Karyawati laporkan atasan terkait dugaan kekerasan seksual, LBH ETH: Lindungi korban, usut secara profesional tanpa intervensi
Okky A.J. SH.MH.: Tempat kerja harus menjadi ruang yang aman; relasi jabatan tidak boleh digunakan untuk menekan atau merendahkan pekerja HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 10 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti laporan seorang karyawati...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Tempat kerja harus menjadi ruang yang aman; relasi jabatan tidak boleh digunakan untuk menekan atau merendahkan pekerja
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 10 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti laporan seorang karyawati perusahaan swasta kepada Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan atasannya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala membenarkan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo menerima laporan tersebut pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/382/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Gorontalo menyatakan laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan dan akan dipelajari serta didalami dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Karena proses hukum masih berjalan, identitas serta kesalahan pihak yang dilaporkan tidak boleh disimpulkan sebelum dibuktikan berdasarkan hukum.
Okky: Korban Harus Merasa Aman untuk Berbicara
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara tersebut harus ditangani menggunakan perspektif perlindungan korban sekaligus tetap menjamin proses hukum yang adil bagi semua pihak.
“Ketika seorang pekerja berani melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seseorang yang mempunyai posisi lebih tinggi di tempat kerjanya, negara harus memastikan ia dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi, tekanan ataupun ancaman terhadap pekerjaannya.”
Menurut LBH ETH, relasi antara atasan dan bawahan merupakan aspek yang penting didalami penyidik karena terdapat kemungkinan ketimpangan posisi dan kekuasaan. Namun keberadaan hubungan atasan-bawahan sendiri tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Kronologi Versi Keluarga Harus Diverifikasi Penyidik
Menurut keterangan ayah pelapor yang diberitakan ANTARA, dugaan peristiwa terjadi pada 2 September 2026, ketika putrinya yang baru sekitar satu bulan bekerja diajak atasannya menemui calon pelanggan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam perjalanan kembali, pihak keluarga menyatakan terjadi dugaan sentuhan terhadap tubuh dan ucapan bernuansa seksual yang ditolak oleh karyawati tersebut. Keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum setelah upaya meminta klarifikasi secara internal tidak menghasilkan pertemuan dengan pihak yang dilaporkan.
LBH ETH menekankan bahwa keterangan tersebut saat ini merupakan versi pelapor/keluarga yang masih harus diuji melalui proses hukum. Pihak terlapor berhak memberikan keterangan dan pembelaan, sementara penyidik berkewajiban mencari fakta secara objektif.
Jangan Paksa Korban Berulang Kali Menceritakan Peristiwa
LBH ETH meminta pemeriksaan dilakukan secara sensitif terhadap kondisi psikologis pelapor.
Okky menilai pemeriksaan berulang yang sebenarnya tidak diperlukan berpotensi menambah beban psikologis. Aparat juga harus memastikan kerahasiaan identitas dan informasi pribadi korban sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan tersebut menjadi semakin relevan setelah pada perkara TPKS lain di Gorontalo, Pengadilan Negeri Gorontalo pada 7 September 2026 membatalkan SP3 dan memerintahkan penyidikan dibuka kembali. Dalam putusan praperadilan itu, hakim turut mempertimbangkan pemenuhan hak prosedural korban berdasarkan UU TPKS.
LBH ETH Sampaikan Enam Langkah
LBH ETH mendorong aparat dan pihak terkait untuk melindungi identitas serta keamanan pelapor; memeriksa saksi dan bukti secara objektif; mengamankan bukti elektronik atau komunikasi yang relevan secara sah; mencegah intimidasi dan pembalasan di lingkungan kerja; menyediakan pendampingan hukum serta psikologis; dan menjamin hak terlapor untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Menurut Okky, perlindungan korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bukan dua prinsip yang saling bertentangan.
“Korban harus dilindungi dan didengar dengan sungguh-sungguh. Pada saat yang sama, orang yang dilaporkan tidak boleh langsung dinyatakan bersalah melalui opini publik. Biarkan penyidik menguji keterangan dan bukti secara profesional.”
Perusahaan Jangan Menutupi Persoalan
LBH ETH juga mengingatkan dunia usaha bahwa dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pribadi antara pekerja dengan atasannya.
Perusahaan perlu mempunyai mekanisme pengaduan internal yang aman, independen dan tidak menempatkan pelapor dalam posisi rentan.
Apabila perkara sudah memasuki proses hukum, perusahaan sebaiknya kooperatif terhadap permintaan aparat yang sah serta tidak melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai intimidasi terhadap pelapor maupun saksi.
LBH ETH: Jangan Takut Mencari Pertolongan
LBH ETH mengajak pekerja di seluruh Indonesia yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Simpan bukti yang relevan secara aman, catat kronologi sedini mungkin, cari pendampingan dan gunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Jabatan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan seksual. Sebaliknya, tuduhan juga harus diuji dengan hukum. Keadilan berarti korban memperoleh perlindungan dan terlapor memperoleh proses yang fair,” tegas Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong penegakan UU TPKS, perlindungan perempuan dan pekerja serta akses bantuan hukum bagi masyarakat, sehingga warga yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa berjuang sendirian.





