EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Ekspor Alat Musik Indonesia Capai Rp6,2 Triliun, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Dorong UMKM Kreatif dan Koperasi Tembus Pasar Global

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026. Industri kreatif Indonesia menunjukkan peluang perdagangan internasional yang semakin menjanjikan setelah Kementerian Perdagangan mengumumkan nilai ekspor alat musik nasional mencapai US$397,14 juta atau sekitar Rp6,2 triliun sepanjang Januari–Agustus 2026. Perkembangan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026.

Industri kreatif Indonesia menunjukkan peluang perdagangan internasional yang semakin menjanjikan setelah Kementerian Perdagangan mengumumkan nilai ekspor alat musik nasional mencapai US$397,14 juta atau sekitar Rp6,2 triliun sepanjang Januari–Agustus 2026.

banner 468x60

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya berasal dari industri manufaktur, pertanian, perkebunan, dan sumber daya alam, tetapi juga dari produk kreatif serta kegiatan ekonomi berbasis seni dan budaya.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan perkembangan tersebut dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pemerintah menilai industri musik nasional mempunyai peluang untuk memperluas ekspor melalui perdagangan alat musik, kegiatan pertunjukan, jasa profesional, serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai momentum strategis untuk memperkuat kemampuan pengusaha nasional, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi produktif, pengrajin alat musik, dan perusahaan jasa industri kreatif.

Namun, peningkatan nilai perdagangan harus diikuti penguatan kualitas produk, akses pembiayaan, perlindungan karya, kepastian kontrak bisnis, serta kesempatan usaha yang lebih luas bagi pengusaha daerah.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong agar pertumbuhan industri kreatif nasional tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan pengrajin, musisi, UMKM, koperasi, serta masyarakat yang menjadi bagian dari rantai ekonomi industri musik Indonesia.

Kementerian Perdagangan Catat Ekspor Alat Musik US$397,14 Juta

Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan pada Jumat, 30 Oktober 2026, ekspor alat musik Indonesia selama Januari–Agustus 2026 mencapai US$397,14 juta atau sekitar Rp6,2 triliun.

Sebagai pembanding, nilai ekspor alat musik sepanjang tahun kalender 2025 tercatat sebesar US$640 juta.

Kementerian Perdagangan juga melaporkan bahwa sektor alat musik mencatat surplus perdagangan sebesar US$304,3 juta.

Data tersebut menunjukkan kemampuan produk alat musik Indonesia memasuki pasar internasional.

Namun, nilai ekspor Januari–Agustus 2026 tidak dapat langsung dibandingkan sebagai pertumbuhan tahunan dengan total ekspor Januari–Desember 2025 karena periode pengukurannya berbeda.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada ANTARA, produk alat musik Indonesia telah menjangkau sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman.

Pemerintah juga mendorong pengembangan pasar bagi alat musik tradisional Indonesia yang memiliki karakter dan nilai budaya khas.

Perkembangan ini membuka kesempatan bagi produsen alat musik, perusahaan pendukung produksi, pengrajin, distributor, dan pelaku usaha jasa untuk memperluas kegiatan bisnisnya.

Asosiasi Pengusaha ETH menilai keberhasilan ekspor harus menjadi kesempatan memperkuat rantai produksi dalam negeri agar semakin banyak perusahaan dan UMKM Indonesia mampu menjadi bagian dari pasar global.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pengrajin Alat Musik Naik Kelas

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang industri alat musik sebagai salah satu sektor yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan usaha masyarakat.

Pengembangan alat musik melibatkan berbagai kemampuan produksi, seperti pengolahan bahan baku, pengerjaan kayu, pengolahan logam, pembuatan komponen, perakitan, penyelesaian akhir, hingga pengemasan.

Kegiatan tersebut berpotensi menciptakan kesempatan usaha bagi industri kecil dan menengah.

Namun, kemampuan produsen untuk memasuki pasar internasional sangat bergantung pada kualitas produk, konsistensi produksi, ketepatan pengiriman, serta pemenuhan persyaratan perdagangan.

Bagi pengrajin tradisional, tantangan lainnya adalah menjaga keaslian karakter produk sambil meningkatkan kualitas yang dibutuhkan konsumen.

Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan pengembangan program peningkatan kapasitas pengrajin alat musik nasional.

Program tersebut dapat mencakup penggunaan peralatan produksi yang lebih efisien, peningkatan keterampilan, standardisasi mutu, pengembangan desain, dan pemasaran digital.

Pemerintah juga perlu membantu pengusaha memahami prosedur perdagangan internasional, perlindungan merek, serta persyaratan bahan baku dan produk di negara tujuan.

