EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Hotspot Nasional Melonjak Jadi 1.437 Titik, DPN ETH: Karhutla Jangan Hanya Dipadamkan, Pelaku dan Akar Masalah Harus Dituntaskan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti tajam peningkatan titik panas kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia setelah Kementerian Kehutanan mencatat 1.437 hotspot berstatus high confidence hingga Senin malam, 14 September 2026,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti tajam peningkatan titik panas kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia setelah Kementerian Kehutanan mencatat 1.437 hotspot berstatus high confidence hingga Senin malam, 14 September 2026, melonjak dari 592 titik sehari sebelumnya.

Kementerian Kehutanan mencatat konsentrasi terbesar berada di Kalimantan Tengah sebanyak 689 titik, disusul Kalimantan Barat 203 titik, Sumatera Selatan 116 titik, dan Kalimantan Selatan 112 titik. Pemerintah menyiagakan 53 armada udara, terdiri atas 34 armada water bombing dan 19 armada untuk patroli udara serta dukungan Operasi Modifikasi Cuaca.

banner 468x60

Situasi tersebut terjadi ketika sekitar 81 persen Zona Musim Indonesia telah memasuki musim kemarau. BMKG juga mencatat 1.637 titik pengamatan mengalami Hari Tanpa Hujan ekstrem—lebih dari 60 hari—sementara El Niño masih berada pada kategori sangat kuat. Sebaran asap telah terdeteksi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

DPN ETH menilai kondisi ini tidak boleh terus ditangani dengan pola tahunan yang sama: api membesar, asap menyebar, armada dikerahkan, lalu masalah perlahan dilupakan setelah hujan datang.

H. Safrizal: Pemadaman Penting, tetapi Negara Harus Memutus Siklus Karhutla

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa pengerahan personel, helikopter, water bombing dan modifikasi cuaca merupakan langkah penting dalam kondisi darurat.

Namun menurutnya, keberhasilan negara seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran meluas.

“Kalau setiap kemarau kita kembali mengerahkan pesawat, helikopter dan ribuan personel setelah api membesar, berarti ada persoalan pencegahan yang belum selesai. Negara harus memutus siklus karhutla dari sumbernya, bukan hanya mengejar api setelah membakar ribuan hektare,” tegas H. Safrizal.

Menurut H. Safrizal, karhutla menyangkut lebih dari sekadar hutan yang terbakar.

Asap dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, penerbangan, kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat dalam wilayah yang sangat luas.

Karena itu DPN ETH meminta pemerintah menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian dari keselamatan publik dan keamanan lingkungan nasional.

Penegakan Hukum Berjalan: 55 Tersangka di Riau

Pada aspek penegakan hukum, Polda Riau melaporkan telah menangani 55 perkara karhutla dengan 55 tersangka sepanjang 2026. Total luas lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 3.378,23 hektare.

Dari 55 perkara tersebut, 36 masih dalam penyidikan, dua berstatus P19, dan 17 telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polda Riau menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan setiap tindak pidana karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum.

DPN ETH mengapresiasi proses tersebut tetapi meminta penegakan hukum tidak berhenti pada jumlah tersangka.

H. Safrizal: Bongkar Siapa Membakar, Siapa Memerintah, dan Siapa Mendapat Keuntungan

H. Safrizal menilai penanganan perkara karhutla harus mampu mengungkap struktur peristiwa secara utuh.

Menurutnya, apabila kebakaran dilakukan oleh individu untuk membuka lahan, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pembakaran berkaitan dengan kepentingan usaha, instruksi pihak lain atau keuntungan pihak tertentu, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada orang yang berada di lapangan.

“Jangan hanya mencari siapa yang memegang korek api. Kalau ada bukti bahwa pembakaran dilakukan karena perintah, kepentingan bisnis atau untuk membuka lahan bagi pihak lain, maka telusuri siapa yang memerintah dan siapa yang mendapatkan manfaat,” tegas H. Safrizal.

DPN ETH menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan dorongan terhadap penyidikan berbasis bukti, bukan tuduhan terhadap pihak atau perusahaan tertentu.

Ganda Satria Dharma: Pernyataan Ketua Umum Berarti Ikuti Peta Lahan, Dokumen dan Aliran Kepentingannya

Pernyataan H. Safrizal tersebut kemudian diperjelas oleh Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menjelaskan bahwa setiap titik kebakaran perlu dikaitkan dengan status penguasaan dan pemanfaatan lahannya.

Menurutnya, pemerintah memiliki data hotspot, peta kawasan, informasi perizinan dan data pertanahan. Data tersebut semestinya dapat digunakan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengelola area tempat kebakaran terjadi.

“Maksud Ketua Umum H. Safrizal adalah pemeriksaan jangan hanya melihat api. Lihat tanahnya milik atau dikuasai siapa, digunakan untuk apa, siapa berada di lokasi, apa motifnya, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kebakaran tersebut,” jelas Ganda.

