LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, DPN ETH: Sawah Jangan Hanya Dilindungi di Atas Peta, Alih Fungsi Harus Benar-Benar Dikendalikan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR β Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan perlindungan lahan pertanian setelah pemerintah menyatakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,52 persen dari Lahan Baku Sawah nasional. Capaian tersebut telah melampaui target...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR β Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyoroti kebijakan perlindungan lahan pertanian setelah pemerintah menyatakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,52 persen dari Lahan Baku Sawah nasional.
Capaian tersebut telah melampaui target minimal nasional sebesar 87 persen yang sebelumnya ditargetkan tercapai pada 2029. Pemerintah menetapkan kebijakan perlindungan tersebut sebagai bagian penting dalam menjaga swasembada dan ketahanan pangan nasional.
Namun DPN ETH mengingatkan satu persoalan mendasar: menetapkan sawah sebagai LP2B dalam dokumen tata ruang belum otomatis menjamin sawah tersebut tetap menjadi sawah di lapangan.
Menurut DPN ETH, tantangan berikutnya justru lebih berat, yakni memastikan tekanan pembangunan perumahan, kawasan industri, pergudangan, jalan, pusat perdagangan dan investasi tidak membuat lahan pangan produktif terus menyusut.
H. Safrizal: Swasembada Pangan Tidak Mungkin Jika Sawah Terus Hilang
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa keberhasilan mencapai angka 87,52 persen harus diapresiasi, tetapi pemerintah tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif.
Menurut H. Safrizal, ketahanan pangan mempunyai satu fondasi yang tidak dapat digantikan, yaitu ketersediaan tanah pertanian yang produktif dan berkelanjutan.
βKita bisa berbicara tentang pupuk, benih, teknologi dan swasembada pangan. Tetapi kalau sawah produktif terus berubah menjadi beton, pada akhirnya kita akan kehilangan ruang untuk memproduksi pangan sendiri,β tegas H. Safrizal dalam sikap DPN ETH.
H. Safrizal menilai pembangunan ekonomi memang dibutuhkan. Namun pembangunan harus dirancang sehingga pertumbuhan kawasan perkotaan dan industri tidak mengorbankan lahan pertanian produktif tanpa perhitungan yang matang.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai posisi sangat strategis karena keputusan mengenai tata ruang dan pemanfaatan lahan banyak berlangsung di tingkat daerah.
Pemerintah Minta LP2B Segera Masuk RTRW
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah juga menggunakan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai salah satu instrumen utama perlindungan sawah.
Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan RTRW provinsi masih berada di sekitar 68 persen, sementara RTRW kabupaten/kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen. Pemerintah menyatakan percepatan koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah kemudian meningkatkan capaian nasional menjadi 87,52 persen.
H. Safrizal menilai perkembangan tersebut positif.
Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa status perlindungan tersebut benar-benar memiliki konsekuensi ketika terdapat rencana pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi sawah.
Ganda Satria Dharma: Maksud Ketua Umum, Status LP2B Harus Bisa Diuji di Lapangan
Pernyataan H. Safrizal tersebut diperjelas oleh Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Menurut Ganda, yang ditekankan Ketua Umum adalah perbedaan antara perlindungan administratif dengan perlindungan faktual.
Sawah dapat tercatat sebagai kawasan yang dilindungi dalam dokumen, tetapi efektivitas kebijakan baru dapat dinilai ketika terdapat permohonan pembangunan atau perubahan penggunaan tanah.
βYang dimaksud Ketua Umum H. Safrizal sangat jelas. Jangan sampai sawah hanya berwarna hijau di peta tata ruang, tetapi di lapangan perlahan berubah menjadi bangunan. Status LP2B harus mempunyai kekuatan pengendalian yang nyata,β jelas Ganda Satria Dharma.
Ganda menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan sistem perizinan, informasi pertanahan dan tata ruang saling terhubung.
Dengan demikian, ketika terdapat permohonan pemanfaatan lahan yang berada di kawasan LP2B, sistem dapat memberikan peringatan sejak awal.
Tujuh Provinsi Masih di Bawah Ambang 87 Persen
Pemerintah menyebut masih terdapat tujuh provinsi yang capaian LP2B-nya berada di bawah 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua. Pemerintah memberikan waktu agar daerah-daerah tersebut meningkatkan capaiannya tanpa menurunkan angka perlindungan yang sudah ditetapkan.
DPN ETH meminta pemerintah tidak sekadar mengejar persentase nasional.
Menurut H. Safrizal, karakter persoalan pertanian berbeda di setiap wilayah. Ada daerah yang menghadapi tekanan urbanisasi tinggi, ada yang berhadapan dengan ekspansi industri, perkebunan atau infrastruktur.
Karena itu, strategi perlindungannya juga harus menyesuaikan kondisi daerah.
