EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Keselamatan Kerja dan Kepastian Hak Nelayan Harus Diperkuat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Selasa, 3 November 2026 Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Organisasi: Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perlindungan keselamatan dan hak awak kapal perikanan menjadi persoalan penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Selasa, 3 November 2026

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Organisasi: Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Perlindungan keselamatan dan hak awak kapal perikanan menjadi persoalan penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Nelayan dan awak kapal menghadapi risiko kecelakaan kerja, perubahan cuaca, keterbatasan komunikasi, serta ketidakpastian penghasilan selama menjalankan kegiatan penangkapan ikan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti perlunya penguatan pengawasan keselamatan kapal, kepastian perjanjian kerja, perlindungan jaminan sosial, serta tanggung jawab pemilik kapal terhadap kesejahteraan awak kapal perikanan.

Perhatian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perlindungan awak kapal perikanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Keselamatan kerja di kapal perikanan harus menjadi perhatian

Pekerjaan penangkapan ikan memiliki risiko yang berbeda dengan banyak kegiatan usaha di daratan.

Awak kapal dapat bekerja dalam kondisi gelombang tinggi, hujan, angin kencang, dan keterbatasan fasilitas pertolongan ketika terjadi kecelakaan di tengah laut.

Risiko juga dapat muncul akibat kerusakan mesin, penggunaan alat tangkap, kelelahan, dan kurangnya perlengkapan keselamatan.

Oleh karena itu, setiap kegiatan pelayaran kapal perikanan perlu didukung pemeriksaan kelayakan kapal, perlengkapan keselamatan yang memadai, serta pengetahuan awak kapal mengenai penanganan keadaan darurat.

Pemilik kapal dan nakhoda mempunyai peran penting dalam memastikan prosedur keselamatan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian perjanjian kerja awak kapal perikanan

Selain keselamatan, perlindungan awak kapal berkaitan dengan kejelasan hubungan kerja.

Awak kapal perlu memahami hak dan kewajibannya, termasuk ketentuan pembagian hasil atau pengupahan, waktu kerja dan istirahat, kebutuhan dasar selama pelayaran, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Ketidakjelasan perjanjian dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi perbedaan perhitungan pendapatan, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan, atau keterlambatan pembayaran.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembinaan mengenai perjanjian kerja harus diperluas, terutama bagi nelayan yang belum memiliki akses memadai terhadap informasi hukum.

Perlindungan juga perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik usaha penangkapan ikan tradisional dan usaha perikanan berskala besar.

Jaminan sosial dan perlindungan keluarga nelayan

Risiko pekerjaan di laut tidak hanya berdampak pada awak kapal, tetapi juga terhadap keluarga yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan perikanan.

Apabila terjadi kecelakaan atau awak kapal kehilangan kemampuan bekerja, keluarga dapat menghadapi kesulitan ekonomi.

Karena itu, akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dan mekanisme perlindungan yang sesuai perlu menjadi bagian dari pembinaan sektor perikanan.

Pemerintah, pemilik kapal, dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan sosialisasi mengenai kepesertaan, manfaat, persyaratan, serta prosedur pengajuan klaim.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat nelayan.

Pengawasan terhadap pemilik kapal dan pengelola usaha

Perlindungan awak kapal membutuhkan pengawasan yang efektif.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen administratif, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi keselamatan, kelengkapan peralatan, dan pelaksanaan hak awak kapal.

Pengawasan harus dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait serta memperhatikan prinsip keadilan bagi pelaku usaha perikanan.

Pemilik kapal yang telah memenuhi ketentuan perlu memperoleh kepastian layanan administrasi, sementara dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pandangan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa peningkatan produksi perikanan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan manusia yang bekerja di sektor tersebut.

Keberhasilan usaha penangkapan ikan tidak boleh hanya dinilai berdasarkan volume hasil tangkapan atau nilai perdagangan.

Keselamatan awak kapal, kepastian penghasilan, perlindungan keluarga, dan keberlanjutan usaha pemilik kapal juga perlu menjadi ukuran keberhasilan pembangunan perikanan.

Saran dan masukan Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Pertama, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan serta kondisi kerja awak kapal perikanan sesuai kewenangannya.

Kedua, Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait perlu meningkatkan edukasi keselamatan pelayaran dan penggunaan perlengkapan darurat pada kapal perikanan.

Ketiga, pemerintah perlu memperluas sosialisasi mengenai perjanjian kerja dan hak awak kapal agar nelayan memahami ketentuan yang berlaku.

Keempat, pemilik kapal diharapkan memastikan ketersediaan perlengkapan keselamatan, kebutuhan dasar awak kapal, dan mekanisme pembayaran penghasilan yang jelas.

Kelima, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu memperluas akses informasi dan kepesertaan jaminan sosial bagi nelayan serta awak kapal yang memenuhi persyaratan.

Keenam, pemerintah daerah dan pengelola pelabuhan perikanan diharapkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses bagi awak kapal yang mengalami persoalan keselamatan atau hubungan kerja.

Ketujuh, kelompok nelayan dan koperasi perikanan perlu dilibatkan dalam kegiatan edukasi hukum, keselamatan, dan perlindungan sosial.

Kedelapan, pengawasan terhadap pelanggaran hak awak kapal harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Kesembilan, pemerintah perlu mempertimbangkan bantuan pelatihan keselamatan dan peningkatan keterampilan bagi nelayan kecil serta pemilik kapal yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Kesepuluh, evaluasi kebijakan perlindungan awak kapal perlu melibatkan perwakilan nelayan, pemilik kapal, pekerja perikanan, dan organisasi masyarakat pesisir.

Pengawasan publik dan perlindungan hak nelayan

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai layanan pengaduan, ketentuan keselamatan, dan prosedur perlindungan awak kapal.

Masyarakat harus mengetahui instansi yang berwenang menerima laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak atau kondisi kerja yang membahayakan.

Setiap laporan perlu diperiksa secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik.

Perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi kelautan yang berkeadilan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, pemilik kapal, nakhoda, awak kapal, dan masyarakat pesisir untuk memperkuat keselamatan serta kepastian hak dalam kegiatan penangkapan ikan.

Laut yang produktif harus didukung oleh kapal yang aman, pekerja yang terlindungi, dan usaha perikanan yang berkelanjutan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Kuat Bersama, Tangguh di Laut.

Sumber dan dasar rujukan:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia — informasi kebijakan dan pembinaan awak kapal perikanan.

Situs resmi: https://kkp.go.id

  1. BPJS Ketenagakerjaan — informasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Redaksi: elang tiga global news editor: rapi

Lokasi redaksi: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tanggal penerbitan: Selasa, 3 November 2026

banner 336x280
Secret Link