Kemenkeu Siapkan Dana Angsuran Koperasi Merah Putih, Reza Prasatria Dharma: Setiap Rupiah Harus Terukur, Terverifikasi, dan Bisa Diawasi Publik
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sabtu, 19 September 2026 Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah Kementerian Keuangan menyatakan anggaran untuk pembayaran angsuran pertama pembiayaan program tersebut telah tersedia. Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Sabtu, 19 September 2026 Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah Kementerian Keuangan menyatakan anggaran untuk pembayaran angsuran pertama pembiayaan program tersebut telah tersedia.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai tujuan penguatan ekonomi desa perlu didukung. Namun karena program melibatkan pembiayaan berskala besar dan mekanisme keuangan negara, mahasiswa meminta pemerintah memastikan seluruh proses memiliki verifikasi, jejak audit, indikator manfaat, dan keterbukaan yang memadai.
FAKTA TERVERIFIKASI
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 pada Jumat, 18 September, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar angsuran pertama pembiayaan KDKMP dari PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himbara. Namun, menurut Kemenkeu, pembayaran belum dilakukan karena tagihan dari Himbara belum diterima.
Kemenkeu juga menyatakan akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran tetap terjaga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 17 September 2026 yang dikutip ANTARA, sebanyak 25.113 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung dan gerai, sedangkan 17.288 KDKMP tercatat siap menjalani proses verifikasi dan validasi. Hasil proses tersebut selanjutnya akan direviu BPKP sebelum serah terima bangunan dan pembayaran cicilan kepada Himbara.
Secara regulasi, PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Aturan tersebut antara lain mengatur pembiayaan oleh bank kepada PT Agrinas, dengan batas pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit gerai, tingkat bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, serta jangka waktu 72 bulan.
Reza: Program Besar Harus Memiliki Pengawasan yang Sama Besarnya
Reza Prasatria Dharma mengatakan besarnya skala program harus diikuti sistem pertanggungjawaban yang mudah diuji.
“Kami mendukung apabila Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar mampu menggerakkan ekonomi rakyat. Tetapi semakin besar uang yang dikelola, semakin ketat pula verifikasi dan pengawasannya. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya, asetnya harus nyata, dan manfaat ekonominya harus bisa diukur.”
Menurut Reza, mahasiswa tidak seharusnya menilai keberhasilan program hanya berdasarkan jumlah koperasi yang dibentuk atau jumlah bangunan yang selesai.
Hal yang lebih penting adalah apakah koperasi tersebut beroperasi, menghasilkan kegiatan ekonomi, mampu membayar biaya operasional, memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat, serta memiliki usaha yang sesuai dengan potensi daerahnya.
Jangan Sampai Bangunan Berdiri, tetapi Usahanya Tidak Berjalan
BPKP sendiri dalam berbagai evaluasi KDKMP pada 2026 tidak hanya memeriksa aspek administratif. Evaluasinya juga mencakup kesiapan operasional, tata kelola, sumber pembiayaan, kecukupan modal, rantai pasok, omzet, kemampuan menutup biaya operasional dan keberlanjutan usaha.
Satuan Mahasiswa ETH menilai pendekatan tersebut penting.
“Ukuran keberhasilan koperasi bukan sekadar gedung selesai dan papan nama terpasang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat berbelanja di sana, apakah produk desa terserap, apakah koperasi menghasilkan omzet, dan apakah usahanya mampu bertahan tanpa terus bergantung pada dukungan pemerintah.”
Reza meminta hasil evaluasi program, setidaknya dalam bentuk data agregat yang tidak melanggar kerahasiaan hukum, disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Mahasiswa Soroti Verifikasi Sebelum Pembayaran
Dengan puluhan ribu unit masuk tahapan pembangunan dan verifikasi, Satuan Mahasiswa ETH menilai proses pemeriksaan fisik tidak boleh menjadi formalitas.
“Sebelum pembayaran dilakukan, harus dipastikan bangunannya benar-benar ada, volumenya sesuai, kualitasnya sesuai kontrak, peralatannya tersedia, dan nilainya wajar. Jangan sampai administrasi dinyatakan lengkap tetapi kondisi lapangannya berbeda.”
Organisasi meminta pemerintah memastikan terdapat keterhubungan data antara Agrinas, Himbara, Kementerian Koperasi, pemerintah daerah/desa, Kementerian Keuangan dan BPKP sehingga pembayaran dapat ditelusuri dari dokumen pembiayaan sampai aset yang diterima.