Pengrajin alat musik harus memperoleh kesempatan berkembang menjadi pengusaha yang mempunyai kapasitas produksi, kemampuan pemasaran, dan jaringan bisnis berkelanjutan.

Industri Pertunjukan Musik Bernilai Rp3,4 Triliun

Selain ekspor alat musik, pemerintah juga mengungkapkan besarnya potensi ekonomi dari kegiatan pertunjukan dan produksi musik Indonesia.

Berdasarkan riset Euromonitor yang dikutip Kementerian Perdagangan, nilai omzet industri pertunjukan dan produksi musik nasional pada 2025 mencapai sekitar US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun.

Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat kedelapan di kawasan Asia Pasifik.

Lebih dari 48 persen pengeluaran industri pertunjukan dan produksi musik dilaporkan terserap secara langsung untuk tenaga kerja lokal.

Kegiatan pertunjukan juga mempunyai hubungan ekonomi dengan sektor pariwisata, akomodasi, transportasi, perdagangan, dan UMKM.

Angka Rp3,4 triliun tersebut merupakan omzet industri pertunjukan dan produksi musik pada 2025, sehingga berbeda dari nilai ekspor alat musik Rp6,2 triliun pada Januari–Agustus 2026.

Kedua angka tersebut tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai ukuran total ekonomi musik nasional.

Konser dan Festival Membuka Peluang bagi UMKM

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai penyelenggaraan konser, festival musik, dan kegiatan seni dapat menjadi penggerak ekonomi daerah apabila direncanakan secara profesional.

Kegiatan pertunjukan membutuhkan berbagai barang dan jasa pendukung, termasuk penyediaan panggung, perlengkapan suara, pencahayaan, transportasi, keamanan, akomodasi, konsumsi, dan perlengkapan acara.

Peluang tersebut dapat dimanfaatkan pengusaha kecil yang memenuhi standar kualitas serta persyaratan penyelenggaraan.

UMKM kuliner, pedagang produk kreatif, penyedia jasa dokumentasi, dan perusahaan transportasi lokal juga berpotensi memperoleh manfaat dari peningkatan aktivitas pengunjung.

Namun, manfaat ekonomi dari penyelenggaraan kegiatan harus dievaluasi berdasarkan transaksi dan pendapatan yang benar-benar dihasilkan.

Asosiasi Pengusaha ETH mendorong pemerintah daerah bersama penyelenggara kegiatan memperluas kesempatan partisipasi bagi UMKM lokal melalui mekanisme yang transparan.

Biaya partisipasi, fasilitas, ketentuan pelayanan, serta mekanisme pembayaran harus disampaikan secara jelas agar pengusaha kecil dapat memperhitungkan kelayakan usahanya.

Peluang Devisa Jasa Musik Diperkirakan US$12,1 Juta

Kementerian Perdagangan juga menyampaikan bahwa pengembangan perdagangan jasa musik berpotensi meningkatkan penerimaan devisa nasional.

Monetisasi kekayaan intelektual melalui lisensi, hak pertunjukan, dan pemanfaatan karya musik diperkirakan dapat menghasilkan devisa sekitar US$12,1 juta pada 2026.

Angka tersebut merupakan perkiraan potensi, bukan realisasi devisa yang telah diterima hingga Oktober 2026.

Perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya pengelolaan karya musik sebagai aset ekonomi.

Dalam industri kreatif, sebuah karya dapat mempunyai nilai bisnis melalui berbagai bentuk penggunaan yang sah sesuai hak dan perjanjian yang berlaku.

Namun, kemampuan memperoleh pendapatan dari karya sangat bergantung pada pengelolaan kontrak, kepastian hak, sistem pencatatan, dan mekanisme pembayaran.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun industri kreatif yang berkelanjutan.

Musisi, pencipta lagu, produser, dan pelaku usaha kreatif memerlukan kepastian mengenai kepemilikan hak serta penggunaan karya.

Pengembangan industri musik tidak cukup hanya mengandalkan popularitas artis ataupun jumlah penonton.

Kegiatan ekonomi harus dibangun melalui kontrak bisnis yang jelas, pembagian pendapatan yang transparan, serta penghormatan terhadap ketentuan hak cipta.

Asosiasi mendorong pemerintah bersama lembaga terkait memperkuat pendidikan mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

Pelaku usaha kreatif perlu memahami perbedaan antara kepemilikan karya, hak penggunaan, lisensi, pembayaran royalti, dan kewajiban berdasarkan perjanjian.

Asosiasi juga mengusulkan peningkatan layanan pendampingan hukum bagi UMKM kreatif agar mereka mampu membuat serta memahami kontrak secara lebih baik.

