EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Harga Referensi CPO Naik Jadi US$1.007,51, ETH Dorong Pengusaha Sawit Perkuat Hilirisasi dan Kendalikan Margin Ekspor

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 14 September 2026 Kenaikan Harga Referensi minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada September 2026 menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha perkebunan, pengolahan, perdagangan dan ekspor sawit nasional. Asosiasi Pengusaha Elang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 14 September 2026 Kenaikan Harga Referensi minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada September 2026 menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha perkebunan, pengolahan, perdagangan dan ekspor sawit nasional. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong perusahaan tidak hanya mencermati pergerakan harga, tetapi juga menghitung secara disiplin bea keluar, pungutan ekspor, biaya logistik dan margin usaha agar tetap kompetitif.

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi CPO periode 1–30 September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton. Angka tersebut naik US$10,99 atau 1,10 persen dibandingkan periode Agustus 2026 yang sebesar US$996,52 per metrik ton.

banner 468x60

ETH menilai kenaikan harga referensi memberikan sinyal positif mengenai nilai komoditas, tetapi pada saat bersamaan perusahaan perlu memperhitungkan seluruh komponen biaya ekspor secara akurat.

“Harga CPO yang meningkat harus menjadi momentum memperkuat usaha, bukan membuat pengusaha lengah menghitung biaya. Perusahaan harus mengetahui secara tepat margin bersih setelah bea keluar, pungutan ekspor, logistik dan biaya operasional.”

Bea Keluar US$148 per Ton

Kemendag menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan yang berlaku, Bea Keluar CPO September 2026 ditetapkan sebesar US$148 per metrik ton. Sementara itu, Pungutan Ekspor sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi, atau sekitar US$125,9389 per metrik ton untuk periode September 2026.

Dengan demikian, kedua komponen tersebut harus menjadi bagian penting dalam kalkulasi harga ekspor perusahaan.

Penetapan Bea Keluar mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan Pungutan Ekspor merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

“Pengusaha tidak boleh hanya melihat harga internasional. Setiap perubahan regulasi ekspor harus langsung masuk ke kalkulasi bisnis agar kontrak penjualan tetap memberikan margin yang sehat.”

Harga Referensi Bukan Harga TBS Petani

ETH juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan Harga Referensi CPO tersebut dengan harga tandan buah segar atau harga transaksi setiap perusahaan.

HR CPO merupakan harga acuan pemerintah untuk penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, bukan otomatis harga jual CPO atau harga TBS di seluruh daerah.

Untuk September 2026, Kemendag menghitung referensi menggunakan data harga periode 20 Juli–19 Agustus 2026. Harga yang tercatat antara lain Bursa CPO Indonesia US$904,75 per MT, Bursa Malaysia US$1.110,27 per MT dan Rotterdam US$1.548,92 per MT. Berdasarkan mekanisme Permendag Nomor 35 Tahun 2025, perhitungan akhirnya menggunakan Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia sehingga menghasilkan HR US$1.007,51 per MT.

ETH Dorong Pengusaha Jangan Berhenti Ekspor Bahan Mentah

Bagi ETH, perkembangan harga komoditas harus sekaligus menjadi momentum mempercepat hilirisasi sawit.

Indonesia memiliki peluang memperoleh nilai tambah lebih besar apabila semakin banyak perusahaan mengembangkan produk turunan bernilai tinggi, bukan semata menjual bahan mentah.

Peluang tersebut mencakup oleokimia, bahan baku industri makanan, kosmetik, farmasi, produk kebersihan, bahan kimia berbasis sawit hingga berbagai produk turunannya.

“Indonesia harus memperoleh nilai tambah maksimal dari sawit. Semakin jauh produk diproses di dalam negeri, semakin besar peluang lahirnya industri, pengusaha baru dan lapangan kerja.”

ETH mendorong perusahaan nasional membangun kemitraan antara perkebunan, pabrik kelapa sawit, industri pengolahan, perusahaan logistik dan eksportir sehingga rantai nilai nasional semakin kuat.

