Kenaikan harga tiket penerbangan umrah untuk musim 1448 Hijriah menjadi menjadi perhatian serius pelaku perjalanan ibadah di Indonesia.
13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna membahas lonjakan harga tiket yang dinilai berdampak langsung terhadap jemaah dan penyelenggara umrah. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1301/13PIHU/05/2026 tertanggal 13...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna membahas lonjakan harga tiket yang dinilai berdampak langsung terhadap jemaah dan penyelenggara umrah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1301/13PIHU/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Audiensi Terkait Perkembangan Kenaikan Harga Tiket Umrah Musim 1448 H.
Dalam surat itu, 13 Asosiasi menyampaikan bahwa perkembangan harga tiket penerbangan saat ini berpotensi memengaruhi penyusunan paket umrah, kepastian keberangkatan jemaah, daya beli masyarakat, hingga keberlangsungan pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Karena itu, asosiasi memandang perlu adanya pembahasan bersama yang melibatkan regulator, maskapai penerbangan, serta pelaku industri umrah agar situasi yang berkembang dapat dipahami





