EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Nasional

DPN Elang Tiga Hambalang Dorong Penguatan Penanganan Karhutla, Utamakan Keselamatan Rakyat dan Pemulihan Gambut

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Kabut asap mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, dan menekan aktivitas ekonomi. Di tengah situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala BNPB dan melantik pimpinan lembaga pengelolaan gambut dan mangrove. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan: keberhasilan pemerintah harus diukur dari berkurangnya...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Kabut asap mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, dan menekan aktivitas ekonomi. Di tengah situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala BNPB dan melantik pimpinan lembaga pengelolaan gambut dan mangrove. DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan: keberhasilan pemerintah harus diukur dari berkurangnya penderitaan rakyat, bukan banyaknya pejabat yang dilantik.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

banner 468x60

Jumat, 16 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pergantian kepemimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketika masyarakat menghadapi ancaman kabut asap, gangguan kesehatan, dan terganggunya kegiatan sehari-hari, pemerintah dituntut menghadirkan tindakan nyata yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pada kesempatan yang sama, Presiden juga melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) serta Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala BPGMN.

Pelantikan pimpinan BPGMN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 43M Tahun 2026.

Pergantian tersebut berlangsung ketika kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Asap kebakaran telah menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, serta memengaruhi aktivitas masyarakat.

Laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 menggambarkan kondisi kabut asap yang parah di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya dan Kabupaten Katingan. Kebakaran pada kawasan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat terus membara di bawah permukaan tanah.

Perkembangan terbaru pada Jumat, 16 Oktober 2026, juga menunjukkan bahwa pemerintah mulai membahas secara teknis kemungkinan menerima bantuan dari negara-negara tetangga.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan untuk menerima bantuan, sementara pembahasan teknis mengenai jenis dan pelaksanaannya berlangsung bersama BNPB.

Malaysia dan Singapura termasuk negara yang menyampaikan kesiapan membantu penanganan kebakaran.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai situasi tersebut harus menjadi momentum perubahan mendasar dalam penanggulangan bencana nasional.

Pemerintah tidak cukup hanya memperbarui struktur kepemimpinan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah udara yang lebih aman, perlindungan kesehatan, pengendalian kebakaran yang efektif, dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi Masyarakat

Krisis karhutla kembali memperlihatkan besarnya tantangan Indonesia dalam mengelola lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

Kebakaran pada kawasan gambut memerlukan perhatian khusus karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan muncul kembali meskipun api di permukaan telah dipadamkan.

Kondisi tersebut membuat penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman melalui darat dan udara.

Pemerintah juga harus memperhatikan tata kelola air, kerusakan ekosistem, pengawasan pemanfaatan lahan, serta pemulihan kawasan yang rentan terbakar.

Laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kabut asap telah berdampak pada kualitas udara di Indonesia dan sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, dan Timor-Leste.

Di dalam negeri, memburuknya kualitas udara berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan belajar, transportasi, dan aktivitas ekonomi.

Kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan membutuhkan perlindungan khusus.

Bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan di luar ruangan, kabut asap juga dapat menambah beban ekonomi.

DPN ETH menilai pemerintah harus menempatkan keselamatan manusia sebagai ukuran utama keberhasilan penanganan karhutla.

Pengendalian kebakaran perlu dilakukan bersama dengan perlindungan kesehatan dan pemulihan aktivitas masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyampaikan perhatian serius terhadap pergantian Kepala BNPB dan pembentukan kepemimpinan baru pengelolaan gambut serta mangrove.

Menurut Safrizal, pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden. Namun, pergantian kepemimpinan harus menghasilkan perbaikan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Pergantian pejabat negara tidak boleh hanya menjadi pergantian nama dan jabatan. Rakyat membutuhkan hasil nyata. Ketika masyarakat menghadapi kabut asap, anak-anak mengalami gangguan aktivitas belajar, dan kesehatan keluarga terancam, pemerintah harus menunjukkan kemampuan melindungi rakyat melalui tindakan yang cepat, terukur, dan bertanggung jawab.”

Safrizal menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan harus dinilai berdasarkan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pemadaman kebakaran memang merupakan kebutuhan mendesak, tetapi pengendalian risiko harus dimulai jauh sebelum musim kemarau.

“Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam pola yang sama, ketika kebakaran terjadi, pemerintah mengerahkan sumber daya besar untuk pemadaman, kemudian persoalan kembali berulang pada musim berikutnya. Negara harus berani mengubah pendekatan dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan.”

Safrizal juga menilai pembentukan lembaga pengelolaan gambut dan mangrove harus menghasilkan perubahan dalam tata kelola lingkungan.

“Pemerintah harus memastikan lembaga baru memiliki kewenangan yang jelas, target kerja yang terukur, dan kemampuan berkoordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah. Jangan sampai penambahan lembaga justru menambah birokrasi, sementara masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama.”

Menurut Safrizal, pemulihan lingkungan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan masyarakat.

“Kita membutuhkan Indonesia yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan rakyat. Kemajuan bangsa tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam.”

Kepala BNPB Baru Menjanjikan Respons Cepat dan Koordinasi Nasional

Setelah dilantik, Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.

Dalam keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kristomei menempatkan kolaborasi, respons cepat, integrasi, dan sinkronisasi sebagai prinsip awal kepemimpinannya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan masyarakat.

Kristomei juga menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan pelaksanaan penanggulangan bencana berjalan secara optimal.

DPN ETH menilai komitmen tersebut merupakan langkah awal yang positif.

Namun, masyarakat membutuhkan informasi mengenai bagaimana komitmen tersebut akan dilaksanakan di lapangan.

Pemerintah perlu menjelaskan wilayah prioritas penanganan, sumber daya yang dikerahkan, perkembangan pengendalian kebakaran, serta bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Komitmen pemerintah harus diterjemahkan menjadi program yang mempunyai target waktu dan hasil yang dapat diperiksa.

Badan Gambut Baru Dibentuk, DPN ETH Ingatkan Akar Persoalan Kerusakan Lingkungan

Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional menjadi perkembangan penting dalam kebijakan lingkungan Indonesia.

Kepala BPGMN Satyawan Pudyatmoko menegaskan bahwa pengelolaan gambut merupakan salah satu prioritas lembaganya, terutama untuk menekan kebakaran yang berulang ketika musim kemarau ekstrem.

Dalam keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara pada 15 Oktober 2026, Satyawan menyampaikan bahwa BPGMN akan memperkuat pengelolaan gambut, melindungi mangrove, mengurangi deforestasi, dan memulihkan ekosistem yang mengalami kerusakan.

Ia juga menekankan perlunya dukungan ilmu pengetahuan, teknologi, pemodelan kekeringan, serta pemetaan risiko kebakaran.

Sementara itu, Wakil Kepala BPGMN Sriyanto menyoroti pentingnya pendeteksian dini, termasuk pemantauan kondisi muka air gambut.

DPN ETH menilai kebijakan tersebut perlu diarahkan pada pemulihan fungsi ekologis kawasan gambut.

Kerusakan gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama apabila lahan kehilangan kemampuan mempertahankan air.

Karena itu, pencegahan harus dilakukan melalui pengelolaan tata air, pemulihan vegetasi, pengawasan pemanfaatan lahan, dan pelibatan masyarakat sekitar kawasan.

Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa penyebab setiap kebakaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Tidak seluruh kebakaran dapat langsung disimpulkan sebagai akibat kesengajaan atau pelanggaran perusahaan tertentu.

Apabila ditemukan indikasi pembakaran ilegal atau pelanggaran lingkungan, aparat berwenang harus melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa pembenahan penanggulangan bencana harus disertai pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan kebijakan.

Menurut Ganda, pergantian kepemimpinan BNPB dan pembentukan BPGMN menuntut koordinasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Pemerintah harus memastikan BNPB, BPGMN, kementerian terkait, dan pemerintah daerah mempunyai pembagian tugas yang jelas. Setiap lembaga harus mengetahui tanggung jawabnya, target pelaksanaan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Jangan sampai persoalan kebencanaan justru menghadapi hambatan karena koordinasi yang tidak berjalan efektif.”

Ganda menilai pemerintah perlu memperkuat transparansi penggunaan dana penanggulangan bencana.

“Pengawasan anggaran harus dilakukan sejak perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pemeriksaan hasil. Setiap penggunaan dana harus mempunyai dasar kebutuhan yang jelas, dokumentasi yang dapat diperiksa, dan indikator manfaat bagi masyarakat.”

