EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Dugaan Pungutan Bansos Beras Disorot DPN ETH, H. Safrizal: Hak Rakyat Jangan Dipotong Satu Rupiah Pun

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti serius laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026. DPN ETH meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan, tetapi memastikan setiap laporan diperiksa sampai tuntas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti serius laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026. DPN ETH meminta pemerintah tidak berhenti pada imbauan, tetapi memastikan setiap laporan diperiksa sampai tuntas dan hak masyarakat diterima secara utuh.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi telah menyatakan adanya laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah. Bapanas menegaskan bantuan tersebut tidak boleh dipotong atau dikenai pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan alasan sumbangan sukarela.

banner 468x60

Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) kelompok desil 1–4. Untuk periode Juli, Agustus dan September, bantuan dirapel sehingga setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras sekaligus. Total beras yang ditugaskan pemerintah mencapai sekitar 997.200 ton.

Besarnya program tersebut membuat DPN ETH menilai pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di tingkat pusat. Titik paling rawan justru berada ketika bantuan bergerak dari gudang, pemerintah daerah dan titik distribusi hingga akhirnya diterima masyarakat.

H. Safrizal: Jangan Sentuh Hak Masyarakat Miskin

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bantuan pangan merupakan hak masyarakat yang telah dibiayai negara. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari masyarakat penerima bantuan.

H. Safrizal meminta setiap laporan dugaan pungutan diperiksa secara cepat, objektif dan transparan.

“Kalau negara menetapkan masyarakat menerima 30 kilogram beras, maka 30 kilogram itulah yang harus sampai ke tangan rakyat. Jangan dikurangi, jangan dibebani biaya, dan jangan ada alasan apa pun untuk mengambil sebagian hak masyarakat,” tegas H. Safrizal.

Menurut H. Safrizal, persoalan ini tidak dapat dianggap sepele hanya karena nominal pungutan di suatu tempat mungkin terlihat kecil.

Jika praktik serupa terjadi secara berulang dan dalam skala luas, menurutnya, kerugian masyarakat dapat menjadi besar sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

H. Safrizal: Orang yang Sedang Membutuhkan Bantuan Justru Harus Paling Dilindungi

Ketua Umum DPN ETH juga mengingatkan bahwa sasaran program merupakan masyarakat dari kelompok kesejahteraan rendah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat negara mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk melindungi penerima dari pungutan, intimidasi ataupun praktik lain yang dapat mengurangi manfaat bantuan.

H. Safrizal meminta kepala daerah, camat, kepala desa/lurah dan seluruh petugas distribusi memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penerima.

DPN ETH juga meminta jangan sampai masyarakat takut melapor karena pihak yang diduga melakukan pungutan berada di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Ganda Satria Dharma: Pernyataan Ketua Umum Harus Diikuti Sistem Pengawasan yang Bisa Dilacak

Pernyataan H. Safrizal tersebut kemudian diperjelas oleh Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menjelaskan, maksud Ketua Umum bukan hanya meminta pungutan dihentikan apabila ditemukan, tetapi juga meminta pemerintah membangun mekanisme yang dapat menunjukkan di titik mana suatu penyimpangan terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

Menurut Ganda, distribusi bantuan pangan mempunyai beberapa tahapan. Setiap tahapan seharusnya meninggalkan catatan yang dapat diverifikasi, mulai dari jumlah beras yang keluar dari gudang, pengiriman ke daerah, penerimaan di titik distribusi hingga tanda terima masyarakat.

“Yang disampaikan Ketua Umum H. Safrizal harus diterjemahkan menjadi pengawasan yang konkret. Kalau ada penerima mengaku diminta uang atau menerima bantuan kurang dari ketentuan, pemerintah harus dapat menelusuri siapa petugasnya, di titik mana terjadi dan bagaimana penyelesaiannya,” jelas Ganda Satria Dharma.

Ganda: Pengaduan Jangan Hanya Diterima, Hasilnya Harus Diketahui Masyarakat

Bapanas telah membuka saluran pengaduan untuk masyarakat dan menyatakan laporan akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah. Bapanas juga menyebut monitoring dan evaluasi dilakukan langsung di titik-titik penyaluran.