Industri kreatif akan semakin kuat apabila pencipta karya, pelaku usaha, investor, dan pengguna karya mempunyai kepastian hak serta kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Siapkan Perluasan Ekspor Talenta Musik

Dalam Konferensi Musik Indonesia 2026, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan bahwa pemerintah akan memetakan peluang ekspor talenta musik nasional.

Pemetaan tersebut mencakup identifikasi pasar tujuan yang memungkinkan musisi Indonesia memperluas kegiatan profesionalnya.

Kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan karena kedekatan budaya dan karakter pasar.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pengembangan kesempatan tampil dalam festival dan kegiatan internasional.

Kementerian Perdagangan memiliki jaringan perwakilan perdagangan di 33 negara yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mempertemukan pelaku industri kreatif Indonesia dengan calon mitra internasional.

Namun, perluasan pasar jasa musik masih membutuhkan pengembangan model bisnis, pemetaan kebutuhan konsumen, dan kesiapan pengusaha untuk memenuhi ketentuan perdagangan jasa.

Pengusaha Daerah Harus Memperoleh Akses Promosi

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai kesempatan promosi internasional tidak seharusnya hanya terpusat pada perusahaan maupun pelaku industri kreatif yang telah mempunyai jaringan besar.

Pengusaha daerah juga perlu memperoleh informasi mengenai peluang kerja sama.

Produsen alat musik tradisional, penyedia perlengkapan pertunjukan, perusahaan rekaman independen, dan pelaku usaha kreatif lainnya dapat dibantu untuk meningkatkan kemampuan bisnis.

Pemerintah daerah bersama organisasi pengusaha juga dapat mengembangkan pusat promosi produk dan jasa kreatif.

Pusat tersebut dapat membantu pengusaha menyusun profil bisnis, memperbaiki kualitas pemasaran, serta mempertemukan produk lokal dengan calon pembeli.

Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar jaringan promosi perdagangan Indonesia di luar negeri turut memperkenalkan produk kreatif dari berbagai daerah.

Namun, proses promosi perlu didasarkan pada kualitas, kelayakan produk, dan kemampuan memenuhi kebutuhan pasar.

Koperasi Dapat Memperkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang koperasi mempunyai peluang mengambil peran dalam pengembangan industri kreatif nasional.

Pengrajin alat musik yang mempunyai kapasitas produksi terbatas dapat membangun kerja sama melalui koperasi produsen.

Koperasi tersebut berpotensi membantu pengadaan bahan baku, penggunaan fasilitas produksi bersama, peningkatan kualitas, serta pengembangan pemasaran.

Melalui pengelolaan kolektif, beberapa pengusaha kecil dapat meningkatkan kemampuan memenuhi pesanan yang sulit dilaksanakan secara individual.

Namun, koperasi harus mempunyai pengelolaan yang profesional dan kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Asosiasi mengusulkan penguatan koperasi produktif di sentra kerajinan dan industri kreatif.

Pemerintah dapat memberikan pendampingan mengenai manajemen produksi, pencatatan keuangan, penyusunan kontrak, serta pengembangan jaringan pemasaran.

Pengelolaan koperasi harus memperhatikan transparansi keuangan dan hak anggota sesuai ketentuan hukum.

Koperasi kreatif yang kuat dapat menjadi salah satu sarana meningkatkan kemampuan pengusaha kecil untuk bersaing melalui kerja sama yang sehat dan berkelanjutan.

Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Sebagai kontribusi pemikiran terhadap penguatan industri kreatif dan peningkatan ekspor nasional, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah strategis.

Pertama, memperluas akses ekspor bagi produsen alat musik dan UMKM kreatif.

Kementerian Perdagangan bersama pemerintah daerah perlu memperkuat pendampingan ekspor, fasilitasi pertemuan bisnis, informasi pasar, dan peningkatan kemampuan produsen memenuhi persyaratan negara tujuan.

Kedua, memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pemerintah perlu memperluas edukasi mengenai hak cipta, lisensi, kontrak penggunaan karya, dan pengelolaan pendapatan agar pelaku industri kreatif mempunyai kepastian hukum dan hubungan bisnis yang lebih transparan.

Ketiga, mendorong kemitraan industri besar dengan pengusaha kreatif daerah.

Perusahaan penyelenggara pertunjukan, distributor alat musik, produsen besar, dan perusahaan jasa kreatif perlu didorong membuka kesempatan kerja sama bagi UMKM dan pengusaha lokal yang memenuhi standar.

Keempat, memperkuat koperasi dan pembiayaan industri kreatif.

