EXPLORE GLOBAL

⚔ QUICK SHORTCUTS

šŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Dimulai 2 November 2026, DPP Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

MEDAN, 1 NOVEMBER 2026 - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor melalui program pembebasan sejumlah tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026. Program tersebut menjadi salah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

MEDAN, 1 NOVEMBER 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor melalui program pembebasan sejumlah tunggakan dan denda pajak kendaraan yang berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026.

Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

banner 468x60

Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sejumlah keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, serta sejumlah komponen denda dan pajak lainnya sesuai ketentuan program.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, S.H., mendorong agar program ini disosialisasikan secara maksimal hingga menjangkau masyarakat di tingkat kabupaten, kota, kecamatan, dan desa.

Menurut DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, kebijakan keringanan pajak harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat justru tidak diketahui oleh wajib pajak yang membutuhkan.

Selain sosialisasi, pelayanan di kantor Samsat juga perlu dipastikan berjalan cepat, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat.

DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat bersinergi agar pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Masyarakat Diimbau Segera Memanfaatkan Program

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memeriksa persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat maupun kanal digital yang disediakan, termasuk SIGNAL dan e-SAMSAT sesuai ketentuan layanan.

DPP Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pemerintah tidak hanya diukur dari penerbitan program, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

banner 336x280
Secret Link