Bantuan beras untuk 1.753 keluarga di Tanjungbalai disalurkan, Bahar Effendi Pulungan: Awasi kualitas dan ketepatan penerimanya
Medan — Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 1.753 keluarga penerima manfaat di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memantau langsung penyaluran bantuan tersebut di Kantor Kelurahan Beting Kuala Kapias pada...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Medan — Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 1.753 keluarga penerima manfaat di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memantau langsung penyaluran bantuan tersebut di Kantor Kelurahan Beting Kuala Kapias pada Senin, 14 September 2026. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi untuk periode Juli hingga September 2026. Setiap keluarga mendapatkan 10 kilogram beras per bulan sehingga jumlah yang diterima dalam penyaluran kali ini mencapai 30 kilogram per keluarga.
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tanjungbalai, Muslim, menyampaikan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang mencakup masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Khusus di Kelurahan Beting Kuala Kapias, jumlah beras yang disalurkan kepada 1.753 keluarga tercatat mencapai 52,590 ton.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai meminta masyarakat memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan tidak memperjualbelikannya. Pemerintah kota juga menyatakan bahwa beras yang disalurkan memiliki kualitas yang baik serta jumlah yang sesuai.
Program bantuan pangan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus membantu menjaga kestabilan harga beras dan mencegah kelangkaan pangan di pasaran.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara, Bahar Effendi Pulungan, SH, menilai pengawasan langsung terhadap penyaluran bantuan merupakan langkah penting. Namun, pengawasan perlu dilaksanakan secara menyeluruh sejak pendataan sampai bantuan diterima masyarakat.
“Bantuan pangan harus sampai kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah perlu mengawasi ketepatan data penerima, jumlah beras yang disalurkan, dan kualitas beras yang diterima masyarakat,” kata Bahar dalam pernyataannya.
Menurut Bahar, penggunaan DTSEN sebagai dasar penyaluran perlu diikuti dengan pembaruan dan verifikasi data secara berkala. Langkah itu dibutuhkan karena keadaan ekonomi suatu keluarga dapat berubah, sementara masih mungkin terdapat warga kurang mampu yang belum masuk dalam daftar penerima.
“Pemerintah kelurahan harus membuka saluran pengaduan yang mudah diakses. Apabila terdapat warga layak menerima tetapi belum terdaftar, laporan tersebut harus diperiksa dan ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.
Bahar juga mengingatkan petugas penyaluran agar tidak melakukan pemotongan, meminta biaya, atau mengalihkan bantuan kepada pihak yang tidak berhak.
“Bantuan ini merupakan hak masyarakat penerima. Tidak boleh ada pungutan, pengurangan jumlah, ataupun perlakuan yang mempersulit warga. Bila ditemukan penyimpangan, masyarakat harus berani melaporkannya dan pemerintah wajib memberikan tindakan tegas,” katanya.
Ia berharap penyaluran bantuan pangan di Tanjungbalai dapat terlaksana tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.
“Pengawasan bukan hanya dilakukan saat penyaluran berlangsung. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah bantuan tersebut benar-benar membantu kebutuhan keluarga dan menjaga daya beli masyarakat,” tutup Bahar.
Sumber fakta: ANTARA News Sumatera Utara, 15 September 2026





