46 Hektare Menanti Air, Kerusakan Pintu Irigasi Mengancam Lahan Pertanian Kerinci
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Senin, 14 September 2026 Sekitar 46 hektare lahan pertanian di Kecamatan Siulak Mukai dan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, terdampak kekeringan akibat terganggunya distribusi air menuju areal pertanian. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP)...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Senin, 14 September 2026 Sekitar 46 hektare lahan pertanian di Kecamatan Siulak Mukai dan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, terdampak kekeringan akibat terganggunya distribusi air menuju areal pertanian.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi telah meninjau langsung kawasan terdampak pada Jumat, 11 September 2026. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui kondisi lahan, mengidentifikasi kendala ketersediaan air, dan menyusun langkah penanganan bersama instansi terkait.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pintu air yang mengatur aliran dari sungai menuju jaringan irigasi belum berfungsi secara optimal. Kondisi tersebut membuat distribusi air ke sejumlah lahan pertanian terganggu dan meningkatkan risiko penurunan produktivitas.
Tim BRMP Jambi juga memeriksa jaringan pengairan yang tersedia serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menentukan langkah teknis yang dapat mempercepat pemulihan pasokan air menuju lahan petani.
Penanganan tidak cukup hanya dilakukan dengan mengalirkan air sementara. Perbaikan fungsi pintu air dan jaringan irigasi harus menjadi prioritas agar petani memperoleh pasokan air secara berkelanjutan, terutama selama musim kemarau.
BRMP Jambi menyatakan akan terus melakukan pengawalan dan pemantauan. Tindak lanjut bersama pemerintah daerah dan instansi teknis diharapkan dapat meminimalkan dampak kekeringan sekaligus menjaga keberlangsungan program swasembada pangan di Kabupaten Kerinci.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menilai kondisi di Kerinci menunjukkan bahwa keberhasilan pertanian sangat bergantung pada kesiapan dan pemeliharaan infrastruktur pengairan.
“Ketika pintu air tidak berfungsi secara optimal, petani menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. Tanaman terancam kekurangan air, produktivitas menurun, sementara biaya produksi yang telah dikeluarkan berisiko tidak kembali,” demikian pernyataan Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.
Organisasi tersebut berharap pemeriksaan lapangan segera dilanjutkan dengan perbaikan nyata terhadap pintu air dan jaringan irigasi yang bermasalah. Penanganan perlu dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan lahan dan umur tanaman agar air lebih dahulu dialirkan ke kawasan yang menghadapi risiko paling mendesak.
“Peninjauan lapangan merupakan langkah awal. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai jadwal perbaikan, pihak yang bertanggung jawab, serta solusi sementara agar 46 hektare lahan tersebut tetap dapat dipertahankan,” lanjut pernyataan tersebut.
Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga menilai kelompok tani perlu dilibatkan dalam pemeriksaan dan pengawasan jaringan irigasi. Petani merupakan pihak yang paling memahami kondisi saluran, perubahan debit air, serta titik-titik yang menghambat distribusi menuju lahan.
Selain memperbaiki pintu air, pemerintah dan instansi terkait perlu menyiapkan langkah darurat apabila pasokan dari jaringan irigasi belum dapat segera dipulihkan. Alternatif tersebut dapat berupa pompanisasi, optimalisasi sumber air terdekat, pengaturan pembagian air, atau penyesuaian pola tanam berdasarkan kondisi lapangan.
“Jangan menunggu tanaman rusak untuk melakukan penanganan. Sistem pengairan harus diperiksa secara rutin, terutama menjelang musim kemarau, sehingga gangguan dapat ditemukan dan diperbaiki sebelum merugikan petani,” tegas pernyataan Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.
Organisasi tersebut mengajak pemerintah daerah, petugas pertanian, pengelola irigasi, kelompok tani, dan masyarakat untuk bekerja dalam satu rencana penanganan. Pemulihan pasokan air dinilai penting bukan hanya untuk menyelamatkan tanaman, tetapi juga melindungi pendapatan keluarga petani dan menjaga produksi pangan daerah.
Sumber: BRMP Jambi—Kementerian Pertanian RI, 13 September 2026.





