Pembangunan Jalan Cigunungherang–Buanajaya Terganjal Lahan Perhutani, Kades Odih Desak Gubernur Dedi Mulyadi Turun TanganPembangunan Jalan Cigunungherang–Buanajaya Terganjal Lahan Perhutani, Kades Odih Desak Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan
CIANJUR — Akses jalan vital yang menghubungkan Kampung Talaga, Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dengan Desa Buanajaya, Kabupaten Bogor, hingga kini mangkrak dan belum kunjung tuntas. Meski sempat tersentuh program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

CIANJUR — Akses jalan vital yang menghubungkan Kampung Talaga, Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dengan Desa Buanajaya, Kabupaten Bogor, hingga kini mangkrak dan belum kunjung tuntas. Meski sempat tersentuh program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan perbatasan antar-kabupaten tersebut membentur tembok birokrasi terkait status kepemilikan lahan yang berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Cianjur.
Kepala Desa Cigunungherang, Odih, secara tegas mengonfirmasi bahwa kendala utama penghentian proyek ini murni dipicu oleh status kawasan hutan Perhutani. Demi menyelesaikan sengketa pemanfaatan lahan publik ini, Odih mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk segera mengambil langkah diskresi dan memfasilitasi koordinasi lintas sektoral.
”Akses jalan ini berada di dalam kawasan Perhutani Cianjur, dan itu yang menjadi ganjalan utama sehingga pekerjaan terhenti di tengah jalan. Saya mewakili seluruh warga memohon atensi mendesak dari Pemkab Cianjur serta Gubernur Dedi Mulyadi untuk memberikan solusi konkret agar pembebasan atau izin pemanfaatan lahan ini segera rampung,” tegas Odih.
Secara faktual, jalur Cigunungherang–Buanajaya merupakan satu-satunya jalur perlintasan utama yang menopang arus distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, serta mobilitas harian warga perbatasan Cianjur dan Bogor. Saat musim hujan, kondisi jalan tanah yang belum teraspal ini berubah menjadi kubangan lumpur licin yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan melumpuhkan roda perekonomian lokal.
Tanpa adanya skema percepatan kepemilikan atau izin penggunaan kawasan—seperti skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—masyarakat perbatasan dipastikan akan terus terisolasi secara infrastruktur.
Catatan Lapangan & Analisis Tim Media Elang Tiga Global News
Liputan Khusus: Saepul Mubarok, S.H. & Marco
Tim Media Elang Tiga Global News menilai penundaan pembangunan fasilitas publik akibat status lahan Perhutani merupakan bentuk hambatan birokrasi yang merugikan masyarakat perbatasan. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemkab Cianjur, dan Jajaran Perum Perhutani KPH Cianjur untuk segera duduk bersama guna menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan jalan demi menjamin hak masyarakat atas akses infrastruktur yang layak.