BPKP dalam agenda pengawasannya juga memasukkan analisis akuntabilitas bantuan pembangunan KDKMP, efektivitas program, keandalan data, risiko fraud, serta rekomendasi mitigasi sebagai bagian dari pengawasan KDKMP pada 2026.
Rp40 Triliun Pernah Disebut, Angka Pembayaran Aktual Harus Dijelaskan
Pada 7 September 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp40 triliun untuk angsuran pertama KDKMP yang jatuh tempo pada September, sembari menunggu kejelasan prosedur pembayaran.
Satuan Mahasiswa ETH menilai angka yang nantinya benar-benar dibayarkan harus dijelaskan berdasarkan tagihan terverifikasi, bukan semata berdasarkan pagu atau angka yang sebelumnya dipersiapkan.
“Kalau pemerintah menyiapkan puluhan triliun rupiah, publik perlu mengetahui berapa yang akhirnya ditagihkan, berapa yang lolos verifikasi, berapa yang dibayarkan, dan aset apa yang menjadi dasar pembayaran tersebut.”
Reza menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan tuntutan transparansi terhadap program berskala nasional.
Dana Desa Harus Tetap Memberikan Manfaat kepada Desa
PMK 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme pembayaran yang dapat terkait dengan Dana Desa maupun DAU/DBH, bergantung pada bentuk pemerintahan wilayah dan mekanisme yang berlaku.
Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah memastikan skema tersebut tidak melemahkan kemampuan desa menjalankan pelayanan dan prioritas pembangunan lain.
“Kalau sumber pembayaran bersentuhan dengan transfer ke daerah atau Dana Desa, pemerintah harus menjelaskan dampaknya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat desa tidak memahami mengapa dana mereka berubah penggunaannya atau bagaimana manfaat ekonominya akan kembali kepada desa.”
Menurut Reza, masyarakat desa harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai aset, kewajiban pembayaran, model bisnis koperasi, pengurus, serta manfaat yang diharapkan.
Mahasiswa Minta Dashboard Nasional KDKMP
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah membuat dashboard nasional yang dapat diakses masyarakat.
Dashboard tersebut idealnya menampilkan jumlah KDKMP per daerah, status pembangunan, status verifikasi, nilai pembiayaan, status pembayaran, tanggal serah terima, jenis usaha, serta perkembangan operasionalnya.
Reza mengatakan:
“Program nasional sebesar ini seharusnya bisa dipantau masyarakat secara digital. Transparansi bukan berarti membuka data rahasia perbankan, tetapi menyediakan informasi yang cukup agar rakyat mengetahui bagaimana program dan uang publik dikelola.”
Enam Pertanyaan Mahasiswa kepada Pemerintah
Satuan Mahasiswa ETH meminta pemerintah menjelaskan berapa nilai tagihan angsuran pertama yang akhirnya diterima dan diverifikasi; berapa KDKMP yang memenuhi seluruh syarat pembayaran; bagaimana pemeriksaan kewajaran nilai pembangunan dilakukan; bagaimana risiko kredit dan risiko kegagalan usaha ditanggung; bagaimana penggunaan Dana Desa atau transfer daerah memengaruhi fiskal desa; serta bagaimana pemerintah mengukur manfaat ekonomi koperasi setelah pembangunan fisik selesai.
Organisasi menilai jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi program dari persepsi negatif yang tidak berbasis data.
Reza: Jangan Hanya Mengejar Target Kuantitas
Reza meminta pemerintah tidak menjadikan jumlah unit yang dibangun sebagai satu-satunya indikator keberhasilan.
“Lebih baik koperasi dibangun dengan verifikasi kuat dan model usaha yang sehat daripada mengejar angka besar tetapi kemudian menghadapi persoalan operasional. Koperasi harus menjadi mesin ekonomi masyarakat, bukan sekadar proyek pembangunan fisik.”
Satuan Mahasiswa ETH menyampaikan lima dorongan konkret: pemerintah perlu membuka realisasi pembayaran secara agregat; memastikan setiap unit diverifikasi sebelum pembayaran; memperkuat audit BPKP dan pengawasan internal; menyediakan dashboard publik nasional; serta mempublikasikan indikator usaha seperti koperasi aktif, omzet dan keberlanjutan operasional secara berkala.
“Mahasiswa berkepentingan agar program yang membawa nama ekonomi rakyat benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat. Transparansi dan audit bukan untuk menghambat program. Justru keduanya diperlukan agar program ini kuat, dipercaya, dan berkelanjutan.”
Hambalang, Kabupaten Bogor
19 September 2026
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum





