EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global, Hukum

Kejagung Sebut Cukup Bukti Dugaan Pemerasan dalam Penanganan ASABRI/Jiwasraya, LBH ETH: Bersihkan Proses Hukum dari Transaksi Gelap

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Okky A.J. SH.MH.: Jika dugaan kejahatan terjadi di dalam proses penegakan hukum, pengusutannya harus lebih tegas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) memberikan perhatian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Okky A.J. SH.MH.: Jika dugaan kejahatan terjadi di dalam proses penegakan hukum, pengusutannya harus lebih tegas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan Kejaksaan Agung bahwa Tim 9 telah menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan tersebut pada Kamis, 10 September 2026. Kejaksaan juga menyatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang yang terkait perkara, tetapi belum mengungkapkan jumlah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu karena telah masuk materi pokok perkara. Sumber: Antara News.

Kejaksaan belum membuka konstruksi lengkap dugaan pemerasan maupun siapa saja pihak yang diduga terlibat. Karena itu, LBH ETH menegaskan publik tidak semestinya berspekulasi atau menuduh individu tertentu sebelum informasi resmi dan bukti hukum tersedia.

Okky: Integritas Penegak Hukum Dipertaruhkan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara ini mempunyai kepentingan publik yang sangat besar.

“Apabila dugaan tindak pidana justru terjadi dalam proses penanganan perkara hukum, pengusutannya harus dilakukan lebih tegas, objektif dan transparan. Masyarakat harus diyakinkan bahwa proses hukum tidak dapat diperjualbelikan oleh siapa pun.”

Menurut LBH ETH, pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut keberhasilan membawa pelaku ke pengadilan. Integritas orang dan sistem yang menjalankan proses penyidikan serta penuntutan sama pentingnya.

Namun Okky mengingatkan bahwa istilah “cukup bukti dugaan tindak pidana” tidak sama dengan putusan bersalah. Setiap pihak yang nantinya diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka ataupun didakwa tetap mempunyai hak atas pembelaan dan asas praduga tak bersalah.

Uang yang Disita Harus Ditelusuri Asal dan Tujuannya

LBH ETH mendorong penyidik memastikan uang yang telah disita mempunyai hubungan pembuktian yang jelas dengan perkara.

Menurut Okky, penyidik perlu menelusuri asal uang, waktu penyerahan, tujuan transaksi, pihak yang menyerahkan dan menerima, komunikasi yang menyertainya serta apakah terdapat permintaan atau tekanan yang berhubungan dengan penanganan perkara.

“Jangan berhenti pada uang yang ditemukan. Pertanyaan hukumnya adalah dari mana uang itu berasal, untuk apa diberikan, siapa yang meminta, siapa yang mengetahui dan apakah terdapat keputusan dalam proses hukum yang dipengaruhi.”

Semua pertanyaan tersebut, tegas LBH ETH, harus dijawab berdasarkan alat bukti dan bukan asumsi.

Jangan Ada Perlindungan karena Jabatan

LBH ETH meminta Kejaksaan Agung menjamin pengusutan perkara tidak terpengaruh jabatan, pangkat, hubungan kelembagaan maupun kepentingan pihak tertentu.

Jika bukti mengarah kepada aparat, proses hukum harus berjalan sebagaimana terhadap warga negara lainnya.

Sebaliknya, apabila bukti tidak menunjukkan keterlibatan seseorang, nama orang tersebut juga tidak boleh dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik.

“Prinsipnya sederhana: jangan lindungi seseorang karena jabatan, tetapi jangan pula menghukum seseorang karena jabatan. Ikuti bukti,” kata Okky.

LBH ETH Dorong Audit Internal

Selain proses pidana, LBH ETH menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dalam penanganan perkara besar.

Pertemuan aparat dengan pihak berperkara, akses terhadap informasi penyidikan, komunikasi di luar prosedur, pengelolaan barang bukti dan potensi konflik kepentingan perlu mempunyai mekanisme pengawasan serta audit trail yang dapat diperiksa.

LBH ETH juga mendorong perlindungan bagi saksi atau pelapor yang memberikan informasi dengan itikad baik.

Lima Masukan LBH ETH

LBH ETH mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran uang secara menyeluruh; mengamankan komunikasi dan bukti elektronik secara sah; menjaga chain of custody barang bukti; memeriksa semua pihak yang relevan tanpa memandang kedudukan; serta menyampaikan perkembangan penting perkara secara proporsional kepada masyarakat tanpa mengganggu penyidikan.

Jika ditemukan aset yang berasal dari tindak pidana, mekanisme penyitaan dan pemulihan aset harus dilaksanakan sesuai hukum.

Pada sisi lain, hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh penasihat hukum, mengetahui status pemeriksaannya dan memberikan keterangan tanpa tekanan harus tetap dijamin.

LBH ETH: Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Rusak

Menurut Okky, dugaan penyalahgunaan proses penegakan hukum mempunyai dampak yang lebih luas daripada perkara individual karena dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi.

“Masyarakat datang kepada aparat penegak hukum untuk mencari keadilan. Karena itu proses hukum harus steril dari pemerasan, transaksi gelap maupun intervensi. Bila ada aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas. Tetapi pembuktiannya tetap harus melalui hukum.”

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong Kejaksaan, Kepolisian, KPK, pengadilan dan seluruh institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjaga profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

LBH ETH juga mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat untuk menyimpan bukti, mencatat kronologi, memperoleh pendampingan hukum dan menggunakan mekanisme pengaduan resmi, bukan melakukan penghakiman melalui media sosial.

“Hukum harus kuat terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap setiap orang. Tidak boleh ada hukum yang bisa dibeli dan tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.

banner 336x280