EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Bappenas Dorong Koperasi Masuk Sektor Produksi, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Minta UMKM dan Pengusaha Daerah Diperkuat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026. Pemerintah Indonesia mendorong transformasi koperasi nasional agar tidak hanya menjalankan kegiatan perdagangan dan distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga mampu mengembangkan usaha produktif yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. Kementerian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026.

Pemerintah Indonesia mendorong transformasi koperasi nasional agar tidak hanya menjalankan kegiatan perdagangan dan distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga mampu mengembangkan usaha produktif yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

banner 468x60

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menegaskan bahwa pengembangan koperasi perlu diarahkan berdasarkan potensi ekonomi masing-masing wilayah.

Kebijakan penguatan tersebut menjadi perhatian setelah hasil pemantauan Program Inkubasi Bisnis Koperasi 2026 menunjukkan peningkatan capaian indikator kinerja pada 16 koperasi peserta di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Berdasarkan perkembangan yang diumumkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, rata-rata capaian indikator kinerja koperasi peserta meningkat dari 78,94 persen pada September menjadi 84,81 persen pada Oktober 2026.

Program tersebut dilaksanakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi bersama Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan (PIBI) Institut Koperasi Indonesia atau IKOPIN.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi produktif, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan keterlibatan pengusaha daerah dalam kegiatan industri nasional.

Namun, penguatan koperasi harus diikuti kesiapan manajemen, kemampuan produksi, transparansi keuangan, serta kepastian pasar agar kegiatan usaha yang dikembangkan dapat memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat koperasi sebagai badan usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, memperluas kesempatan UMKM, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian nasional dari tingkat desa.

Bappenas: Koperasi Harus Menghasilkan Nilai Tambah Ekonomi

Direktur Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bappenas, Mahatmi Parwitasari Saronto, menegaskan pentingnya pengembangan kegiatan produksi melalui koperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pemantauan Program Inkubasi Bisnis Koperasi 2026 yang dilaksanakan LPDB Koperasi bersama PIBI IKOPIN.

Menurut Mahatmi, koperasi perlu mengembangkan kegiatan ekonomi berdasarkan kemampuan dan potensi wilayah tempat koperasi tersebut beroperasi.

Pengembangan koperasi tidak semestinya hanya berorientasi pada perdagangan kebutuhan pokok.

Koperasi juga dapat menjadi sarana memperkuat kegiatan produksi melalui pengolahan hasil pertanian, peternakan, industri kecil, maupun kegiatan ekonomi produktif lainnya.

Bappenas menilai pendekatan tersebut dapat membantu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah.

Namun, setiap pengembangan usaha perlu mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, kemampuan pengelolaan, kebutuhan pasar, dan kelayakan ekonomi.

Pengembangan kegiatan produksi tidak berarti seluruh koperasi diwajibkan membangun pabrik atau meninggalkan usaha perdagangan yang telah berjalan.

Jenis kegiatan usaha tetap harus ditentukan berdasarkan kebutuhan anggota dan kemampuan koperasi.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Koperasi Menjadi Pusat Produksi Ekonomi Desa

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai bahwa koperasi mempunyai peluang mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dalam sektor pertanian, koperasi dapat membantu petani mengembangkan kegiatan pengolahan hasil panen.

Dalam sektor peternakan, koperasi berpotensi meningkatkan kemampuan anggota dalam penyediaan produk ternak dan kegiatan pengolahannya.

Sementara itu, koperasi produsen dapat membantu pengusaha kecil menggabungkan kemampuan produksi untuk memenuhi permintaan pasar dalam jumlah lebih besar.

Namun, setiap kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan perencanaan bisnis yang matang.

Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar pemerintah mengembangkan program pendampingan koperasi produktif yang disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah.

Koperasi harus mampu menjadi penggerak kegiatan ekonomi masyarakat, bukan hanya tempat masyarakat membeli barang kebutuhan sehari-hari.

Sebanyak 16 Koperasi Ikuti Program Inkubasi Bisnis

Berdasarkan keterangan LPDB Koperasi yang diumumkan pada 31 Oktober 2026, Program Inkubasi Bisnis Koperasi melalui kerja sama dengan PIBI IKOPIN melibatkan 16 koperasi di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Peserta terdiri atas 14 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan dua koperasi reguler.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 koperasi bergerak dalam bidang perdagangan dan kebutuhan pokok.

Sementara itu, tiga koperasi menjalankan kegiatan usaha pertanian dan agribisnis, sedangkan satu koperasi bergerak di bidang peternakan.

Program yang dimulai sejak Mei 2026 tersebut memberikan pendampingan mengenai kelembagaan, legalitas, pengelolaan keuangan, digitalisasi, manajemen usaha, serta pengembangan akses pasar dan pembiayaan.

Pendampingan dilakukan melalui pelatihan, pembinaan langsung, konsultasi bisnis, serta pemantauan perkembangan usaha peserta.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata capaian indikator kinerja atau Objectives and Key Results (OKR).

Pada September 2026, rata-rata capaian OKR tercatat sebesar 78,94 persen.

Berdasarkan pemantauan per 18 Oktober 2026, angka tersebut meningkat menjadi 84,81 persen atau bertambah sekitar 5,87 poin persentase.

Dari 16 koperasi peserta, delapan koperasi telah mencapai indikator kinerja minimal 90 persen.

Sebanyak dua koperasi berada pada kisaran 85–89 persen, empat koperasi mencapai 70–84 persen, dan dua koperasi lainnya masih berada di bawah 70 persen.

Namun, capaian OKR sebesar 84,81 persen merupakan ukuran kemajuan terhadap indikator program inkubasi, bukan berarti omzet, keuntungan, atau pendapatan anggota koperasi meningkat sebesar 84,81 persen.

Hasil tersebut juga hanya menggambarkan perkembangan 16 koperasi peserta program dan belum dapat dianggap mewakili seluruh koperasi Indonesia.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Evaluasi Koperasi Berdasarkan Kinerja Usaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang program inkubasi sebagai langkah penting dalam meningkatkan kemampuan pengelola koperasi.

Namun, keberhasilan program tidak boleh hanya dinilai dari jumlah kegiatan pelatihan atau sertifikat yang diberikan.

Pemerintah perlu memastikan pengetahuan yang diperoleh peserta benar-benar diterapkan dalam kegiatan usaha.

Indikator keberhasilan dapat mencakup peningkatan omzet, keuntungan bersih, jumlah anggota yang aktif bertransaksi, kualitas laporan keuangan, dan kemampuan koperasi memenuhi kewajiban bisnis.

Selain itu, pengembangan usaha harus memberikan manfaat langsung kepada anggota.

Asosiasi mengusulkan agar setiap program pendampingan koperasi dilengkapi evaluasi setelah masa pelatihan berakhir.

Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan program pada wilayah lainnya.

Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa koperasi yang berhasil bukan sekadar koperasi yang memiliki administrasi lengkap, melainkan koperasi yang mampu menghasilkan kegiatan ekonomi sehat, meningkatkan pendapatan anggota, dan membangun usaha berkelanjutan.

Koperasi Pertanian Harus Memperkuat Posisi Ekonomi Petani

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengembangan usaha produksi koperasi sangat relevan dengan kebutuhan sektor pertanian Indonesia.

Petani mempunyai peran penting dalam menyediakan bahan pangan dan bahan baku industri.

Namun, sebagian petani masih menghadapi keterbatasan fasilitas penyimpanan, pengolahan hasil panen, akses pembiayaan, dan jaringan pemasaran.

Koperasi dapat membantu mengatasi sebagian persoalan tersebut apabila mempunyai pengelolaan yang profesional.

Pengembangan kegiatan usaha koperasi pertanian dapat mencakup pengumpulan hasil produksi, pengeringan, pengemasan, penyimpanan, serta pengolahan produk sesuai kebutuhan pasar.

Sebagai contoh, koperasi petani padi dapat mengembangkan kerja sama dengan penggilingan untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual beras.

Koperasi hortikultura dapat membantu petani mengembangkan fasilitas penyimpanan serta pemasaran hasil panen.

Sementara itu, koperasi perkebunan dapat meningkatkan kemampuan pengelolaan hasil produksi serta membangun hubungan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.

Namun, setiap kegiatan usaha harus memperhatikan kelayakan ekonomi dan kemampuan koperasi memenuhi standar produksi.

Penguatan Koperasi Harus Melibatkan Pengusaha Daerah

Asosiasi Pengusaha ETH mengusulkan agar pemerintah memperkuat kolaborasi antara koperasi pertanian, perusahaan pengolahan, dan pengusaha daerah.

Pengusaha lokal yang mempunyai fasilitas produksi atau jaringan pemasaran dapat menjadi mitra koperasi melalui mekanisme kerja sama yang transparan.

Kerja sama tersebut dapat membantu koperasi meningkatkan kegiatan usaha tanpa harus membangun seluruh fasilitas produksi sendiri.

Namun, hubungan kemitraan harus dilaksanakan berdasarkan kontrak yang jelas mengenai harga, volume, kualitas, jadwal pengiriman, dan pembayaran.

Kemitraan yang baik harus memperkuat posisi ekonomi petani sekaligus membantu perusahaan memperoleh pasokan bahan baku yang berkualitas dan berkelanjutan.

Koperasi Peternakan dan Perikanan Berpotensi Mengembangkan Industri Pengolahan

Selain pertanian, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang sektor peternakan dan perikanan mempunyai peluang untuk dikembangkan melalui koperasi produktif.

Koperasi peternakan dapat membantu anggota meningkatkan kemampuan produksi dan pemasaran hasil usaha.

Peluang tersebut mencakup pengumpulan susu, penyediaan telur, pengolahan hasil peternakan, serta kegiatan usaha lain yang mempunyai pasar dan memenuhi ketentuan.

Sementara itu, koperasi perikanan dapat membantu nelayan serta pembudidaya ikan dalam pengelolaan hasil produksi.

Pengembangan usaha dapat dilakukan melalui pengumpulan ikan, fasilitas penyimpanan dingin, pengemasan, dan pengolahan hasil perikanan.

Namun, usaha tersebut membutuhkan teknologi serta standar keamanan pangan yang memadai.

Pemerintah perlu membantu koperasi memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengembangan kegiatan produksi.

Asosiasi Pengusaha ETH juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam memberikan dukungan teknologi.

Pengembangan industri pengolahan di daerah diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus menciptakan kegiatan usaha baru.

Pembiayaan LPDB Harus Didukung Kelayakan Usaha

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menyampaikan bahwa program inkubasi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan koperasi agar mempunyai kegiatan usaha berkelanjutan dan siap mengakses pembiayaan.

Menurut LPDB, kemampuan mengelola keuangan dan menyusun rencana bisnis menjadi faktor penting sebelum koperasi mengembangkan skala usaha.

Pembiayaan melalui dana bergulir dapat menjadi salah satu pilihan bagi koperasi yang memenuhi persyaratan.

Namun, pemberian pembiayaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keikutsertaan dalam program pelatihan.

Koperasi tetap harus memenuhi penilaian kelayakan, ketentuan administrasi, serta kemampuan pengembalian pembiayaan.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pembiayaan yang Transparan

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang akses modal sebagai kebutuhan penting dalam meningkatkan kegiatan produksi koperasi.

Namun, penyaluran pembiayaan harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Koperasi perlu mempunyai kemampuan menghitung kebutuhan modal kerja, biaya produksi, keuntungan, dan arus kas.

Setiap pembiayaan harus digunakan sesuai tujuan usaha.

Asosiasi juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat pendampingan penyusunan rencana bisnis bagi koperasi yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan.

Lembaga pembiayaan perlu menyediakan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya, jangka waktu, serta kewajiban pembayaran.

Pembiayaan yang sehat harus membantu koperasi meningkatkan produktivitas dan keuntungan, bukan menciptakan beban keuangan yang mengancam kepentingan anggota.

Digitalisasi Koperasi Harus Memperkuat Transparansi

Program inkubasi LPDB Koperasi juga memberikan perhatian terhadap penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan usaha.

Salah satu contoh perkembangan terlihat pada Koperasi Desa Merah Putih Ganjarsabar di Kabupaten Bandung.

Pengurus koperasi menyampaikan bahwa pendampingan membantu memperbaiki tata kelola administrasi dan pencatatan keuangan.