Menurut Ganda, keberhasilan operasi penanganan karhutla juga harus dinilai melalui data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah perlu membuka perkembangan penanganan secara berkala, termasuk lokasi kebakaran, wilayah yang berhasil ditangani, kondisi kualitas udara, serta kebutuhan masyarakat terdampak. Informasi tersebut harus akurat dan dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan.”

Ganda juga mendorong penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemulihan gambut.

“Setiap program pemulihan lingkungan harus mempunyai target yang jelas. Pemerintah perlu memastikan kegiatan restorasi tidak hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi benar-benar menunjukkan perubahan kondisi lingkungan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan.”

Bantuan Internasional Harus Dinilai Berdasarkan Kebutuhan Lapangan

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah kemungkinan penggunaan bantuan internasional dalam penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan untuk menerima bantuan dari negara-negara tetangga.

Namun, bentuk dan pelaksanaan bantuan tersebut masih dibahas pada tingkat teknis bersama BNPB.

Persetujuan menerima bantuan tidak berarti seluruh dukungan yang ditawarkan telah tiba atau digunakan dalam operasi pemadaman.

DPN ETH menilai kerja sama internasional merupakan pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk memperkuat kemampuan nasional.

Safrizal menegaskan:

“Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pencitraan kebijakan. Apabila kemampuan nasional memerlukan dukungan tambahan, pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan operasional dan kepentingan masyarakat. Kerja sama internasional dapat dilakukan secara terhormat, profesional, dan tetap menghormati kedaulatan Indonesia.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Setiap bentuk bantuan harus mempunyai mekanisme koordinasi, pencatatan, pengawasan, dan evaluasi yang jelas. Pemerintah perlu memastikan dukungan yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan serta tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun tumpang tindih operasi.”

DPR Ikut Menyoroti Pengawasan BNPB

Perhatian terhadap kepemimpinan baru BNPB juga datang dari DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian pada Jumat, 16 Oktober 2026, meminta BNPB memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan serta meningkatkan dukungan terhadap pemerintah daerah.

Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi VIII akan memperkuat pengawasan terhadap BNPB, khususnya berkaitan dengan transparansi pengadaan, akuntabilitas Dana Siap Pakai, kesiapsiagaan bencana, dan efektivitas bantuan bagi masyarakat.

Ia turut menekankan pentingnya perlindungan kesehatan terhadap anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan.

DPN ETH menilai pengawasan DPR perlu diarahkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat kerja atau permintaan laporan.

Rekomendasi hasil pengawasan harus mempunyai mekanisme tindak lanjut yang dapat diperiksa.

DPN ETH juga menegaskan bahwa pergantian Kepala BNPB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pejabat sebelumnya.

Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara terpisah berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Undang-Undang Menegaskan Negara Wajib Melindungi Masyarakat dari Bencana

DPN ETH mengingatkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki landasan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.

Pasal 5 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur tanggung jawab pemerintah yang meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat terdampak, pemulihan kondisi, serta penyediaan anggaran penanggulangan bencana.

Undang-undang tersebut juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Menurut DPN ETH, kewajiban hukum tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.

Negara harus memastikan bahwa penanganan karhutla mencakup pencegahan, penanganan darurat, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan.

Enam Langkah Konkret yang Didesak DPN Elang Tiga Hambalang

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, DPN ETH menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, percepat operasi pengendalian karhutla berdasarkan tingkat risiko wilayah.

BNPB bersama kementerian terkait, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat perlu memperkuat operasi terpadu.

Prioritas penanganan harus mempertimbangkan titik api yang telah diverifikasi, luas kebakaran, karakteristik kawasan gambut, kondisi cuaca, serta potensi dampak terhadap permukiman.

Kedua, tingkatkan perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap.

Pemerintah perlu memastikan kesiapan puskesmas, rumah sakit, obat-obatan, perlengkapan perlindungan pernapasan, dan sistem rujukan.

Kelompok rentan harus mendapatkan perhatian khusus.

Informasi kualitas udara dan panduan perlindungan kesehatan perlu disampaikan secara berkala melalui saluran resmi.

Ketiga, percepat pemetaan dan pemulihan kawasan gambut berisiko tinggi.

BPGMN perlu menyusun prioritas berdasarkan kondisi ekologis, riwayat kebakaran, karakteristik hidrologi, dan kebutuhan masyarakat.