Koperasi produsen serta UMKM kreatif yang mempunyai rencana bisnis layak perlu memperoleh kesempatan mengakses pembiayaan sesuai kemampuan dan profil risiko, disertai pendampingan pengelolaan usaha.

Kelima, mengevaluasi kontribusi industri musik terhadap ekonomi masyarakat.

Pemerintah perlu mengukur perkembangan ekspor, pertumbuhan usaha kreatif, realisasi transaksi, penyerapan tenaga kerja, serta manfaat ekonomi kegiatan pertunjukan bagi UMKM dan pengusaha daerah.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Transparansi Bisnis Industri Kreatif

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang penguatan industri kreatif harus diikuti sistem tata kelola yang transparan.

Pemerintah dan pelaku industri perlu memperhatikan kepastian hubungan kerja sama dalam produksi, distribusi, dan penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Kontrak bisnis harus menjelaskan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Pengusaha kecil perlu memperoleh informasi mengenai ketentuan partisipasi, biaya layanan, jadwal pembayaran, serta tanggung jawab dalam kegiatan usaha.

Begitu pula dengan penggunaan karya musik yang mempunyai nilai ekonomi.

Pengelolaan hak dan pendapatan perlu mengikuti ketentuan hukum serta perjanjian yang berlaku.

Asosiasi juga mendorong pengawasan terhadap penggunaan program promosi dan bantuan pemerintah agar manfaatnya dapat dievaluasi secara objektif.

Pengawasan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti.

Setiap dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan disimpulkan tanpa pemeriksaan.

Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa transparansi bisnis merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan investor, melindungi pengusaha kecil, dan memperkuat keberlanjutan industri kreatif nasional.

Pengembangan Musik Nasional Harus Memberikan Manfaat bagi UMKM

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai bahwa besarnya nilai perdagangan alat musik Indonesia menunjukkan adanya kemampuan produksi nasional yang perlu terus dikembangkan.

Namun, peningkatan ekspor harus disertai pemerataan kesempatan usaha.

Pengusaha kecil membutuhkan pembinaan untuk meningkatkan kualitas produk dan kemampuan manajemen.

Koperasi memerlukan pengelolaan profesional agar mampu memperkuat kegiatan ekonomi anggotanya.

Sementara itu, perusahaan besar diharapkan dapat membuka kemitraan yang memberikan kesempatan kepada pemasok serta penyedia jasa lokal.

Asosiasi juga mendorong agar kegiatan konser dan festival musik lebih memperhatikan keterlibatan UMKM daerah.

Pelaku usaha lokal perlu memperoleh kesempatan menjadi pemasok makanan, penyedia jasa, maupun mitra kegiatan berdasarkan persyaratan yang jelas.

Pengembangan industri kreatif sebaiknya tidak hanya diukur dari banyaknya acara atau tingginya popularitas karya.

Keberhasilan harus terlihat dari meningkatnya kegiatan ekonomi, bertambahnya pengusaha produktif, terciptanya lapangan pekerjaan, dan semakin luasnya jangkauan produk Indonesia.

Asosiasi Pengusaha ETH: Industri Kreatif Kuat, Pengusaha Maju, Indonesia Berdaya Saing

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan ekspor alat musik Indonesia yang mencapai Rp6,2 triliun sepanjang Januari–Agustus 2026 sebagai peluang untuk memperkuat ekonomi nasional.

Namun, nilai ekspor tersebut perlu menjadi dasar untuk membangun industri kreatif yang mempunyai kemampuan bersaing secara berkelanjutan.

Pengembangan usaha harus didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pasar, dan kemitraan yang adil.

Pemerintah juga perlu memastikan pengusaha daerah memperoleh kesempatan berkembang melalui kegiatan ekonomi kreatif.

Koperasi dapat diperkuat sebagai wadah kerja sama produsen kecil.

UMKM kreatif perlu memperoleh pendampingan agar mampu meningkatkan kapasitas produksi serta memperluas pemasaran.

Sementara itu, perusahaan nasional membutuhkan lingkungan usaha yang memberikan kepastian hukum dan mendukung inovasi.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kemajuan industri kreatif harus menjadi kemajuan ekonomi masyarakat. Produk Indonesia yang mampu memasuki pasar dunia seharusnya membuka peluang bagi semakin banyak pengusaha lokal, meningkatkan pendapatan pengrajin, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat daya saing nasional.

Melalui kerja sama pemerintah, pelaku industri, organisasi pengusaha, koperasi, dan masyarakat, pengembangan industri musik diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi Indonesia yang produktif, kreatif, mandiri, dan berkelanjutan.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 336x280
Secret Link