LBH ETH sorot penyegelan ruang Dirjen Bea Cukai: KPK harus tuntaskan fakta, hilangnya segel wajib dijelaskan secara terang
Okky A.J. SH.MH.: Penegakan hukum harus berani dan transparan, tetapi tidak boleh mengubah tindakan penyidikan menjadi penghakiman terhadap seseorang HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 10 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Penegakan hukum harus berani dan transparan, tetapi tidak boleh mengubah tindakan penyidikan menjadi penghakiman terhadap seseorang
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 10 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pernah menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyegelan dilakukan ketika KPK melaksanakan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Menurut KPK, sebuah lokasi dapat disegel ketika diduga terdapat barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Perkembangan penting lainnya muncul dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada 9 September 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan ruangan Dirjen Bea Cukai sempat disegel, tetapi ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel tersebut dilaporkan sudah tidak ada. KPK belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah ruangan tersebut kemudian sempat digeledah.
LBH ETH menegaskan fakta tersebut perlu dipisahkan secara tegas dari kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana. Penyegelan suatu ruangan bukan bukti bahwa pejabat yang menggunakan ruangan tersebut telah melakukan tindak pidana. Sampai terdapat bukti dan proses hukum yang menetapkan sebaliknya, asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
Okky: Hilangnya Segel Tidak Boleh Dibiarkan Menjadi Tanda Tanya
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai persoalan hilangnya segel perlu dijelaskan secara terang karena menyangkut integritas tindakan penyidikan.
“Kalau benar suatu ruangan telah dipasang garis atau segel KPK karena diduga terdapat barang bukti yang diperlukan penyidik, kemudian ketika petugas kembali segel tersebut sudah tidak ada, persoalan itu tidak boleh berhenti menjadi cerita dalam persidangan. Harus dijelaskan apa yang terjadi, siapa yang mempunyai akses, dan apakah keadaan tersebut memengaruhi integritas barang bukti.”
Menurut LBH ETH, penjelasan itu penting bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.
Apabila terdapat rekaman CCTV, daftar akses ruangan, catatan pengamanan gedung atau keterangan petugas yang relevan, LBH ETH berpandangan informasi tersebut dapat diperiksa penyidik sesuai kebutuhan pembuktian.
Perkara Bea Cukai Harus Dibongkar Sampai Akar
KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Hingga 26 Agustus, KPK telah mengumumkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat/pegawai Bea Cukai dan pihak swasta.
Status tersangka tersebut tetap bukan putusan bersalah. Kesalahan masing-masing pihak harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah melalui proses peradilan.
Bagi LBH ETH, perkara ini mempunyai kepentingan publik besar karena Bea Cukai memegang fungsi strategis dalam penerimaan negara, pengawasan barang lintas batas dan penindakan kepabeanan.
Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp182,6 triliun hingga Juli 2026, atau sekitar 54,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.
Karena besarnya kewenangan dan nilai ekonomi yang berada dalam pengawasan institusi tersebut, menurut LBH ETH, sistem pencegahan korupsi juga harus sebanding.
LBH ETH Sampaikan Lima Masukan
LBH ETH mendorong KPK dan institusi terkait untuk memastikan beberapa hal: pertama, telusuri secara objektif peristiwa hilangnya segel dan jangan menarik kesimpulan sebelum bukti diperoleh; kedua, pastikan chain of custody dokumen maupun barang bukti elektronik terjaga; ketiga, gunakan pendekatan follow the money apabila penyidikan menemukan transaksi yang relevan; keempat, periksa potensi konflik kepentingan dan jaringan yang terlibat berdasarkan bukti, bukan jabatan atau opini; dan kelima, berikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat secara proporsional tanpa mengganggu penyidikan maupun hak para pihak.
Okky menegaskan LBH ETH mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, tetapi prinsip due process of law harus tetap menjadi fondasinya.
“Jangan ada orang yang dilindungi karena jabatan, tetapi jangan pula seseorang dihukum oleh opini hanya karena ruangannya pernah disegel. KPK harus mengikuti bukti ke mana pun bukti itu membawa.”
Dorong Bea Cukai Lakukan Pembenahan Internal
LBH ETH juga berpandangan penyidikan pidana perlu menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan internal Ditjen Bea Cukai.
Pengawasan berbasis risiko, audit jejak keputusan, rotasi pada posisi rawan, pengendalian konflik kepentingan serta perlindungan terhadap pelapor internal perlu diperkuat. Bea Cukai sendiri pada 9 September menyatakan terus memperkuat strategi pengawasan berbasis manajemen risiko, intelijen dan kolaborasi antarinstansi dalam konteks pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Okky, pendekatan serupa harus diperkuat dalam pengawasan integritas internal.
“Institusi yang mempunyai kewenangan besar harus mempunyai mekanisme pengawasan yang sama besarnya. Pencegahan korupsi tidak boleh menunggu OTT berikutnya.”
LBH ETH: Masyarakat Berhak Mengawasi, Bukan Menghakimi
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat Indonesia mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terbukti.
LBH ETH juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari masyarakat dalam memperjuangkan akses keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara dan penegakan hukum yang profesional di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami ingin masyarakat berani mengawasi penegakan hukum, berani melapor apabila mempunyai bukti, tetapi juga memahami bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