Program pemulihan harus mempunyai indikator yang dapat diukur, bukan hanya target luas kegiatan.

Keempat, perjelas pembagian kewenangan antarlembaga.

Pemerintah perlu memastikan koordinasi BNPB, BPGMN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah berjalan efektif.

Pembagian tugas harus disertai mekanisme penyelesaian hambatan koordinasi dan penggunaan data bersama.

Kelima, perkuat transparansi anggaran dan pengawasan program.

DPN ETH mendorong publikasi informasi yang dapat dibuka secara sah mengenai program penanganan, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kemajuan kegiatan.

Pengawasan harus diarahkan untuk memastikan dana digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat nyata.

Keenam, tetapkan evaluasi kinerja berkala dengan indikator terbuka.

DPN ETH mengusulkan evaluasi publik setiap 30 hari selama fase penanganan krisis, dengan indikator yang mencakup perkembangan luas kebakaran, hasil pemadaman terverifikasi, kualitas udara, kebutuhan pelayanan kesehatan, serta pelaksanaan rehabilitasi gambut.

Hasil evaluasi harus digunakan untuk memperbaiki keputusan operasional.

Keenam rekomendasi tersebut merupakan usulan kebijakan DPN ETH, bukan program yang telah diumumkan atau disetujui pemerintah.

Safrizal: Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Bencana yang Terus Berulang

Safrizal kembali menegaskan bahwa pemerintah harus menjadikan krisis karhutla sebagai momentum memperbaiki pendekatan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan jangka panjang yang mampu mengurangi risiko kebakaran, memperkuat ketahanan masyarakat, serta melindungi sumber daya alam bagi generasi berikutnya.

“Indonesia harus keluar dari siklus kebakaran yang terus berulang. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar dan asap telah mengganggu kehidupan rakyat. Negara harus membangun sistem pencegahan yang kuat, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan memastikan masyarakat mendapat perlindungan sebelum bencana berkembang menjadi krisis.”

Safrizal menekankan bahwa pembangunan nasional harus berjalan bersama perlindungan ekosistem.

“Kemajuan bangsa tidak boleh hanya diukur melalui pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keselamatan generasi masa depan merupakan bagian dari keberhasilan pembangunan Indonesia. Pemerintah harus berani melakukan pembenahan yang mendasar dan berkelanjutan.”

Ganda Satria Dharma: Reformasi Harus Dibuktikan dengan Target dan Hasil

Ganda Satria Dharma mempertegas pentingnya tata kelola yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembentukan lembaga dan pergantian kepemimpinan harus diikuti target yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan penanggung jawab setiap program, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi. Tanpa pengawasan terhadap hasil, reformasi hanya akan menjadi perubahan administratif yang tidak memberikan manfaat optimal kepada rakyat.”

Menurutnya, pemerintah juga harus membangun sistem informasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan secara cepat.

“Pengawasan harus didukung data yang akurat dan dapat diperiksa. Informasi mengenai kebakaran, pengendalian, kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat harus terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan prioritas secara tepat dan masyarakat dapat menilai hasil kebijakan secara objektif.”

Penegasan Akhir DPN Elang Tiga Hambalang

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang memandang pergantian Kepala BNPB dan pelantikan pimpinan BPGMN sebagai momentum penting untuk memperkuat penanggulangan bencana dan pengelolaan lingkungan nasional.

DPN ETH menghormati kewenangan Presiden dalam menentukan kepemimpinan lembaga negara.

Namun, dukungan terhadap pembenahan pemerintahan harus berjalan bersama pengawasan publik yang kritis, objektif, dan berbasis fakta.

DPN ETH menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari pergantian pejabat, pembentukan lembaga, atau pengumuman program.

Keberhasilan harus dapat dibuktikan melalui berkurangnya risiko bencana, meningkatnya perlindungan kesehatan, efektivitas pemadaman, pemulihan ekosistem, serta pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.

Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, keselamatan rakyat harus menjadi ukuran tertinggi dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana.

Indonesia membutuhkan pemerintahan yang mampu mencegah bencana, bertindak cepat ketika keadaan darurat terjadi, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada rakyat.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Dari Hambalang untuk Indonesia — Bersatu, Berjuang, Mengawal Kepentingan Rakyat.

banner 336x280
Secret Link