Koperasi tersebut mulai memanfaatkan aplikasi digital untuk mendukung pengelolaan komoditas, arus kas, jurnal keuangan, dan laporan usaha.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi dapat membantu pengurus memperoleh informasi yang lebih terstruktur mengenai perkembangan bisnis.

Namun, penggunaan aplikasi tidak otomatis menjamin tata kelola yang baik apabila data transaksi tidak dicatat secara benar.

Karena itu, peningkatan kemampuan sumber daya manusia tetap menjadi kebutuhan utama.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Akuntabilitas Keuangan Koperasi

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai transparansi merupakan salah satu faktor utama dalam membangun kepercayaan anggota koperasi.

Setiap kegiatan usaha harus mempunyai pencatatan yang jelas mengenai penerimaan dan pengeluaran.

Pengurus juga perlu memahami kewajiban menyusun laporan keuangan serta memberikan pertanggungjawaban kepada anggota melalui mekanisme organisasi yang sah.

Asosiasi mendorong penggunaan sistem digital yang membantu meningkatkan ketepatan pencatatan transaksi.

Namun, data pribadi anggota dan informasi usaha juga harus dilindungi sesuai ketentuan.

Koperasi yang profesional harus mampu menjaga kepercayaan anggota melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembangan Koperasi Tidak Boleh Mematikan UMKM yang Sudah Berjalan

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang penguatan koperasi harus berjalan bersama pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam kegiatan ekonomi desa, berbagai kebutuhan masyarakat telah dilayani oleh warung tradisional, pedagang pasar, pengusaha kuliner, distributor, serta pelaku usaha lainnya.

Karena itu, koperasi perlu dikembangkan sebagai mitra ekonomi masyarakat.

Koperasi dapat membantu UMKM memperoleh bahan baku, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan pemasaran.

Sebagai contoh, koperasi dapat menjadi pusat pengumpulan serta pemasaran produk anggota dan UMKM setempat.

Pengusaha kecil juga dapat membangun kerja sama dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa koperasi.

Namun, pola kemitraan harus didasarkan pada kebutuhan pasar dan hubungan usaha yang saling menguntungkan.

Asosiasi mendorong pemerintah memperkuat model bisnis koperasi yang tidak menciptakan persaingan tidak sehat dengan usaha masyarakat.

Koperasi yang berkembang harus membantu pengusaha kecil menjadi semakin kuat, bukan menghilangkan kesempatan usaha masyarakat yang sudah berjalan.

Lima Rekomendasi Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Dalam mendukung kebijakan Bappenas mengenai penguatan koperasi produktif, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi strategis.

Pertama, mempercepat pengembangan koperasi berbasis produksi dan potensi daerah.

Pemerintah perlu memetakan potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, serta kegiatan ekonomi lainnya untuk menentukan model usaha koperasi yang layak dan berkelanjutan.

Kedua, memperluas kemitraan koperasi dengan UMKM dan pengusaha nasional.

Koperasi perlu didorong menjadi bagian dari rantai produksi dan pemasaran melalui hubungan bisnis yang transparan serta memberikan manfaat kepada anggota dan mitra usaha.

Ketiga, memperkuat pembiayaan dan kemampuan manajemen koperasi.

Pemerintah bersama lembaga pembiayaan perlu meningkatkan pendampingan perencanaan bisnis, pengelolaan keuangan, dan penilaian kelayakan usaha sebelum pembiayaan disalurkan.

Keempat, meningkatkan digitalisasi dan pengawasan internal.

Koperasi perlu memperoleh pendampingan penggunaan teknologi untuk pencatatan transaksi, pengelolaan persediaan, penyusunan laporan keuangan, dan pemantauan perkembangan usaha.

Kelima, mengevaluasi keberhasilan berdasarkan manfaat ekonomi nyata.

Pemerintah perlu menilai perkembangan omzet, keuntungan bersih, jumlah anggota aktif, peningkatan pendapatan anggota, pertumbuhan produksi, serta lapangan pekerjaan yang tercipta.

Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Pengawasan Konstruktif terhadap Program Koperasi

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan pengembangan koperasi berjalan sesuai tujuan.

Program pembangunan ekonomi nasional membutuhkan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Namun, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.

