EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Mahkamah Konstitusi Pangkas Tenggat Pelaksanaan Putusan PTUN, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Kepatuhan Pejabat dan Perlindungan Hak Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026 Kepastian pelaksanaan putusan menjadi perhatian penting Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 memperpendek tenggat waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 30 Oktober 2026

banner 468x60

Kepastian pelaksanaan putusan menjadi perhatian penting

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 memperpendek tenggat waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong kepatuhan badan dan pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan.

Putusan yang diucapkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, mengubah batas waktu pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dari semula 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Sementara itu, batas waktu sebelum pihak penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dipersingkat dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.

Perubahan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Konstitusi menilai tenggat waktu sebelumnya terlalu panjang dan berpotensi membuka ruang penundaan pelaksanaan putusan. Kondisi tersebut dapat merugikan masyarakat yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan, tetapi belum mendapatkan pemenuhan hak secara nyata.

Perkara ini diajukan oleh Nahason Asso dan Wenius Hesegem, yang mempermasalahkan tidak dilaksanakannya putusan PTUN terkait kedudukan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menetapkan penyesuaian tenggat waktu tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tenggat 14 hari kerja cukup realistis bagi badan atau pejabat tata usaha negara untuk melakukan tindakan administratif berupa pencabutan KTUN. Adapun tenggat 21 hari kerja memberikan batas waktu yang lebih singkat bagi pihak yang menang untuk menempuh permohonan eksekusi apabila kewajiban dalam putusan tidak dilaksanakan.

Putusan ini diharapkan memperkuat prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelenggara pemerintahan agar lebih bertanggung jawab dalam menaati putusan pengadilan.

lbh elang tiga hambalang: putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat ketika berhadapan dengan keputusan administrasi pemerintahan.

Menurut pandangan organisasi, kemenangan masyarakat di pengadilan tidak boleh berhenti sebagai kemenangan formal di atas kertas. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh badan atau pejabat pemerintahan sesuai kewajiban yang ditetapkan dalam amar putusan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menilai bahwa pemangkasan tenggat waktu harus diikuti peningkatan disiplin aparatur pemerintahan, pembenahan administrasi, serta pengawasan yang konsisten. Perubahan aturan waktu saja tidak cukup apabila tidak disertai kesungguhan pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum.

Organisasi menegaskan bahwa setiap proses pelaksanaan putusan tetap harus memperhatikan kewenangan lembaga, prosedur hukum, kepastian objek, dan hak semua pihak. Dengan demikian, percepatan eksekusi tidak mengurangi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

saran dan masukan lbh elang tiga hambalang

Sebagai bentuk kontribusi terhadap pembaruan hukum dan kontrol sosial, LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah saran kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, kementerian terkait, serta badan dan pejabat pemerintahan.

Pertama, Mahkamah Agung perlu memperkuat sosialisasi perubahan tenggat pelaksanaan putusan PTUN kepada seluruh pengadilan tata usaha negara agar penerapannya berjalan seragam.

Kedua, badan dan pejabat pemerintahan wajib meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menggunakan prosedur administratif sebagai alasan untuk menunda kewajiban hukum.

Ketiga, kementerian dan lembaga pemerintah perlu melakukan evaluasi internal terhadap keputusan administrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa serta memperbaiki tata kelola pengambilan keputusan.

Keempat, pengadilan perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur permohonan eksekusi, persyaratan administrasi, dan tahapan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kelima, mekanisme pengawasan terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan perlu diperkuat agar ketentuan mengenai sanksi administratif dan upaya hukum lanjutan dapat berjalan efektif.

Keenam, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tata usaha negara, terutama kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan.

Ketujuh, evaluasi pelaksanaan putusan perlu dilakukan secara berkala dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.

landasan hukum

Landasan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan ini meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan perlindungan hukum yang adil.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahan-perubahannya.
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya Pasal 116 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 280/PUU-XXIV/2026 mengenai perubahan pemaknaan tenggat waktu dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kepastian hukum harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh diabaikan atau ditunda tanpa dasar yang sah.

Melalui penguatan kepatuhan pejabat, pengawasan yang efektif, dan pelayanan hukum yang bertanggung jawab, diharapkan keadilan administratif dapat diwujudkan secara lebih nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber resmi:
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui MARINews

banner 336x280
Secret Link