Menurut Ganda, metode itu penting agar masyarakat kecil tidak otomatis menjadi pihak yang paling mudah diproses sementara kemungkinan aktor yang lebih besar—jika memang ada bukti—justru tidak tersentuh.

Kaltim Tangani 47 Kasus, 16 Orang Jadi Tersangka

Pada hari yang sama, Polda Kalimantan Timur menyatakan telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus karhutla, dengan total lahan terdampak sekitar 2.263 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan siap memproses individu, korporasi maupun pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan. Namun hingga keterangan tersebut diberikan, polisi menyatakan belum memperoleh petunjuk keterlibatan korporasi dalam perkara yang sedang ditangani.

DPN ETH menilai penegasan tersebut penting agar pemberitaan karhutla tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.

Ganda: Jangan Tuduh Korporasi Tanpa Bukti, tetapi Jangan Takut Memeriksa

Ganda Satria Dharma memperjelas bahwa DPN ETH mendukung prinsip penegakan hukum profesional.

Menurutnya, keberadaan kebakaran di dalam atau di sekitar wilayah usaha tidak otomatis membuktikan tindak pidana sebuah perusahaan.

Namun fakta lokasi tetap layak diperiksa secara objektif.

“Kalau tidak ada bukti, jangan menuduh. Tetapi kalau ada indikasi yang layak diperiksa, negara juga jangan takut memeriksa. Standarnya harus sama: bukti dan hukum,” tegas Ganda.

Menurut DPN ETH, pendekatan tersebut penting agar pemberantasan karhutla berjalan tegas sekaligus adil.

Hotspot Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat

Kenaikan dari 592 menjadi 1.437 hotspot high confidence dalam waktu sehari menjadi perhatian khusus DPN ETH.

Namun Kementerian Kehutanan sendiri mengingatkan bahwa hotspot bukan otomatis berarti satu kejadian kebakaran. Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan dari satelit dan harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan; satu kebakaran juga dapat menghasilkan beberapa hotspot.

DPN ETH menilai penjelasan tersebut harus menjadi standar dalam pemberitaan dan penanganan di lapangan agar angka hotspot tidak disalahartikan.

H. Safrizal: Data Satelit Harus Menjadi Sistem Peringatan, Bukan Sekadar Statistik

H. Safrizal meminta teknologi pemantauan satelit digunakan untuk mempercepat tindakan sebelum kebakaran berkembang.

Menurutnya, ketika titik panas muncul di wilayah gambut, perkebunan, kawasan hutan atau wilayah lain yang rawan, koordinasi pemeriksaan lapangan harus dilakukan secepat mungkin.

“Data hotspot harus menjadi alarm untuk bergerak. Jangan sampai kita mempunyai teknologi yang bisa melihat titik panas hampir setiap hari, tetapi respons baru besar setelah asap sudah masuk ke kota,” katanya.

Ganda: Ukur Kecepatan Respons Setiap Hotspot

Ganda kemudian memperinci gagasan tersebut.

Menurutnya, pemerintah dapat membuat indikator sederhana: berapa lama sejak hotspot berisiko tinggi terdeteksi sampai tim melakukan groundcheck; berapa lama hingga pemadaman dimulai; dan berapa luas lahan yang sudah terbakar ketika petugas tiba.

Data itu dapat digunakan untuk mengetahui daerah mana yang mempunyai sistem respons baik dan daerah mana yang perlu diperbaiki.

DPN ETH Dorong Lima Pembenahan

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat deteksi dan respons cepat terhadap hotspot, patroli wilayah rawan sebelum kebakaran, penelusuran status penguasaan setiap area terbakar, penyidikan hingga pihak yang memperoleh manfaat apabila ditemukan bukti, serta transparansi perkembangan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

DPN ETH juga meminta perusahaan maupun pemegang izin pengelolaan lahan memperkuat kemampuan pencegahan dan pemadaman awal sesuai kewajibannya masing-masing.

H. Safrizal: Jangan Biarkan Rakyat Menghirup Asap karena Kegagalan Pencegahan

H. Safrizal menegaskan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak ketika karhutla tidak terkendali.

Masyarakat harus menghadapi kualitas udara buruk, risiko penyakit pernapasan, gangguan aktivitas hingga kemungkinan terhentinya transportasi.

Menurutnya, biaya yang ditanggung negara dan masyarakat akibat kebakaran dapat jauh lebih besar dibanding biaya pencegahannya.

Ganda: Penegakan Hukum Harus Menghasilkan Efek Pencegahan

Ganda Satria Dharma kembali menjelaskan sikap Ketua Umum.

Menurutnya, tujuan pemidanaan tidak sekadar menghasilkan daftar tersangka.

Penegakan hukum harus menciptakan pesan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar atau bentuk pelanggaran lain memiliki konsekuensi hukum nyata.

Pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, dukungan teknologi serta pendampingan agar pencegahan dapat diterapkan secara realistis.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan helikopter dan pemadam. Pencegahan, pengawasan lahan, penegakan hukum, tanggung jawab pengelola kawasan dan pemberdayaan masyarakat harus berjalan secara bersamaan.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
H. Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal

banner 336x280