EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Uncategorized

Elang Tiga Hambalang Bersuara Soal Hak untuk Dilupakan dalam RUU HAM, Ketum Safrizal dan Sekjen Ganda Satria Dharma Minta Regulasi Tidak Disalahgunakan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 26 Mei 2026 — melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal angkat bicara terkait pembahasan revisi RUU HAM mengenai konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan yang tengah dibahas oleh Kementerian HAM Republik Indonesia. Menurut Safrizal, konsep tersebut...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, 26 Mei 2026 — melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal angkat bicara terkait pembahasan revisi RUU HAM mengenai konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan yang tengah dibahas oleh Kementerian HAM Republik Indonesia.

Menurut Safrizal, konsep tersebut pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan HAM di ruang digital, khususnya bagi masyarakat yang telah menjalani proses hukum dan ingin kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa stigma berkepanjangan akibat jejak digital masa lalu.

banner 468x60

“Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperbaiki kehidupannya setelah menjalani proses hukum. Jangan sampai seseorang terus dihukum secara sosial karena jejak digital yang terus muncul,” ujar Safrizal.

Meski demikian, Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak dijadikan alat untuk menghilangkan fakta, menutupi rekam jejak tertentu, ataupun membatasi hak publik memperoleh informasi.

Sekjen Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa penerapan hak untuk dilupakan harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan tetap menjunjung keterbukaan informasi publik.

“Kami mendukung perlindungan HAM di era digital, tetapi jangan sampai aturan ini justru dimanfaatkan untuk menghapus informasi yang menyangkut kepentingan publik. Harus ada keseimbangan antara hak privasi dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi,” tegasnya.

Elang Tiga Hambalang berharap pembahasan revisi RUU HAM dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan HAM yang adil dan proporsional.

Sebelumnya, Kementerian HAM menjelaskan bahwa konsep right to be forgotten dalam revisi RUU HAM tidak dimaksudkan untuk menghapus pemberitaan media, melainkan membatasi akses pencarian informasi pribadi tertentu melalui mesin pencari digital bagi individu yang telah menyelesaikan proses hukumnya.

Sumber: idntimes.com⁠

banner 336x280