Putusan Berbeda Kasus Smartboard Tebing Tinggi, Bahar Effendi Pulungan Minta Proses Hukum Transparan
Medan, Sumatera Utara — Selasa, 25 Agustus 2026. Perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan putusan berbeda terhadap para terdakwa. Dalam perkara tersebut, Irjen...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan, Sumatera Utara — Selasa, 25 Agustus 2026. Perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan putusan berbeda terhadap para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Irjen Pol (Purn.) Bambang Ghiri Arianto divonis bebas, sedangkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dijatuhi pidana masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa yang diberitakan media, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14,4 miliar, dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar.
Perbedaan putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui proses penanganan perkara secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Bahar Effendi Pulungan, SH: Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Ketua DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai setiap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat.
Menurut Bahar, seluruh tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, terlebih perkara ini berkaitan dengan anggaran pendidikan. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata Bahar Effendi Pulungan, SH.
Bahar menegaskan bahwa anggaran pendidikan bersentuhan langsung dengan kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan untuk pengadaan fasilitas pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata.
Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diperketat
Bahar menyatakan perkara tersebut juga menjadi pelajaran mengenai pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, penentuan harga, pelaksanaan pengadaan hingga serah terima barang dalam proyek pemerintah.
“Pengadaan teknologi pendidikan seharusnya benar-benar menjawab kebutuhan sekolah. Harga, spesifikasi, kualitas barang dan manfaatnya harus jelas. Jangan sampai anggaran besar yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
DPP ETH Sumut meminta pemerintah daerah memperkuat mekanisme pengawasan internal terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik, terutama program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
ETH Sumut Akan Ikuti Perkembangan Perkara
Bahar menyatakan DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar perhatian publik terhadap perkara ini tidak berubah menjadi penghakiman terhadap individu tertentu.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Kita tidak boleh menyatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan opini. Yang kita minta adalah proses hukum yang terbuka, profesional dan memberikan kepastian serta rasa keadilan,” tegas Bahar.
Menurutnya, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan pemerintah di Sumatera Utara agar penggunaan anggaran semakin transparan, efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.





