKANBARU — Selasa, 15 September 2026 Pemerintah terus memperbarui data penerima bantuan sosial untuk memastikan bantuan negara disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kementerian Sosial mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan diri sebagai calon penerima bansos sepanjang 2025 hingga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

PEKANBARU — Selasa, 15 September 2026 Pemerintah terus memperbarui data penerima bantuan sosial untuk memastikan bantuan negara disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kementerian Sosial mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan diri sebagai calon penerima bansos sepanjang 2025 hingga September 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, sebanyak 6.357.367 keluarga mengajukan bantuan pada 2025. Sementara itu, hingga September 2026 terdapat 4.505.554 keluarga yang mengajukan diri sebagai calon penerima baru.

banner 468x60

Selain menerima usulan baru, pemerintah mencatat sekitar 82 ribu sanggahan terhadap keluarga yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan. Usulan dan sanggahan tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

DTSEN digunakan pemerintah sebagai dasar untuk mengevaluasi penerima sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai atau bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebanyak 4,33 Juta Keluarga Baru Masuk Data

Pemutakhiran DTSEN juga berhasil menjangkau 4.330.417 keluarga penerima manfaat baru yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Mereka merupakan keluarga prasejahtera yang sebelumnya belum memperoleh bantuan, tetapi kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui pembaruan dan verifikasi data.

Ketua Dewan Pimpinan Kota Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Muflihun, S.STP., M.AP., menilai pembaruan data sangat penting untuk mencegah warga yang berhak menerima bantuan terlewat dari pendataan.

“Bantuan sosial harus disalurkan berdasarkan kondisi nyata masyarakat. Warga yang memenuhi persyaratan jangan sampai terlewat, sedangkan data penerima yang sudah tidak sesuai harus diperbaiki melalui prosedur yang terbuka, objektif, dan adil,” ujar Muflihun.

Menurutnya, besarnya jumlah pengajuan baru menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Pemerintah harus memastikan seluruh pengajuan diproses berdasarkan data dan hasil pemeriksaan lapangan.

Verifikasi Lapangan Harus Diperkuat

Muflihun meminta pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, serta perangkat lingkungan berperan aktif dalam memeriksa setiap usulan dan sanggahan. Verifikasi lapangan diperlukan karena kondisi ekonomi suatu keluarga dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, sakit, bencana, atau faktor lainnya.

“Petugas harus melihat langsung keadaan masyarakat. Jangan hanya bergantung pada dokumen karena kondisi ekonomi warga dapat berubah sewaktu-waktu,” katanya.

Masyarakat yang mengalami kesulitan administrasi juga harus mendapatkan pendampingan. Pelayanan pengajuan dan pemutakhiran data di tingkat kelurahan diharapkan mudah diakses, tidak berbelit-belit, dan tidak dipungut biaya.

“Jangan sampai keluarga miskin gagal masuk dalam data hanya karena tidak memahami prosedur atau memiliki kendala administrasi. Negara harus hadir memberikan pelayanan dan pendampingan,” tegas Muflihun.

Mekanisme Sanggah Harus Digunakan secara Bertanggung Jawab

Muflihun mengingatkan bahwa mekanisme sanggah harus digunakan untuk memperbaiki ketepatan data, bukan sebagai sarana untuk menyerang atau menghilangkan hak orang lain.
Setiap sanggahan harus diperiksa menggunakan bukti dan kondisi faktual sebelum pemerintah memutuskan apakah seseorang masih layak menerima bantuan.

“Identitas pelapor dapat dilindungi, tetapi isi laporannya tetap harus diverifikasi. Keputusan tidak boleh diambil hanya berdasarkan tuduhan tanpa pemeriksaan yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap penggunaan DTSEN dalam kebijakan perlindungan sosial pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menciptakan satu basis data nasional yang akurat, mudah diperbarui, dan dapat diawasi masyarakat.

Bansos Harus Tepat Sasaran

Muflihun menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan instrumen perlindungan bagi keluarga yang sedang menghadapi kesulitan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan terbebas dari kepentingan pribadi maupun politik.

“Bansos adalah hak masyarakat yang memenuhi persyaratan, bukan pemberian pribadi. Penyalurannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Muflihun.

Sumber
ANTARA—Kemensos menerima 10,8 juta usulan dan 82 ribu sanggahan data bansos⁠�
ANTARA—Sebanyak 4,33 juta KPM baru masuk setelah pemutakhiran DTSEN⁠�
Layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial⁠�

banner 336x280