Kantor Pertanahan Bogor digeledah terkait dugaan mafia tanah, LBH ETH: Bongkar jaringannya, lindungi hak warga yang sah
Okky A.J. SH.MH.: Penyidikan harus menelusuri dokumen, perubahan data, pihak yang mengendalikan proses hingga siapa yang memperoleh manfaat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 10 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) memberikan perhatian serius terhadap penyidikan dugaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Penyidikan harus menelusuri dokumen, perubahan data, pihak yang mengendalikan proses hingga siapa yang memperoleh manfaat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Kamis, 10 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) memberikan perhatian serius terhadap penyidikan dugaan mafia tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, setelah penyidik Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi pada Rabu, 9 September 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sementara dua lokasi lainnya berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer hingga mesin ketik. Pelayanan administrasi kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dilaporkan tetap berjalan selama proses penggeledahan.
ANTARA juga melaporkan penggeledahan merupakan bagian pengumpulan barang bukti setelah penyidik telah memeriksa hampir 50 orang sejak Desember 2025.
LBH ETH: Jangan Berhenti pada Pelaku Teknis
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara tersebut harus ditangani secara komprehensif karena kejahatan pertanahan dapat melibatkan rangkaian administrasi, dokumen, penguasaan fisik hingga transaksi.
“Kalau penyidikan menemukan tindak pidana, jangan berhenti pada orang yang mengetik, membawa atau menyerahkan dokumen. Telusuri siapa yang membuat, memerintahkan, mengetahui perubahan data, menggunakan dokumen tersebut dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat.”
Namun Okky menegaskan bahwa istilah “mafia tanah” tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi seluruh pegawai pertanahan, peserta PTSL ataupun sertifikat yang diterbitkan melalui program tersebut.
Penggeledahan juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan individu tertentu. Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Bedakan Sengketa Tanah, Maladministrasi dan Tindak Pidana
Menurut LBH ETH, salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara pertanahan adalah kemampuan aparat membedakan sengketa keperdataan, kesalahan administrasi dan tindak pidana.
Perbedaan tersebut menentukan jalur penyelesaian.
Perselisihan batas atau kepemilikan tidak otomatis merupakan kejahatan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pemalsuan, manipulasi dokumen, penggunaan dokumen palsu atau perbuatan pidana lain, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Jangan semua sengketa tanah dipidanakan. Tetapi ketika terdapat bukti pemalsuan atau manipulasi yang memenuhi unsur pidana, jangan pula berlindung di balik alasan bahwa itu sekadar masalah administrasi,” ujar Okky.
Audit Jejak Dokumen PTSL
LBH ETH mendorong penyidik memeriksa rangkaian dokumen secara menyeluruh, mulai dari alas hak, data yuridis, data fisik, surat ukur, peta bidang, warkah, proses perubahan data hingga penerbitan sertifikat.
Barang bukti elektronik yang diamankan juga dapat menjadi penting apabila secara sah menunjukkan komunikasi, penyusunan dokumen ataupun perubahan data yang relevan dengan perkara.
Karena itu, LBH ETH meminta chain of custody barang bukti elektronik dijaga secara ketat agar keasliannya dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Jangan Sampai Warga Beritikad Baik Menjadi Korban Kedua
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang memperoleh tanah atau sertifikat melalui prosedur yang diyakininya sah.
Okky meminta penyidikan tidak menciptakan ketidakpastian terhadap seluruh sertifikat PTSL di Bojonggede.
“Kalau ada dokumen tertentu yang diduga bermasalah, identifikasi secara spesifik. Jangan sampai ribuan masyarakat menjadi khawatir seolah seluruh hasil PTSL otomatis bermasalah.”
Menurut LBH ETH, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik sangat penting. Masyarakat yang membeli, menerima atau menguasai tanah secara sah tanpa mengetahui adanya dugaan tindak pidana sebelumnya perlu memperoleh kepastian mengenai kedudukan hukumnya.
LBH ETH Sampaikan Enam Masukan
LBH ETH meminta Polda Metro Jaya, ATR/BPN dan instansi terkait memperhatikan enam langkah: melakukan audit jejak perubahan data pertanahan; mencocokkan sertifikat dengan warkah, surat ukur, peta dan penguasaan fisik; menelusuri aliran transaksi apabila terdapat bukti yang relevan; melindungi pelapor dan saksi; mengidentifikasi secara spesifik bidang tanah yang benar-benar terkait penyidikan; serta menyediakan mekanisme informasi bagi masyarakat yang merasa bidang tanahnya terdampak.
Okky juga meminta ATR/BPN menggunakan perkara ini sebagai momentum memperkuat sistem pencegahan mafia tanah.
Digitalisasi dokumen harus disertai audit trail yang memungkinkan diketahui siapa mengakses, siapa mengubah, kapan perubahan dilakukan dan atas dasar dokumen apa.
“Sistem pertanahan yang kuat harus membuat manipulasi semakin sulit dan setiap perubahan data semakin mudah ditelusuri.”
Masyarakat Bogor Diminta Amankan Dokumen Tanah
Karena perkara berada di Kabupaten Bogor, LBH ETH mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki bidang tanah terkait PTSL 2019 di Bojonggede, agar tidak panik tetapi mulai menata dan mengamankan dokumen.
Sertifikat, surat ukur, bukti pembayaran, akta jual beli, surat keterangan tanah, bukti penguasaan fisik, dokumentasi batas, tanda terima PTSL dan korespondensi dengan instansi sebaiknya disimpan dengan baik.
Apabila masyarakat menemukan perbedaan data, dokumen yang tidak pernah ditandatangani, perubahan luas atau batas yang tidak diketahui, maupun indikasi lain yang dianggap janggal, masyarakat dapat meminta klarifikasi resmi dan mempertimbangkan konsultasi hukum.
Okky: Mafia Tanah Menyerang Kepastian Hukum Rakyat
Ketua Umum LBH ETH menilai pemberantasan mafia tanah mempunyai arti lebih luas daripada menghukum pelaku.
“Tanah bagi masyarakat bisa berarti rumah, kebun, usaha bahkan warisan keluarga. Ketika administrasi pertanahan dimanipulasi, yang diserang bukan hanya sebuah sertifikat tetapi kepastian hidup seseorang.”
Karena itu, LBH ETH mendukung penyidikan profesional yang mengikuti bukti hingga pihak yang benar-benar bertanggung jawab, sekaligus meminta hak setiap orang yang diperiksa dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
“Bongkar mafia tanah sampai ke jaringan dan penerima manfaatnya apabila bukti memang menunjukkan demikian. Tetapi lindungi masyarakat yang memperoleh hak secara sah. Penegakan hukum jangan melahirkan korban baru,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.
LBH ETH dari Hambalang menyatakan akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh edukasi dan konsultasi mengenai sengketa tanah, dugaan mafia tanah, sertifikat, penguasaan fisik serta persoalan hukum pertanahan lainnya, sebagai bagian dari upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat Indonesia.





