DPN Elang Tiga Hambalang Dorong Pemerintah Perkuat Payung Hukum Agrinas Palma Nusantara
H. Safrizal: Mandat Negara Harus Diikuti Kepastian Hukum agar Pengelolaan Kebun Berjalan Efektif Hambalang, 2 September 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendorong Pemerintah Republik Indonesia memperkuat payung hukum bagi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
H. Safrizal: Mandat Negara Harus Diikuti Kepastian Hukum agar Pengelolaan Kebun Berjalan Efektif
Hambalang, 2 September 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendorong Pemerintah Republik Indonesia memperkuat payung hukum bagi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar pelaksanaan penugasan negara dalam pengelolaan perkebunan dapat berjalan efektif, terkoordinasi dan memiliki kepastian hukum hingga tingkat operasional di lapangan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menilai besarnya tanggung jawab yang diberikan negara kepada Agrinas perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjembatani persoalan lintas sektor, mulai dari perkebunan, pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, aset hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
DPN ETH mengusulkan agar pemerintah mengkaji pembentukan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus dan Percepatan Pengelolaan Aset Negara serta Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Menurut DPN ETH, regulasi tersebut penting untuk memperjelas kedudukan dan ruang lingkup pelaksanaan penugasan Agrinas, sekaligus menentukan tanggung jawab kementerian, lembaga dan pemerintah daerah ketika terjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Ketika negara memberikan sebuah penugasan strategis, penugasan tersebut harus disertai kepastian hukum dan mekanisme operasional yang jelas. Jangan sampai mandat pemerintah kuat secara administratif tetapi menghadapi kebuntuan ketika dilaksanakan di lapangan,” kata H. Safrizal.
DPN ETH: Satu Objek Harus Memiliki Satu Rantai Legalitas
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menekankan perlunya pemerintah membangun sistem hukum dan administrasi yang menghubungkan keputusan pemerintah pusat dengan setiap objek perkebunan yang dikelola.
DPN ETH mengusulkan prinsip “Satu Objek, Satu Penetapan, Satu Peta dan Satu Rantai Kewenangan.”
Artinya, setiap areal yang diserahkan kepada Agrinas harus mempunyai dokumen dan data yang jelas mengenai dasar penguasaan negara, batas serta koordinat, luas, status pertanahan, status kawasan, aset yang berada di dalamnya, berita acara serah terima serta informasi mengenai klaim atau sengketa yang masih berlangsung.
“Kepastian hukum tidak cukup hanya menyebut siapa yang mendapatkan penugasan. Harus jelas pula objeknya, batasnya, status tanahnya, dasar penguasaannya dan kewenangan apa yang dapat dilaksanakan terhadap objek tersebut. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan antara keputusan pemerintah dengan pelaksanaannya di lapangan,” ujar Ganda Satria Dharma.
Negara Harus Hadir Ketika Terjadi Hambatan
DPN ETH juga mendorong pembentukan Tim Terpadu Percepatan Operasional Agrinas Palma Nusantara yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya, pemerintah daerah serta unsur penegakan hukum apabila diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim tersebut dapat berfungsi menyelesaikan hambatan lintas sektoral, termasuk persoalan pertanahan, status kawasan, aset, tumpang tindih penguasaan, administrasi, hubungan dengan masyarakat serta berbagai persoalan lain yang dapat menghambat produktivitas perkebunan.
Menurut DPN ETH, BUMN yang menerima penugasan pemerintah tidak semestinya dibiarkan menyelesaikan sendiri seluruh persoalan yang bersumber dari kompleksitas status objek yang diserahkan negara.
Hak Masyarakat Tetap Harus Dilindungi
Meski mendorong penguatan regulasi, DPN ETH menegaskan bahwa perluasan kepastian operasional Agrinas tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas.
Hak masyarakat, petani, pekerja maupun pihak ketiga yang mempunyai dasar hukum yang sah tetap wajib dihormati.
Setiap tindakan pengamanan, penertiban ataupun penyelesaian penguasaan lahan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan masing-masing institusi dan sesuai prosedur hukum.
DPN ETH juga mendorong Agrinas untuk mengutamakan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan petani, koperasi dan pembentukan kegiatan ekonomi produktif.
DPN ETH Siap Sampaikan Kajian kepada Pemerintah
DPN Elang Tiga Hambalang menyatakan siap menyusun kajian dan konsep regulasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait.
Kajian tersebut akan diarahkan pada pembentukan sistem yang memberikan kepastian mengenai penetapan objek, serah terima, pengelolaan operasional, pengamanan aset, penyelesaian konflik, kemitraan masyarakat, koordinasi pemerintah daerah hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.
Ketua Umum DPN ETH H. Safrizal dan Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa tujuan utama gagasan tersebut adalah memastikan aset dan perkebunan yang telah berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara produktif dengan tetap berpegang pada prinsip negara hukum.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika memberikan penugasan. Negara harus hadir memastikan penugasan tersebut mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat serta perekonomian nasional,” demikian sikap DPN Elang Tiga Hambalang.
Dewan Pimpinan Nasional
Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
H. Safrizal
Ketua Umum
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal





