EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

OTT ATR/BPN Bogor, KPK Amankan 17 Orang dan Uang dalam Sekitar 20 Koper; DPN ETH: Bongkar Sampai Akar, Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti serius operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkembangan terbaru hingga Selasa, 15 September 2026, KPK...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti serius operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Perkembangan terbaru hingga Selasa, 15 September 2026, KPK menyatakan telah mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Mereka antara lain berasal dari Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan, pihak swasta, politikus, dan pihak lainnya. KPK menyebut perkara berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.

banner 468x60

KPK juga mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pastinya masih dihitung, tetapi estimasi awal mencapai ratusan miliar rupiah.

DPN ETH menilai besarnya barang bukti yang sedang dihitung serta banyaknya pihak yang diamankan membuat kasus ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai perkara individual. Namun DPN ETH juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai proses hukum menentukan status dan tanggung jawab masing-masing.

KPK Amankan Pejabat ATR/BPN hingga Pihak Swasta

KPK mengonfirmasi bahwa di antara 17 orang yang diamankan terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi pihak lain yang diamankan, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK menyebut keterangan para pihak dibutuhkan untuk mengonstruksikan kronologi dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga perkembangan yang dipublikasikan pada pagi menjelang siang 15 September, KPK masih berada dalam tahapan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai proses yang berlaku. Karena itu, DPN ETH meminta publik tidak mendahului kesimpulan penyidik.

H. Safrizal: Persoalan Pertanahan Menyangkut Hak Rakyat dan Nilai Ekonomi Sangat Besar

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa DPN ETH mendukung KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut H. Safrizal, sektor pertanahan merupakan salah satu bidang pelayanan publik yang sangat sensitif karena satu keputusan administratif dapat menyangkut tanah bernilai sangat besar, kepastian investasi, tata ruang, hak masyarakat, dan potensi konflik berkepanjangan.

“Kalau benar ditemukan praktik korupsi dalam pengurusan hak atas tanah, jangan hanya berhenti pada siapa yang menerima uang. Harus dibongkar bagaimana sistemnya bekerja, siapa mengambil keputusan, siapa memperoleh manfaat, dan apakah ada hak masyarakat atau kepentingan negara yang dirugikan,” tegas H. Safrizal dalam sikap DPN ETH.

Ia menilai perkara pertanahan tidak boleh dipandang hanya sebagai hubungan antara pejabat dan pemohon izin.

Setiap penerbitan hak atas tanah juga dapat berkaitan dengan tata ruang, masyarakat sekitar, lingkungan, pembangunan daerah dan kepastian hukum.

H. Safrizal: Ratusan Miliar Harus Dijelaskan Asal dan Tujuannya

H. Safrizal juga menyoroti keterangan KPK mengenai uang yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui—setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan—asal uang, tujuan pemberian, keterkaitannya dengan proses pertanahan, serta apakah terdapat keputusan tertentu yang diduga dipengaruhi oleh transaksi tersebut.

Namun ia mengingatkan bahwa besarnya uang yang ditemukan tidak boleh menjadi dasar masyarakat langsung menyatakan semua pihak yang diamankan bersalah.

Menurut H. Safrizal, tugas menentukan unsur pidana berada pada penyidik, penuntut umum dan pengadilan berdasarkan alat bukti.

“Kita harus tegas terhadap korupsi tetapi juga harus adil terhadap proses hukum. Jangan menghukum seseorang melalui opini sebelum penyidik menjelaskan konstruksi perkaranya,” ujarnya.

Ganda Satria Dharma: Pernyataan Ketua Umum Berarti Penyidikan Harus Mengikuti Uang dan Dokumen

Pernyataan H. Safrizal tersebut kemudian diperjelas oleh Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Menurut Ganda, maksud Ketua Umum adalah agar penyidikan tidak hanya berfokus pada momentum OTT.

KPK perlu menelusuri dokumen permohonan HGB, kronologi proses administrasi, disposisi pejabat, perubahan atau persetujuan yang diterbitkan, komunikasi para pihak serta aliran uang.

“Yang disampaikan Ketua Umum H. Safrizal adalah ikuti uangnya, ikuti dokumennya dan ikuti siapa yang mengambil keputusan. Dari sana akan terlihat apakah peristiwa ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas,” jelas Ganda.