Produk Hilir Juga Memiliki Ketentuan Tersendiri

Kemendag juga menetapkan bahwa RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan Bea Keluar sebesar US$33 per metrik ton untuk periode September 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1778 Tahun 2026.

Bagi ETH, perbedaan perlakuan terhadap produk menunjukkan pentingnya perusahaan memahami struktur kebijakan untuk setiap jenis komoditas dan tingkat pengolahannya.

“Pengusaha harus mengetahui posisi produknya dalam struktur tarif. Informasi regulasi yang tepat dapat menentukan apakah suatu model ekspor kompetitif atau justru perlu diarahkan ke produk dengan nilai tambah lebih tinggi.”

ETH Usulkan “Commodity & Export Regulation Desk”

Untuk memberikan manfaat langsung kepada anggota dan pelaku usaha, ETH mendorong pembentukan Commodity & Export Regulation Desk.

Unit tersebut dapat memantau secara berkala Harga Referensi CPO, Bea Keluar, Pungutan Ekspor, Harga Patokan Ekspor, kebijakan perdagangan serta perkembangan pasar internasional.

Informasi kemudian dapat disampaikan kepada pengusaha dalam bentuk ringkasan yang mudah digunakan untuk pengambilan keputusan.

ETH juga mendorong dibuatnya kalkulator margin ekspor sederhana agar perusahaan dapat memasukkan harga kontrak, volume, BK, PE, ongkos pelabuhan, angkutan dan komponen biaya lainnya sebelum menetapkan harga jual.

“Regulasi komoditas berubah dari waktu ke waktu. ETH ingin memastikan pengusaha menerima informasi lebih cepat sehingga keputusan bisnis tidak terlambat.”

Pengusaha Harus Lindungi Margin dan Arus Kas

Kenaikan harga komoditas tidak selalu berarti keuntungan perusahaan otomatis meningkat.

Eksportir tetap berhadapan dengan perubahan biaya pengiriman, kurs, pembiayaan modal kerja, pungutan, persyaratan pembeli hingga fluktuasi pasar internasional.

Karena itu, ETH mendorong perusahaan membuat simulasi harga dan arus kas untuk beberapa skenario sebelum menandatangani kontrak jangka panjang.

“Omzet besar belum tentu menghasilkan keuntungan besar. Pengusaha harus mengetahui margin bersih setiap transaksi dan mempunyai skenario ketika harga, kurs atau biaya logistik berubah.”

Kemitraan dengan Petani Harus Diperkuat

ETH juga menilai pertumbuhan industri sawit yang sehat harus memberikan manfaat bagi petani dan pengusaha di sepanjang rantai pasok.

Perusahaan dapat memperkuat kemitraan dengan petani melalui peningkatan produktivitas, kualitas hasil, efisiensi pengangkutan dan kepastian rantai pasok.

Pendekatan tersebut bukan hanya penting secara sosial, tetapi juga meningkatkan ketahanan pasokan bahan baku perusahaan.

“Industri sawit kuat membutuhkan petani, pengusaha pengolahan, eksportir dan industri hilir yang sama-sama tumbuh. Rantai usaha harus dibangun secara sehat dari kebun sampai pasar ekspor.”

ETH: Sawit Harus Menjadi Mesin Industrialisasi

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai sawit harus ditempatkan sebagai salah satu fondasi pengembangan industri nasional.

Kenaikan Harga Referensi September menjadi momentum bagi perusahaan untuk mengevaluasi strategi bisnis: apakah tetap fokus pada komoditas dasar atau bergerak lebih jauh ke produk hilir dengan nilai tambah dan margin yang lebih tinggi.

“Tujuan kita bukan sekadar menjadi eksportir CPO terbesar. Indonesia harus menjadi pusat industri berbasis sawit yang menghasilkan produk bernilai tinggi, teknologi, lapangan kerja dan pengusaha nasional yang semakin kuat.”

Harga Referensi CPO September 2026 telah ditetapkan melalui Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 dan berlaku untuk periode 1–30 September 2026.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
“Pengusaha Kuat, Indonesia Maju.”

banner 336x280