EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

DIM RUU Ketenagakerjaan Dijadwalkan Masuk DPR Hari Ini, LBH ETH: Jangan Bentuk Aturan tentang Buruh Tanpa Mendengarkan Buruh

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J. SH.MH.: Perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus dibangun secara seimbang — Zulkiram SH.MH.: setiap perubahan pasal harus terbuka dan dapat diuji masyarakat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Okky A.J. SH.MH.: Perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus dibangun secara seimbang — Zulkiram SH.MH.: setiap perubahan pasal harus terbuka dan dapat diuji masyarakat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti agenda pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada hari ini.

banner 468x60

Pemerintah sebelumnya melakukan koordinasi lintas kementerian pada 11 September, kemudian menjadwalkan pembahasan teknis DIM pada 12–13 September sebelum dokumen tersebut dibawa ke DPR pada Senin, 14 September 2026. Informasi publik yang tersedia menyebut penyerahan direncanakan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat berita ini disusun, saya belum menemukan konfirmasi publik yang dapat diverifikasi bahwa serah-terima tersebut telah benar-benar berlangsung, sehingga berita ini tidak menyatakan penyerahan sudah selesai.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., dalam pernyataan institusional yang disusun untuk pemberitaan ini, meminta pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan RUU tersebut sebagai proses legislasi yang benar-benar partisipatif.

“Undang-undang ketenagakerjaan menyentuh kehidupan jutaan pekerja, tetapi juga menentukan keberlangsungan perusahaan dan lapangan kerja. Jangan menyusun aturan hanya dari sudut pemerintah atau pengusaha. Buruh yang menjalani langsung hubungan kerja harus didengar secara bermakna.”

DPR Sebelumnya Menyatakan Terbuka terhadap Aspirasi

Komisi IX DPR RI pada 7 September menyatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan terbuka terhadap masukan berbagai pemangku kepentingan. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari mengatakan aspirasi masyarakat akan ditampung agar regulasi mampu mengikuti dinamika kebutuhan pekerja sekaligus dunia usaha.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi di Baleg DPR. Pada 26 Agustus, Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.

Menurut LBH ETH, pernyataan mengenai partisipasi publik harus dibuktikan dalam proses berikutnya.

Okky menegaskan:

“Partisipasi tidak cukup dengan mengundang serikat buruh kemudian mencatat kehadirannya. Masukan mereka harus masuk dalam pembahasan pasal demi pasal, dan masyarakat perlu mengetahui mana usulan yang diterima, mana yang ditolak, serta alasannya.”

Zulkiram SH.MH.: DIM Jangan Menjadi Dokumen yang Sulit Diakses

Menguatkan keterangan Ketua Umum LBH ETH, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH.MH. menilai keterbukaan DIM mempunyai arti penting karena dokumen itulah yang akan menunjukkan posisi pemerintah terhadap berbagai materi RUU.

“Kalau DIM menjadi dasar pembahasan antara pemerintah dan DPR, masyarakat berkepentingan mengetahui substansinya. Keterbukaan akan mencegah perubahan pasal penting berlangsung tanpa pengawasan buruh, pengusaha, akademisi dan masyarakat.”

Pernyataan Okky dan Zulkiram dalam berita ini merupakan rumusan sikap institusional LBH ETH, sedangkan fakta mengenai proses legislasi bersumber dari keterangan pemerintah, DPR dan pemberitaan yang terverifikasi.

18 Konfederasi dan 157 Federasi Buruh Telah Menyerahkan Usulan

Sebelumnya, koalisi buruh menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR pada 3 Agustus 2026. Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dokumen tersebut mewakili 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional.

Isu yang disampaikan antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga, pekerja digital hingga tenaga kerja asing. DPR ketika itu menyatakan akan terus menerima masukan selama proses penyusunan berlangsung.

LBH ETH menilai keterlibatan organisasi pekerja dalam jumlah besar menunjukkan bahwa RUU ini mempunyai dampak sangat luas.

“Aspirasi buruh tidak boleh hanya dijadikan lampiran. Mereka adalah pihak yang akan merasakan langsung akibat dari ketentuan kontrak kerja, PHK, upah, outsourcing dan jaminan perlindungan,” kata Okky.

Pengusaha Juga Memberikan Masukan

Pemerintah menyatakan masukan asosiasi pengusaha juga dimasukkan dalam pembahasan DIM. Sejumlah aspirasi dunia usaha antara lain berkaitan dengan produktivitas, peningkatan kompetensi tenaga kerja dan penyederhanaan skema pengupahan. Pemerintah menyebut proses pembahasan diarahkan agar industri dapat berkembang sekaligus kesejahteraan pekerja meningkat.

LBH ETH tidak menilai kepentingan pengusaha harus dipertentangkan dengan perlindungan pekerja.

Zulkiram SH.MH. mengatakan:

“Perusahaan yang sehat dibutuhkan agar lapangan pekerjaan tersedia. Tetapi fleksibilitas usaha jangan berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja. Sebaliknya, perlindungan pekerja juga harus dirancang dengan aturan yang jelas dan dapat diterapkan.”

Menurut LBH ETH, tujuan utama adalah menciptakan hubungan industrial yang adil, produktif dan mempunyai kepastian hukum bagi kedua pihak.

Upah, Outsourcing dan PHK Harus Dibahas Terang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan optimisme RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026 dan menyebut pengupahan sebagai salah satu persoalan yang perlu dijawab. Pemerintah juga menyatakan tetap membuka masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha.

LBH ETH menilai beberapa bidang tidak boleh dibahas secara tergesa-gesa karena berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja dan keluarganya.

Menurut Okky, persoalan pengupahan, PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, pekerja platform digital serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu mempunyai rumusan yang tegas.

“Jangan melahirkan pasal yang multitafsir, kemudian pekerja dan pengusaha kembali bertemu di pengadilan hanya karena undang-undangnya tidak jelas,” ujarnya.

Enam Desakan LBH ETH

LBH ETH menyampaikan enam prinsip yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU ini:

  1. Publikasikan DIM dan perkembangan perubahan substansi sejauh tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk membatasinya.
  2. Libatkan buruh dan pengusaha secara bermakna, bukan sekadar melalui forum seremonial.
  3. Pastikan aturan pengupahan memberikan kepastian dan kehidupan yang layak, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan.
  4. Atur PKWT, outsourcing dan PHK secara jelas agar fleksibilitas hubungan kerja tidak menghasilkan eksploitasi atau ketidakpastian tanpa batas.
  5. Perkuat akses penyelesaian perselisihan yang cepat dan terjangkau, termasuk mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial.
  6. Lakukan uji dampak terhadap pekerja rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja platform, pekerja kontrak dan kelompok berupah rendah.

Jangan Batasi Kebebasan Berserikat

LBH ETH juga meminta pembentuk undang-undang menjaga hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan serikat pekerja, melakukan perundingan serta menyampaikan aspirasi secara damai.

Okky mengatakan kebebasan berserikat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Namun organisasi pekerja juga harus menjalankan perjuangan sesuai hukum dan tidak menggunakan kekerasan, pemaksaan ataupun tindakan lain yang melanggar hak pihak lain.

Zulkiram menambahkan:

“Hubungan industrial yang sehat bukan hubungan tanpa perbedaan pendapat. Yang dibutuhkan adalah mekanisme hukum agar perbedaan dapat diselesaikan tanpa intimidasi dan tanpa merugikan hak pekerja maupun perusahaan.”

LBH ETH: Jangan Kejar Target Waktu dengan Mengorbankan Kualitas

LBH ETH memahami adanya dorongan agar RUU Ketenagakerjaan dapat segera selesai. Namun kecepatan legislasi tidak boleh mengurangi kualitas pembahasan.

Perubahan aturan ketenagakerjaan dapat berdampak selama bertahun-tahun terhadap pekerja, dunia usaha, investasi dan perekonomian nasional.

“Lebih baik pembahasan membutuhkan waktu untuk menghasilkan aturan yang adil daripada cepat selesai tetapi kemudian memunculkan konflik dan gugatan baru,” kata Okky.

Zulkiram SH.MH. mempertegas bahwa kepastian hukum hanya dapat tercipta apabila norma disusun dengan jelas dan tidak meninggalkan ruang diskriminasi.

“Undang-undang harus dapat dipahami oleh pekerja biasa, bukan hanya oleh ahli hukum. Hak dan kewajiban harus jelas sejak hubungan kerja dimulai sampai hubungan kerja berakhir.”

LBH ETH Siap Menjadi Ruang Pengaduan Masyarakat

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti perkembangan RUU tersebut dan mendorong pekerja memahami hak hukumnya.

Masyarakat yang menghadapi sengketa upah, PHK, kontrak, outsourcing atau persoalan ketenagakerjaan lainnya juga diminta menyimpan kontrak kerja, slip upah, surat perusahaan, bukti komunikasi dan dokumen lain secara baik.

“Pekerja membutuhkan perusahaan yang maju dan perusahaan membutuhkan pekerja yang terlindungi. RUU Ketenagakerjaan harus mempertemukan dua kepentingan itu dalam keadilan, bukan memenangkan salah satunya dengan mengorbankan pihak lain,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, yang diperkuat oleh Zulkiram SH.MH., Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang.

banner 336x280