Ganda menilai langkah tersebut penting, tetapi mekanisme pengaduan perlu memiliki kelanjutan yang jelas.

Menurutnya, masyarakat bukan hanya membutuhkan nomor pengaduan. Pelapor juga perlu memperoleh informasi bahwa laporannya telah diterima, diverifikasi dan mendapatkan penyelesaian.

DPN ETH mendorong agar pemerintah secara berkala mengumumkan jumlah pengaduan yang masuk, berapa yang telah diperiksa, jenis persoalan yang ditemukan dan tindakan perbaikannya, dengan tetap melindungi identitas pelapor.

DPN ETH: Jangan Terburu-buru Menuduh Sebelum Bukti Diperoleh

DPN ETH menegaskan bahwa munculnya laporan dugaan pungutan tidak serta-merta berarti seluruh petugas, aparat desa atau penyelenggara distribusi melakukan pelanggaran.

Setiap laporan harus diverifikasi dan pihak yang dilaporkan tetap harus diberikan ruang untuk menjelaskan.

Namun apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pungutan atau pemotongan yang tidak sah, DPN ETH meminta tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut organisasi tersebut, pendekatan ini penting agar penegakan aturan berlangsung tegas tetapi tetap adil serta berdasarkan bukti.

H. Safrizal: Jangan Ada Budaya “Jumlahnya Kecil, Biarkan Saja”

H. Safrizal kembali menegaskan bahwa pemerintah perlu menghilangkan anggapan bahwa pungutan bernilai kecil dapat ditoleransi.

Menurutnya, ukuran persoalan bukan semata nominal, tetapi hak masyarakat dan integritas program negara.

Bila bantuan gratis diperbolehkan dikenai biaya tanpa dasar, hal tersebut dapat berkembang menjadi kebiasaan dan membuka ruang penyimpangan yang lebih besar.

Ganda: Pasang Informasi “Bantuan Ini Gratis” di Semua Titik Distribusi

Ganda Satria Dharma memperinci langkah praktis yang menurut DPN ETH dapat dilakukan segera.

Ia mendorong pemerintah memasang informasi secara terbuka di setiap lokasi distribusi yang menjelaskan jumlah bantuan yang berhak diterima masyarakat dan menegaskan bahwa bantuan tidak dipungut biaya.

Nomor pengaduan juga sebaiknya dicantumkan dengan ukuran besar agar mudah dilihat penerima.

Dengan sistem semacam itu, menurut Ganda, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan tetapi juga bagian dari sistem pengawasan.

DPN ETH Minta Empat Langkah Segera Dilakukan

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melakukan empat langkah konkret: memeriksa seluruh laporan dugaan pungutan; melakukan audit acak di titik penyaluran; memasang informasi jumlah bantuan dan larangan pungutan secara terbuka; serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan.

DPN ETH juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan data distribusi dapat dibandingkan dengan penerimaan di lapangan.

Jika jutaan keluarga menjadi penerima program dan hampir satu juta ton beras didistribusikan, menurut DPN ETH, sistem pengawasannya juga harus sebanding dengan skala program tersebut.

DPN ETH: Bantuan Pangan Harus Sampai Utuh kepada Rakyat

H. Safrizal menegaskan bahwa tujuan program bantuan pangan pada akhirnya sangat sederhana: masyarakat yang membutuhkan harus menerima apa yang telah menjadi haknya.

Sementara itu, Ganda Satria Dharma memperjelas bahwa menjaga bantuan tetap utuh memerlukan transparansi data, mekanisme pengaduan, pemeriksaan lapangan dan pertanggungjawaban setiap mata rantai distribusi.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: program untuk membantu masyarakat kecil jangan sampai justru menjadi ruang bagi pihak tertentu mengambil keuntungan dari kesulitan rakyat.

Hambalang, Kabupaten Bogor
14 September 2026

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
H. Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal

banner 336x280