KPK Dalami Dugaan “Titipan” Mahasiswa Baru Unsoed, LBH ETH: Bongkar Jaringan Perantara dan Tutup Celah Jual-Beli Akses Pendidikan
Okky A.J. SH.MH.: Kursi perguruan tinggi negeri tidak boleh ditentukan oleh uang, hubungan, atau rekomendasi orang tertentu; seleksi harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Kursi perguruan tinggi negeri tidak boleh ditentukan oleh uang, hubungan, atau rekomendasi orang tertentu; seleksi harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Berdasarkan perkembangan terakhir yang dapat diverifikasi hingga Senin, 14 September 2026, KPK menyatakan telah menyita dokumen terkait dugaan penitipan calon mahasiswa serta barang bukti elektronik setelah menggeledah enam lokasi pada 9–10 September. Lokasi tersebut antara lain rumah sejumlah pihak di lingkungan Unsoed, ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai perkara tersebut mempunyai kepentingan publik besar karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi secara adil.
“Jika benar terdapat mekanisme penitipan calon mahasiswa dengan pembayaran atau pengaruh tertentu, penyidikan tidak boleh berhenti pada penerima uang. Harus dibongkar siapa yang mencari calon, siapa yang menjadi perantara, siapa yang memberi rekomendasi, siapa yang mempunyai akses terhadap keputusan, dan siapa yang menikmati hasilnya.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional/editorial LBH ETH, bukan kutipan KPK.
KPK Dalami Peran Guru sebagai Dugaan Koordinator
KPK menyatakan seorang guru SMA di Tasikmalaya diduga berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa. Karena dugaan peran tersebut, rumah yang bersangkutan termasuk salah satu lokasi yang digeledah penyidik.
Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK, penyidik menduga terdapat jaringan perantara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto. Seluruh dugaan terhadap mereka masih harus dibuktikan di pengadilan, dan setiap tersangka tetap mempunyai hak atas asas praduga tak bersalah.
Ruangan Sekda Banyumas Juga Digeledah
KPK juga menyatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui informasi terkait pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa tertentu yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed.
LBH ETH mengingatkan bahwa keterangan KPK mengenai dugaan pengetahuan seseorang tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Okky menegaskan:
“Mengetahui, memberikan rekomendasi, menerima uang, memerintahkan perubahan keputusan, dan melakukan tindak pidana merupakan persoalan hukum yang berbeda. Penyidik harus membuktikan peran setiap orang secara individual.”
Dokumen “Titipan” Harus Dicocokkan dengan Data Seleksi
LBH ETH menilai dokumen yang ditemukan KPK berpotensi mempunyai nilai pembuktian penting apabila dapat dihubungkan dengan proses penerimaan mahasiswa.
Menurut Okky, penyidik perlu mencocokkan dokumen tersebut dengan nilai peserta, nomor pendaftaran, jalur seleksi, perubahan status kelulusan, waktu pemberian rekomendasi, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, serta jejak akses terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
“Kalau ada nama yang dititipkan, pertanyaan hukumnya sederhana: apakah orang tersebut memang memenuhi kriteria? Kalau statusnya berubah, siapa yang melakukan perubahan, kapan, atas dasar apa, dan apakah ada transaksi yang berhubungan dengannya?”
Barang bukti elektronik juga harus diekstraksi menggunakan prosedur forensik yang dapat dipertanggungjawabkan agar integritas datanya terjaga.
KPK Nilai Jalur Mandiri Paling Berisiko
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan jalur mandiri perguruan tinggi negeri merupakan mekanisme penerimaan yang dinilai mempunyai risiko penyimpangan paling tinggi dibanding jalur lainnya.
KPK menyatakan telah mengingatkan perguruan tinggi agar tidak menerima intervensi maupun “titipan” yang bertentangan dengan peraturan.
LBH ETH menilai kewenangan perguruan tinggi dalam jalur mandiri harus diikuti pengawasan yang jauh lebih kuat.
“Semakin besar diskresi yang diberikan, semakin kuat pula auditnya. Jangan sampai otonomi kampus berubah menjadi ruang yang tidak dapat diperiksa masyarakat,” kata Okky.
Ombudsman: Seleksi Mahasiswa adalah Pelayanan Publik
Ombudsman RI sebelumnya menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ombudsman mendorong masyarakat memperoleh informasi jelas mengenai persyaratan, tahapan seleksi, biaya resmi, hasil seleksi, dan tempat pengaduan apabila ditemukan kejanggalan.
LBH ETH mendukung pendekatan tersebut.
Menurut Okky, perguruan tinggi negeri seharusnya menyediakan audit trail yang memungkinkan setiap perubahan data atau keputusan dalam sistem diketahui.
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong lima langkah konkret:
- KPK menelusuri seluruh rantai perantara, mulai dari pihak yang mencari calon mahasiswa hingga pengambil keputusan di lingkungan kampus.
- Kemdiktisaintek melakukan audit nasional terhadap sistem seleksi jalur mandiri, terutama akses administrator dan kewenangan mengubah keputusan.
- Setiap PTN menyediakan audit trail elektronik sehingga perubahan nilai, status, atau keputusan kelulusan dapat diketahui siapa yang melakukannya.
- Buka kanal pengaduan yang aman bagi mahasiswa, orang tua, dosen, dan pegawai, termasuk perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik.
- Pisahkan proses pidana dengan nasib mahasiswa yang tidak terlibat, agar mahasiswa yang masuk secara sah tidak ikut menerima stigma akibat perkara beberapa individu.
Jangan Stigmatisasi Seluruh Mahasiswa Unsoed
LBH ETH mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh membuat masyarakat beranggapan seluruh mahasiswa Unsoed masuk melalui proses yang bermasalah.
Unsoed sebelumnya menyatakan kegiatan akademik tetap berjalan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola serta memastikan penerimaan mahasiswa bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pertanggungjawaban harus individual. Jangan ribuan mahasiswa yang belajar dengan jujur ikut menanggung stigma karena dugaan perbuatan beberapa orang,” ujar Okky.
Apabila kemudian ditemukan mahasiswa tertentu masuk melalui prosedur yang dipersoalkan, penanganannya juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan keputusan massal tanpa pemeriksaan individual.
LBH ETH: Pendidikan Tidak Boleh Diperdagangkan
Okky menilai substansi perkara tersebut lebih besar daripada persoalan uang.
Setiap tahun jutaan anak Indonesia belajar dan bersaing untuk mendapatkan tempat di perguruan tinggi. Sistem seleksi kehilangan legitimasi apabila masyarakat percaya bahwa uang atau koneksi dapat mengalahkan prestasi.
“Kampus adalah tempat membangun masa depan anak bangsa. Kalau akses masuknya bisa dibeli, yang dirusak bukan hanya aturan penerimaan mahasiswa tetapi kepercayaan generasi muda kepada negara.”
LBH ETH mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan pungutan, penitipan, atau pembayaran tidak resmi dalam penerimaan mahasiswa untuk menyimpan bukti yang diperoleh secara sah dan menggunakan kanal pengaduan resmi.
“Jangan sebarkan tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula takut melapor apabila mempunyai bukti. Pendidikan harus menjadi ruang prestasi dan keadilan, bukan ruang transaksi,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





