EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Global

Aturan Ekspor SDA Memasuki Babak Baru, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Jamin Kepastian Usaha

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Penerapan sistem ekspor baru mulai 1 Januari 2027 harus melindungi kepentingan pengusaha nasional, menjaga kelancaran perdagangan, dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM serta koperasi. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 (WIB) Perubahan aturan ekspor...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Penerapan sistem ekspor baru mulai 1 Januari 2027 harus melindungi kepentingan pengusaha nasional, menjaga kelancaran perdagangan, dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM serta koperasi.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 7 November 2026 (WIB)

banner 468x60

Perubahan aturan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah tengah mempersiapkan penerapan sistem ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027, sebuah kebijakan yang dapat memengaruhi kegiatan perdagangan dan kepastian usaha nasional.

Menyikapi perkembangan tersebut, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menegaskan pentingnya perlindungan kepentingan sah pengusaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi dalam setiap perubahan kebijakan ekonomi nasional.

Pemerintah menyiapkan sistem ekspor baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 6 November 2026, menjelaskan perkembangan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta persiapan Portal NADI yang dikelola DSI.

Kebijakan tata kelola ekspor tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, yang pada tahap awal mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.

Pemerintah menegaskan bahwa DSI berperan sebagai perantara tunggal, sedangkan negosiasi, transaksi komersial, dan pembayaran tetap berlangsung antara eksportir dengan pembeli.

Portal NADI dijadwalkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Pemerintah menyatakan bahwa sistem tersebut sedang diuji bersama eksportir sebelum penerapan.

Asosiasi Pengusaha ETH meminta kepastian hukum

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang penguatan tata kelola ekspor sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan nasional.

Namun, Asosiasi menilai kebijakan tersebut harus dilaksanakan tanpa menciptakan hambatan administrasi yang tidak diperlukan, ketidakjelasan biaya, maupun keterlambatan pelayanan.

Bagi perusahaan eksportir, keterlambatan dokumen dapat memengaruhi jadwal pengiriman dan kewajiban kontrak.

Sementara itu, UMKM dan koperasi yang menjadi pemasok berpotensi menghadapi gangguan pesanan serta pembayaran apabila kegiatan perdagangan terhambat.

Kepastian hukum, pelayanan yang transparan, dan kesempatan berusaha yang adil merupakan kepentingan utama yang harus diperjuangkan bagi seluruh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat tuntutan konstruktif kepada pemerintah

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengusulkan empat langkah perbaikan.

Pertama, kepastian prosedur. Kementerian Perdagangan dan DSI perlu menerbitkan panduan operasional yang jelas sebelum penerapan penuh, dengan indikator kemudahan registrasi dan keberhasilan pemrosesan dokumen.

Kedua, transparansi biaya. Pemerintah perlu memastikan seluruh biaya resmi diinformasikan secara terbuka sehingga eksportir dapat menghitung pengeluaran secara akurat.

Ketiga, perlindungan kelancaran usaha. DSI perlu menyediakan mekanisme penanganan gangguan sistem dan pengaduan dengan waktu penyelesaian yang terukur.

Keempat, keterlibatan pelaku usaha. Pemerintah perlu membuka konsultasi dengan asosiasi pengusaha, UMKM, koperasi, dan eksportir untuk mengevaluasi kesiapan pelaksanaan kebijakan.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi dapat mengambil peran aktif melalui pendataan hambatan anggota, pendampingan administrasi ekspor, serta penyusunan rekomendasi kebijakan kepada instansi terkait.

Asosiasi juga dapat mengusulkan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, DSI, dan lembaga terkait guna memperjuangkan pelayanan yang lebih baik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyampaikan bahwa mekanisme transaksi langsung eksportir dengan pembeli tetap dipertahankan. Kepastian tersebut perlu diwujudkan dalam pelaksanaan teknis yang dapat diperiksa oleh pelaku usaha.

Asosiasi berharap reformasi ekspor mampu meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus memberikan kepastian dan kesempatan berkembang bagi pengusaha, UMKM, serta koperasi.

Pesan utama: Kemajuan perdagangan nasional harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan usaha, transparansi pelayanan, dan pemerataan kesempatan ekonomi.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
7 November 2026

banner 336x280
Secret Link