Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Benda Diduga Molotov, LBH ETH: Usut Pelaku dan Motif, Negara Wajib Melindungi Pekerja HAM
Okky A.J. SH.MH.: Serangan terhadap lembaga HAM tidak boleh dianggap gangguan biasa, tetapi penyelidikan juga tidak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa bukti HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Serangan terhadap lembaga HAM tidak boleh dianggap gangguan biasa, tetapi penyelidikan juga tidak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa bukti
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penyelidikan kepolisian terhadap pelemparan benda yang diduga bom molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIT ketika aktivitas kantor sedang berlangsung. Komnas HAM menyebut benda berupa botol berisi cairan mudah terbakar dan bersumbu dilempar ke area parkir. Benda itu mengenai sedikitnya tiga sepeda motor, tetapi tidak sampai menimbulkan kebakaran besar.
Polresta Jayapura Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan pecahan botol dan meminta Laboratorium Forensik Polda Papua memeriksa kandungannya. Kepolisian menegaskan bahwa pada tahap awal belum dapat dipastikan secara forensik apakah benda tersebut benar merupakan bom molotov. Empat saksi telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kronologi, pelaku dan motif. ([Antara Papua][2])
Sampai penelusuran publik untuk penyusunan berita ini pada 14 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi terbaru yang dapat diverifikasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium ataupun identitas pelaku. Pemberitaan terbaru masih menyebut empat saksi telah diperiksa.
LBH ETH: Jangan Berhenti pada Siapa yang Melempar
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui pernyataan institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini menilai pengungkapan perkara harus menjangkau motif di balik peristiwa tersebut.
“Polisi perlu mengungkap siapa yang melakukan, apa motifnya dan apakah tindakan itu berdiri sendiri atau melibatkan pihak lain. Serangan terhadap kantor lembaga HAM mempunyai dampak lebih luas karena berpotensi menimbulkan rasa takut terhadap orang-orang yang menjalankan tugas perlindungan hak asasi manusia.”
LBH ETH mendorong penyidik menguji seluruh bukti secara ilmiah, mulai dari pecahan botol, kandungan cairan, rekaman CCTV di sekitar lokasi, keterangan saksi, jejak kendaraan maupun informasi elektronik yang sah.
Namun LBH ETH mengingatkan pengungkapan motif harus didasarkan pada hasil penyidikan, bukan spekulasi.
Komnas HAM Minta Perlindungan bagi Petugas
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian meminta Polda Papua melakukan penyelidikan menyeluruh sekaligus menjamin keamanan petugas HAM yang bekerja di Jayapura. Komnas HAM menilai jaminan tersebut diperlukan agar fungsi pemantauan dan pengawasan HAM di Papua dapat terus dilaksanakan.
Menteri HAM Natalius Pigai juga meminta Polda Papua mengusut peristiwa tersebut secara serius dan objektif. Ia mengingatkan masyarakat tidak menuduh lembaga atau kelompok mana pun sebelum terdapat hasil penyelidikan aparat.
Menurut LBH ETH, pendekatan itu penting.
“Jangan karena isu Papua sensitif kemudian publik terburu-buru menunjuk kelompok tertentu. Negara hukum membutuhkan bukti. Justru polisi harus bekerja profesional agar hasil penyelidikan dipercaya semua pihak,” kata Okky.
Perlindungan Lembaga HAM Adalah Perlindungan Akses Keadilan
LBH ETH menilai keamanan Komnas HAM bukan semata persoalan perlindungan terhadap gedung atau pegawainya.
Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemantauan, penyelidikan dan berbagai fungsi lain yang berkaitan dengan perlindungan hak warga negara. Intimidasi terhadap lembaga tersebut dapat berdampak pada masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan.
Okky menegaskan:
“Kalau masyarakat takut mendatangi lembaga HAM karena kantornya sendiri tidak aman, maka yang terganggu bukan hanya institusinya, tetapi akses masyarakat terhadap keadilan.”
LBH ETH berpandangan perlindungan serupa juga penting bagi advokat, lembaga bantuan hukum, saksi, korban, jurnalis dan pembela HAM yang bekerja pada perkara-perkara sensitif.
Lima Masukan LBH ETH kepada Kepolisian
LBH ETH mendorong lima langkah dalam penanganan perkara tersebut:
- Segera tuntaskan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti dan sampaikan hasil yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu penyidikan.
- Periksa CCTV serta jejak pergerakan pelaku di sekitar lokasi sebelum dan sesudah kejadian.
- Telusuri motif secara objektif, termasuk apakah terdapat hubungan dengan pekerjaan Komnas HAM, tanpa membuat kesimpulan prematur.
- Tingkatkan pengamanan kantor dan petugas Komnas HAM Papua secara proporsional tanpa mengganggu independensi lembaga.
- Lindungi saksi dan pemberi informasi apabila terdapat risiko intimidasi atau tindakan balasan.
LBH ETH juga meminta penyidik menjaga chain of custody barang bukti agar hasil pemeriksaan laboratorium dapat dipertanggungjawabkan apabila perkara nantinya memasuki tahap penuntutan.
Jangan Kriminalisasi Orang Tanpa Bukti
LBH ETH mengingatkan bahwa perhatian publik yang tinggi terhadap perkara tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat menangkap atau menetapkan seseorang hanya untuk meredakan tekanan.
“Kecepatan pengungkapan memang penting, tetapi ketepatan lebih penting. Jangan ada seseorang dikorbankan hanya agar perkara terlihat selesai,” ujar Okky.
Setiap orang yang diperiksa sebagai saksi, terlapor ataupun nantinya tersangka tetap berhak mendapatkan perlakuan sesuai hukum serta asas praduga tak bersalah.
Sebaliknya, apabila bukti mengarah kepada pelaku tertentu, negara juga harus menindak secara tegas tanpa mempertimbangkan latar belakang, jabatan maupun afiliasi pelaku.
LBH ETH: Kekerasan Tidak Boleh Menjadi Jawaban terhadap Perbedaan
Menurut LBH ETH, ketegangan atau perbedaan pandangan mengenai persoalan HAM tidak pernah membenarkan ancaman ataupun kekerasan terhadap lembaga dan orang yang menjalankan tugas hukum.
“Kritik terhadap Komnas HAM sah. Ketidaksetujuan terhadap hasil kerja lembaga juga sah. Tetapi pelemparan benda berbahaya, ancaman dan intimidasi bukan mekanisme demokrasi. Kalau ada keberatan, lawan dengan data, hukum dan argumentasi—bukan dengan kekerasan,” kata Okky.
LBH ETH berharap penyelidikan perkara dapat dilakukan secara transparan sehingga tidak melahirkan spekulasi berkepanjangan dan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Papua.
“Negara harus hadir untuk memastikan lembaga HAM dapat bekerja tanpa rasa takut. Siapa pun pelakunya harus diungkap berdasarkan bukti, tetapi tidak boleh ada pihak yang dituduh sebelum bukti berbicara,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





