EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pajak Marketplace Ditunda hingga 1 November, ETH Desak UMKM Gunakan Waktu untuk Benahi Administrasi Usaha

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 14 September 2026 Penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace memberi tambahan waktu bagi pedagang daring untuk mempersiapkan administrasi perpajakan. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong masa transisi ini dimanfaatkan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 14 September 2026 Penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace memberi tambahan waktu bagi pedagang daring untuk mempersiapkan administrasi perpajakan. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong masa transisi ini dimanfaatkan UMKM untuk memeriksa omzet, status perpajakan, NIK/NPWP, pembukuan, dan dokumen yang diperlukan sebelum aturan mulai berjalan pada 1 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut baru mulai berlaku pada 1 November 2026. DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

banner 468x60

ETH: Jangan Tunggu 1 November Baru Bersiap

ETH menilai keputusan penundaan harus dipandang sebagai kesempatan bagi pengusaha digital untuk mempersiapkan diri, bukan sekadar tambahan waktu sebelum kewajiban berlaku.

“Pengusaha marketplace harus menggunakan masa transisi ini untuk memahami status pajaknya, memperbaiki pencatatan omzet dan menyiapkan seluruh administrasi. Jangan menunggu 1 November baru mengetahui bahwa dokumen usaha belum siap.”

Menurut ETH, edukasi menjadi sangat penting karena masih terdapat pelaku UMKM yang belum memisahkan transaksi pribadi dengan transaksi usaha atau belum memiliki pencatatan omzet yang konsisten.

Bukan Jenis Pajak Baru

DJP menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya telah memiliki kewajiban PPh sesuai ketentuan. Peraturan ini mengubah mekanisme administrasinya dengan menunjuk marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan tertentu.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

“ETH meminta sosialisasi dilakukan dengan bahasa yang sederhana. Pedagang harus memahami bahwa yang berubah adalah mekanisme pemungutannya, sehingga jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tiba-tiba menciptakan pajak baru untuk pedagang online.”

UMKM Orang Pribadi Omzet hingga Rp500 Juta Tetap Dilindungi

Ketentuan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

DJP menjelaskan kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace. Penghitungan omzet Rp500 juta memperhitungkan keseluruhan omzet wajib pajak, termasuk dari toko daring maupun luring.

Hal tersebut menurut ETH harus menjadi fokus sosialisasi karena kelalaian administrasi berpotensi membuat pelaku usaha tidak memahami hak dan kewajibannya dengan benar.

“UMKM kecil jangan dirugikan hanya karena kurang informasi. Kalau fasilitas pengecualian memang tersedia sesuai ketentuan, pengusaha harus mengetahui dokumen apa yang harus disampaikan dan kapan harus disampaikan.”

PPh yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

DJP juga menyatakan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sudah sempat dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, tetapi hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

ETH mendorong pedagang yang merasa sudah mengalami pemungutan untuk memeriksa riwayat transaksi dan informasi resmi dari platform masing-masing.

Invoice Marketplace Menjadi Dokumen Penting

Dalam mekanisme PMK 37/2025, dokumen tagihan atau invoice marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Karena itu, pengusaha perlu mulai lebih tertib menyimpan invoice dan melakukan pencocokan dengan pencatatan penjualan perusahaan.

ETH melihat perubahan ini sekaligus menjadi momentum mendorong UMKM naik kelas secara administrasi.

“Pembukuan bukan sekadar urusan pajak. Data penjualan yang rapi membantu pengusaha mengetahui keuntungan, memperkuat pengajuan kredit, menarik investor dan mengambil keputusan bisnis secara lebih akurat.”

ETH Dorong “Tax Help Desk Pedagang Digital”

Untuk memberikan manfaat nyata kepada pengusaha, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan ETH Tax Help Desk Pedagang Digital menjelang 1 November 2026.

Layanan tersebut dapat membantu anggota dan UMKM memeriksa pencatatan omzet, status NPWP/NIK, surat pernyataan omzet, invoice marketplace, pembukuan sederhana, serta memahami apakah transaksi mereka termasuk yang dipungut atau dikecualikan berdasarkan ketentuan.

ETH juga mendorong kerja sama edukasi dengan kantor pajak, konsultan pajak, akademisi serta praktisi perpajakan agar informasi yang diberikan kepada pelaku usaha sesuai aturan resmi.

“ETH ingin pengusaha memahami aturan sebelum aturan berlaku. Organisasi pengusaha harus hadir bukan hanya setelah muncul persoalan, tetapi sejak tahap pencegahan.”

Hindari Pedagang Terjebak Informasi Pajak yang Salah

ETH mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mengandalkan informasi pajak dari media sosial yang sumbernya tidak jelas. Ketentuan mengenai omzet, tarif, pengecualian maupun mekanisme pemungutan sebaiknya diperiksa melalui DJP atau tenaga profesional yang kompeten.

DJP menyediakan halaman khusus yang menjelaskan mekanisme pemungutan PPh marketplace, subjek pemungutan, contoh perhitungan dan ketentuan omzet.

“Kesalahan informasi pajak dapat menjadi biaya bagi pengusaha. Karena itu ETH mendorong setiap keputusan perpajakan didasarkan pada regulasi dan penjelasan resmi, bukan sekadar kabar yang beredar.”

ETH: Digitalisasi Usaha Harus Diikuti Literasi Pajak

Pertumbuhan perdagangan digital membuat kemampuan mengelola pajak menjadi bagian yang semakin penting dari profesionalisme pengusaha.

ETH menilai pedagang marketplace perlu bergerak dari sekadar mampu menjual secara daring menjadi pengusaha yang mempunyai legalitas, pencatatan transaksi, laporan keuangan dan kepatuhan perpajakan yang tertata.

“UMKM yang ingin naik kelas harus kuat di dua sisi: penjualan dan administrasi. Pasarnya boleh digital, tetapi tata kelola perusahaannya juga harus semakin profesional.”

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang akan mendorong periode hingga 1 November 2026 menjadi masa edukasi dan pembenahan administrasi bagi pengusaha digital sehingga implementasi ketentuan baru dapat berjalan dengan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
“Pengusaha Kuat, Indonesia Maju.”

banner 336x280