H. Safrizal: Petani Jangan Hanya Dilarang Menjual Tanah
H. Safrizal juga mengingatkan sisi lain perlindungan LP2B.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan kepada pemilik sawah bahwa lahannya tidak boleh dialihfungsikan.
Petani perlu mempunyai alasan ekonomi untuk mempertahankan sawahnya.
Apabila keuntungan bertani sangat rendah sementara harga tanah untuk kegiatan nonpertanian meningkat berkali-kali lipat, tekanan untuk menjual atau mengubah penggunaan lahan akan terus muncul.
Karena itu, perlindungan sawah perlu dibarengi kebijakan yang membuat kegiatan pertanian layak secara ekonomi.
Ganda: Insentif Bisa Menjadi Bagian Penting Perlindungan Sawah
Ganda Satria Dharma menjelaskan kembali bahwa pernyataan Ketua Umum menyentuh aspek keadilan bagi pemilik lahan.
Salah satu contoh kebijakan muncul di Kabupaten Bandung, yang menyiapkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemilik sawah LP2B sebagai insentif agar masyarakat mempertahankan fungsi lahannya.
Menurut Ganda, pendekatan seperti itu layak dipelajari dan disesuaikan oleh pemerintah daerah lain.
Insentif tidak harus berbentuk satu model. Pemerintah dapat mempertimbangkan dukungan pajak, irigasi, pupuk, akses pembiayaan, asuransi pertanian maupun kepastian pembelian hasil panen.
βKalau masyarakat diminta mempertahankan sawah untuk kepentingan pangan nasional, negara juga harus memastikan petani memperoleh manfaat nyata dari mempertahankan sawah tersebut,β ujar Ganda.
DPN ETH Dorong Transparansi Peta LP2B
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menyediakan informasi mengenai wilayah LP2B secara lebih mudah diakses masyarakat.
Menurut DPN ETH, transparansi peta akan memungkinkan masyarakat, kelompok tani, organisasi kemasyarakatan dan media turut mengawasi apabila muncul pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Ganda menilai teknologi digital seharusnya memungkinkan masyarakat mengetahui status tata ruang suatu wilayah tanpa harus melalui proses birokrasi panjang.
Transparansi juga dapat memberikan kepastian kepada investor mengenai lokasi yang dapat dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan.
Jangan Benturkan Investasi dengan Ketahanan Pangan
H. Safrizal menegaskan DPN ETH tidak menolak pembangunan maupun investasi.
Menurutnya, persoalannya adalah menempatkan pembangunan pada ruang yang tepat.
Indonesia masih membutuhkan kawasan industri, perumahan, infrastruktur dan pusat ekonomi baru. Namun negara juga membutuhkan sawah untuk menjamin kebutuhan pangan ratusan juta penduduk.
Karena itu, pemerintah harus mampu menyeimbangkan kedua kebutuhan tersebut melalui tata ruang yang disiplin.
Ganda: Ketahanan Pangan adalah Persoalan Jangka Puluhan Tahun
Ganda Satria Dharma memperjelas bahwa kerusakan lahan pertanian mempunyai karakter berbeda dengan persoalan ekonomi jangka pendek.
Kawasan industri dapat dibangun dalam beberapa tahun, tetapi lahan sawah yang telah berubah menjadi kawasan terbangun sangat sulit dikembalikan menjadi sawah produktif.
Karena itu, menurutnya, keputusan tata ruang hari ini akan menentukan kemampuan Indonesia memproduksi pangan dalam puluhan tahun mendatang.
DPN ETH Minta Lima Langkah
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melakukan lima langkah utama:
- Memastikan seluruh LP2B terintegrasi dengan RTRW/RDTR dan sistem perizinan.
- Membuka peta LP2B secara lebih transparan agar dapat diawasi publik.
- Memperketat pemeriksaan terhadap permohonan alih fungsi sawah produktif.
- Memberikan insentif nyata kepada petani dan pemilik lahan yang mempertahankan sawah.
- Melakukan evaluasi rutin terhadap perubahan aktual lahan melalui data pertanahan dan citra satelit.
DPN ETH: Jangan Wariskan Ketahanan Pangan yang Hanya Ada di Dokumen
H. Safrizal menegaskan bahwa mencapai angka perlindungan 87,52 persen merupakan langkah penting, tetapi tugas terbesar adalah memastikan tanah tersebut tetap produktif.
Sementara itu, Ganda Satria Dharma memperjelas bahwa pencapaian pemerintah harus diikuti sistem pengawasan yang mampu mendeteksi perubahan lahan dari waktu ke waktu.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: ketahanan pangan bukan hanya persoalan berapa ton beras diproduksi tahun ini, tetapi apakah generasi Indonesia beberapa puluh tahun mendatang masih memiliki tanah untuk menanam pangannya sendiri.
Hambalang, Kabupaten Bogor
14 September 2026
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
H. Safrizal β Ketua Umum
Ganda Satria Dharma β Sekretaris Jenderal