Pemerintah perlu mengetahui apakah kegiatan usaha koperasi benar-benar berjalan dan menghasilkan manfaat ekonomi.

Asosiasi mengusulkan agar pemerintah memperkuat evaluasi program pembinaan menggunakan indikator yang dapat diukur.

Hasil evaluasi harus membedakan antara peningkatan kemampuan administrasi, pertumbuhan omzet, dan peningkatan keuntungan.

Ketiga aspek tersebut mempunyai pengertian yang berbeda.

Koperasi yang telah mempunyai laporan keuangan rapi belum tentu menghasilkan keuntungan yang besar.

Demikian pula, peningkatan omzet tidak otomatis menunjukkan peningkatan keuntungan karena biaya operasional juga dapat bertambah.

Karena itu, pemerintah perlu menggunakan pendekatan evaluasi yang menyeluruh.

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asosiasi Pengusaha ETH berpandangan bahwa kontrol sosial yang konstruktif harus menjadi sarana memperkuat tata kelola, menjaga kepentingan anggota, serta meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi melalui koperasi.

Pengembangan Koperasi Produktif Harus Menciptakan Pengusaha Baru

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang penguatan koperasi produksi sebagai salah satu kesempatan untuk menciptakan kegiatan usaha baru.

Koperasi yang mampu mengembangkan produksi akan membutuhkan berbagai barang dan jasa pendukung.

Peluang tersebut dapat mencakup penyediaan bahan baku, jasa pengangkutan, pengemasan, pengolahan hasil produksi, serta pemasaran.

Pengembangan kegiatan tersebut berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Namun, peluang tersebut harus dibangun berdasarkan kebutuhan pasar.

Asosiasi mendorong pemerintah daerah memperkuat pendidikan kewirausahaan dan pengembangan kemampuan bisnis masyarakat.

Generasi muda perlu diberikan kesempatan mempelajari kegiatan produksi, pengelolaan keuangan, penggunaan teknologi, serta pemasaran digital.

Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan juga dapat menjadi mitra dalam meningkatkan kapasitas pengelola koperasi serta pelaku UMKM.

Dengan pendekatan tersebut, koperasi diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan kewirausahaan yang membantu masyarakat menciptakan usaha produktif secara berkelanjutan.

Asosiasi Pengusaha ETH: Koperasi Produktif, UMKM Kuat, Ekonomi Indonesia Semakin Mandiri

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang memandang dorongan Bappenas agar koperasi memasuki sektor produksi sebagai perkembangan penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Namun, transformasi tersebut membutuhkan perencanaan yang matang dan kerja sama berbagai pihak.

Pemerintah perlu memastikan koperasi mempunyai kesempatan mengembangkan usaha berdasarkan potensi ekonomi daerah.

Pengusaha besar diharapkan membuka peluang kemitraan dengan koperasi serta UMKM yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, koperasi perlu memperkuat kemampuan manajemen dan menjaga kepercayaan anggota.

Asosiasi juga mendorong agar program inkubasi dan pendampingan diperluas secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi program yang telah berjalan.

Peningkatan indikator kinerja pada 16 koperasi di Bandung dan Sumedang dapat menjadi bahan pembelajaran untuk mengembangkan metode pendampingan yang lebih efektif.

Namun, penerapannya pada daerah lain perlu memperhatikan karakteristik usaha serta kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa masa depan koperasi Indonesia harus dibangun melalui kegiatan usaha produktif, pengelolaan profesional, kemitraan yang adil, dan kemampuan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Koperasi yang kuat harus mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, memperluas kesempatan UMKM, menciptakan pengusaha baru, serta memperkuat kegiatan produksi dan perekonomian daerah.

Melalui penguatan pembiayaan, digitalisasi, peningkatan keterampilan, dan pengawasan yang bertanggung jawab, koperasi Indonesia diharapkan semakin mampu berkembang menjadi badan usaha yang mandiri dan berdaya saing nasional.

Transformasi tersebut juga diharapkan memperkuat hubungan antara koperasi, pengusaha daerah, dan industri nasional dalam membangun perekonomian Indonesia yang produktif serta berkelanjutan.


ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Minggu, 1 November 2026

banner 336x280
Secret Link