Elang Tiga Hambalang kepada Agrinas Palma Nusantara: Tegaskan Penugasan PT PKU, Jangan Biarkan Polemik Berlarut!
Hambalang, Kabupaten Bogor — Sabtu, 17 Oktober 2026 PT Permata Kencana Utama (PKU) secara resmi meminta pendampingan hukum kepada Elang Tiga Hambalang terkait persoalan pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau. Permohonan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor — Sabtu, 17 Oktober 2026 PT Permata Kencana Utama (PKU) secara resmi meminta pendampingan hukum kepada Elang Tiga Hambalang terkait persoalan pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Permohonan tersebut menjadi dasar keterlibatan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang dalam mengawal kepentingan hukum PT PKU, terutama menyangkut kejelasan penugasan, kepastian kegiatan operasional yang sah, dan perlindungan pekerja.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengambil tanggung jawab untuk menjelaskan keputusan yang menjadi dasar pengelolaan kebun. Sebagai pihak yang disebut menerbitkan penugasan, Agrinas perlu memastikan penerima tugas memperoleh kepastian mengenai kewenangan dan batas kegiatan di lapangan.
Menurut Dedi, perselisihan tidak boleh dibiarkan berlarut ketika penyelesaiannya membutuhkan penjelasan dari penerbit surat penugasan. Agrinas diminta menunjukkan keputusan yang berlaku, menjelaskan perubahan apabila ada, serta menetapkan langkah penyelesaian secara tertulis.
“Jika penugasan masih sah, hormati ruang lingkupnya. Jika ada keputusan yang dipersoalkan, tempuh mekanisme keberatan yang tersedia. Tidak ada alasan menjadikan perbedaan klaim sebagai pembenaran untuk bertindak sepihak,” tegas Dedi Safrizal.
Agrinas Harus Menjawab Status Penugasan PKU
Dalam materi yang disampaikan, dasar operasional PT PKU merujuk pada Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Penugasan tersebut disebut mencakup pengamanan aset, inventarisasi, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, dan penjualan hasil panen sesuai ketentuan pemberi tugas.
DPN ETH meminta Agrinas memastikan keaslian, cakupan, batas areal, jangka waktu, serta status terkini surat tersebut. Apabila terdapat perubahan atau pencabutan, Agrinas perlu menunjukkan dokumen penggantinya, tanggal berlaku, dan bukti pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyatakan bahwa kepastian tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskan oleh pemberi penugasan.
“Agrinas harus menjelaskan dasar kewenangannya secara terang kepada pihak yang berkepentingan. Buka dokumen yang dapat disampaikan sesuai ketentuan, jelaskan batas objeknya, dan pastikan siapa yang berwenang bekerja. Ketidakjelasan tidak boleh dibiarkan menjadi ruang bagi tindakan sepihak,” tegas Ganda Satria Dharma.
ETH meminta jawaban Agrinas disampaikan secara tertulis agar dapat dijadikan pedoman bersama. Pernyataan lisan yang berbeda-beda berpotensi memperpanjang perselisihan dan menyulitkan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Apabila penugasan PT PKU masih berlaku, Agrinas diminta menegaskan kegiatan yang dapat dilaksanakan serta menangani keberatan pihak lain melalui prosedur resmi. Jika penugasan telah berubah, konsekuensinya terhadap operasional dan pertanggungjawaban hasil pengelolaan juga harus dijelaskan.
Pendampingan PKU Berpijak pada Dokumen dan Mandat yang Sah
Dalam posisi sebagai pendamping, ETH mengawal agar kepentingan hukum PT PKU tidak diabaikan dalam penyelesaian perselisihan. Dasar penugasan perusahaan perlu diperiksa dan dijawab secara resmi sebelum muncul kesimpulan mengenai kewenangannya.
Pada saat yang sama, PT PKU tetap harus menjalankan kegiatan sesuai mandat dan mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan kepada pemberi tugas.
“Surat penugasan bukan kewenangan tanpa batas. PT PKU harus bekerja sesuai mandat, mencatat kegiatan dan hasil pengelolaan, serta mempertanggungjawabkannya kepada pemberi tugas. Pada saat yang sama, keberatan pihak lain harus diuji dengan dokumen dan prosedur, bukan dengan mengambil alih kegiatan di lapangan,” kata Ganda.
Kepastian ini diperlukan agar PT PKU dapat memenuhi tanggung jawabnya tanpa menghadapi arahan yang saling bertentangan atau perubahan keputusan yang belum dijelaskan secara resmi.
Klaim Kewajiban MNI Harus Diperjelas
Polemik juga memuat klaim bahwa PT MNI belum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan surat pernyataan kesediaan pembayaran hasil produksi.
ETH meminta dasar kewajiban tersebut diperjelas. Pembayaran hasil produksi, denda administratif, dan kewajiban berdasarkan kesepakatan perlu dibedakan melalui dokumen yang mendasarinya.
Agrinas dan pihak berwenang diminta menjelaskan jenis kewajiban, dasar penetapan, besaran tagihan, penerima pembayaran, jatuh tempo, serta status penyelesaiannya. PT MNI perlu mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan dan bukti terkait.