Menurut Ganda, pemeriksaan dokumen sangat penting karena pelayanan pertanahan meninggalkan jejak administrasi.

Apabila terdapat percepatan, penyimpangan prosedur atau keputusan yang tidak lazim, penyidik dapat membandingkannya dengan ketentuan yang berlaku dan data digital pertanahan.

Ganda: Jangan Jadikan OTT Sebagai Akhir, Jadikan sebagai Pintu Membenahi Sistem

Ganda Satria Dharma menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditangkap.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah apakah perkara tersebut menghasilkan perbaikan sistem sehingga modus serupa tidak dapat diulangi oleh orang berbeda.

Ia mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi internal terhadap proses pengurusan HGB, terutama layanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Ganda, sistem perlu mempunyai jejak digital yang jelas mengenai kapan permohonan masuk, pejabat yang memeriksa, alasan suatu permohonan disetujui atau ditolak, perubahan data, hingga waktu penyelesaian.

“Kalau semuanya tercatat secara digital dan dapat diaudit, ruang transaksi gelap akan semakin sempit,” kata Ganda.

DPN ETH Soroti Pentingnya Audit Pertanahan di Kabupaten Bogor

Karena perkara yang diungkap KPK disebut terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, DPN ETH meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadikan kasus ini sebagai momentum mengevaluasi pelayanan pertanahan di wilayah Bogor.

H. Safrizal menilai Kabupaten Bogor merupakan kawasan dengan tekanan pembangunan dan investasi yang sangat tinggi.

Perumahan, kawasan komersial, industri, pariwisata dan pembangunan infrastruktur membutuhkan tanah dalam skala besar.

Kondisi tersebut membuat administrasi pertanahan harus mempunyai standar integritas yang tinggi.

Menurut H. Safrizal, jangan sampai pertumbuhan investasi yang seharusnya membawa manfaat ekonomi justru menimbulkan persoalan hukum karena tata kelola pertanahan yang lemah.

Ganda: Periksa Juga Kesesuaian Tata Ruang dan Dampak terhadap Masyarakat

Ganda Satria Dharma memperjelas bahwa pemeriksaan terhadap proses HGB idealnya tidak hanya melihat administrasi sertifikat.

Apabila relevan dengan perkara dan kewenangan masing-masing lembaga, menurutnya perlu diketahui pula apakah pemanfaatan tanah sesuai tata ruang, apakah seluruh persyaratan dipenuhi serta apakah terdapat sengketa atau klaim masyarakat yang belum terselesaikan.

Namun Ganda menekankan bahwa poin tersebut merupakan agenda evaluasi tata kelola, bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam seluruh aspek tersebut.

DPN ETH Minta Empat Langkah

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong sedikitnya empat langkah utama setelah OTT ini.

Pertama, KPK harus mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

Kedua, Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit internal terhadap proses pelayanan HGB yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga, sistem pertanahan perlu diperkuat dengan digital audit trail sehingga setiap perubahan dan persetujuan dapat ditelusuri.

Keempat, hasil perbaikan sistem harus diumumkan kepada publik agar masyarakat mengetahui bahwa penindakan korupsi menghasilkan perubahan nyata.

H. Safrizal: Investor Juga Membutuhkan Pertanahan yang Bersih

H. Safrizal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi pertanahan tidak bertentangan dengan kepentingan investasi.

Menurutnya, investor yang sehat justru membutuhkan kepastian bahwa hak atas tanah diperoleh melalui prosedur yang legal dan tidak akan menjadi persoalan beberapa tahun kemudian.

“Investasi yang kuat membutuhkan kepastian hukum. Kepastian hukum hanya lahir apabila administrasi pertanahan bersih, transparan dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegas H. Safrizal.

Ganda: Kasus Ini Harus Menjadi Alarm Nasional

Ganda Satria Dharma kembali memperjelas pernyataan Ketua Umum.

Menurutnya, kasus yang sedang ditangani KPK harus menjadi alarm bagi seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

Pelayanan tanah mempunyai dampak ekonomi yang sangat besar. Karena itu, pengawasan internal, rotasi personel pada posisi rawan, pemeriksaan transaksi mencurigakan serta kanal pelaporan masyarakat perlu diperkuat.

DPN ETH menegaskan bahwa penegakan hukum harus keras terhadap korupsi, tetapi tetap tunduk pada bukti, prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
H. Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal

banner 336x280