“Jika kewajiban itu telah ditetapkan secara sah dan memang belum diselesaikan, tuntaskan sesuai ketentuan. Jika dinyatakan sudah dibayar, tunjukkan buktinya. Publik membutuhkan kejelasan dokumen, sementara pekerja membutuhkan kepastian dan keamanan di lapangan,” ujar Dedi Safrizal.
Persoalan pembayaran juga harus dibedakan dari kewenangan pengelolaan. Status keduanya perlu ditentukan melalui dokumen masing-masing agar tidak digunakan sebagai dasar kesimpulan yang melampaui bukti.
LBH ETH: Keberatan terhadap PKU Harus Dijawab dengan Pemeriksaan
LBH Elang Tiga Hambalang meminta setiap keberatan terhadap dokumen maupun kegiatan PT PKU ditangani melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat tudingan mengenai keaslian surat, Agrinas sebagai pihak yang disebut menerbitkannya perlu memberikan konfirmasi berdasarkan arsip perusahaan, kewenangan penandatangan, dan dokumen asli.
Kejanggalan administrasi dapat menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kesimpulan tentang pemalsuan memerlukan pembuktian yang memadai.
LBH ETH juga meminta agar klaim kewenangan dari pihak lain diperiksa dengan ukuran yang sama. Riwayat pengelolaan sebelumnya perlu dicocokkan dengan status pengelolaan terkini dan keputusan yang masih berlaku.
Bagi LBH ETH, pendampingan terhadap PKU harus memastikan perusahaan memperoleh kesempatan menjelaskan dasar tindakannya, menyerahkan bukti, dan mendapatkan jawaban resmi atas dokumen yang dipersoalkan.
Polemik Mediasi Dumai Memerlukan Keputusan yang Jelas
Dalam materi mengenai perselisihan vendor, mediasi di Mapolres Dumai disebut belum menghasilkan kesepakatan dan disertai tudingan pola penyelesaian “membelah bambu”.
DPN dan LBH ETH meminta Agrinas menjawab pokok keberatan melalui penjelasan keputusan dan dokumen. Tudingan keberpihakan perlu diuji dengan menunjukkan perlakuan yang dipersoalkan, pihak yang dibandingkan, serta dasar penilaiannya.
Keterkaitan antara perselisihan dalam mediasi Dumai dan objek lahan Bengkalis tetap perlu dipastikan. Keputusan yang berlaku pada suatu lokasi tidak dapat langsung dianggap berlaku pada lokasi lain tanpa pemeriksaan.
ETH meminta tindak lanjut mediasi mencatat dokumen yang disengketakan, pihak yang bertanggung jawab memverifikasi, tenggat jawaban, dan keputusan mengenai kegiatan selama perselisihan ditangani.
Jika terdapat persoalan panen setelah instruksi penghentian, Agrinas diminta mencocokkan waktu, lokasi, pelaksana, isi perintah, bukti pemberitahuan, serta kemungkinan perubahan keputusan. Hasil pemeriksaan itulah yang harus menjadi dasar tindak lanjut.
Cegah Tindakan Sepihak, Lindungi Pekerja
Materi yang tersedia turut memuat informasi dugaan rencana PT MNI memasuki kembali areal kebun pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Informasi tersebut belum disertai konfirmasi langsung maupun laporan terverifikasi mengenai pelaksanaannya.
Dedi Safrizal meminta informasi itu segera diperiksa agar tidak berkembang menjadi keresahan atau mobilisasi berdasarkan kabar yang belum pasti.
“Informasi ini harus diperiksa, jangan langsung dianggap sebagai kejadian yang sudah pasti. Namun, pencegahan juga jangan menunggu benturan terjadi. Aparat perlu mempertemukan pihak terkait, memeriksa dokumen, dan memastikan tidak ada intimidasi maupun tindakan sepihak dari pihak mana pun,” tegasnya.
Agrinas diminta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kewenangan operasional. Seluruh pihak harus menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.
“Jangan korbankan keselamatan pekerja untuk mempertahankan klaim perusahaan. Tidak boleh ada ancaman, kekerasan, atau perusakan. Siapa pun yang memiliki dasar keberatan harus membawanya melalui saluran yang sah,” ujar Dedi.
ETH Mendesak Jawaban Tertulis dan Tenggat Penyelesaian
DPN dan LBH Elang Tiga Hambalang meminta PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pengelolaan lahan, keberlakuan penugasan PKU, keputusan lanjutan apabila ada, serta mekanisme penanganan keberatan.
Penjelasan itu perlu diikuti tenggat penyelesaian dan kepastian pihak yang berwenang mengambil keputusan. Pertanggungjawaban produksi, pengangkutan, penjualan, dan penerimaan hasil kebun juga harus diperiksa sesuai mandat masing-masing.
Sebagai pendamping PT PKU, ETH mengawal agar hak dan kewajiban perusahaan dinilai berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Agrinas diminta menuntaskan ketidakjelasan yang berada dalam kewenangannya agar perselisihan tidak terus dibebankan kepada pelaksana dan pekerja di lapangan.
“Buka dokumennya, jelaskan kewajibannya, dan pertanggungjawabkan tindakannya. Elang Tiga Hambalang meminta penyelesaian yang tegas, transparan, dan terukur. Jangan biarkan ketidakpastian berlarut hingga masyarakat dan pekerja menanggung akibatnya,” tutup Ganda Satria Dharma.
Redaksi Elang Tiga Global News





