EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Pendanaan SCF Tembus Rp2,04 Triliun, ETH Dorong UMKM Cari Modal Alternatif di Luar Kredit Perbankan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 14 September 2026 Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) membuka jalur baru bagi pengusaha Indonesia untuk mendapatkan modal di luar pembiayaan perbankan. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong UMKM dan perusahaan yang telah memiliki bisnis...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 14 September 2026 Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) membuka jalur baru bagi pengusaha Indonesia untuk mendapatkan modal di luar pembiayaan perbankan. Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang (ETH) mendorong UMKM dan perusahaan yang telah memiliki bisnis sehat mulai memahami instrumen pendanaan pasar modal tersebut secara benar, legal, dan terukur.

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sepanjang Agustus 2026 terdapat 16 efek baru dan tiga penerbit baru melalui SCF, dengan dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp29,97 miliar. Secara agregat, total dana yang telah dihimpun dunia usaha melalui SCF mencapai Rp2,04 triliun.

banner 468x60

ETH: Pengusaha Jangan Bergantung pada Satu Sumber Modal

ETH menilai perkembangan tersebut penting karena kebutuhan modal perusahaan sangat beragam. Kredit bank tetap menjadi instrumen utama bagi banyak pelaku usaha, tetapi tidak semua ekspansi harus bergantung pada pinjaman perbankan.

Perusahaan yang mempunyai model bisnis, tata kelola, prospek pasar dan kemampuan pertanggungjawaban yang baik dapat mulai mempelajari pilihan pendanaan melalui pasar modal, termasuk SCF.

“Pengusaha Indonesia harus mulai memahami bahwa sumber modal tidak hanya berasal dari kredit bank. Semakin banyak pilihan pendanaan yang legal dan terawasi, semakin besar peluang perusahaan untuk berkembang.”

ETH menegaskan alternatif pembiayaan bukan berarti perusahaan dapat mencari dana tanpa persiapan. Justru perusahaan yang mengakses modal masyarakat harus mempunyai tata kelola dan keterbukaan yang semakin baik.

SCF Mempertemukan Dunia Usaha dengan Pemodal

OJK menjelaskan SCF merupakan mekanisme penawaran efek oleh penerbit kepada pemodal melalui sistem elektronik. Regulasi ini dikembangkan untuk memperluas alternatif sumber pendanaan bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan rintisan melalui pasar modal.

Kerangka regulasi SCF saat ini diperkuat melalui POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. OJK menyatakan penyempurnaan aturan tersebut diperlukan untuk meningkatkan tata kelola sekaligus perlindungan terhadap pemodal.

Bagi ETH, keberadaan aturan yang jelas menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan antara perusahaan pencari modal dan investor.

“Pendanaan alternatif harus dibangun di atas transparansi. Pengusaha yang meminta masyarakat menempatkan modal harus mampu menjelaskan bisnis, penggunaan dana, risiko dan tanggung jawabnya secara terbuka.”

Pertumbuhan dari Rp1,82 Triliun Menjadi Rp2,04 Triliun

Perkembangan SCF sepanjang 2026 menunjukkan tren peningkatan.

Pada akhir Desember 2025, OJK mencatat total dana SCF secara agregat mencapai sekitar Rp1,82 triliun. Pada akhir Juli 2026 angkanya telah meningkat menjadi Rp2,01 triliun, kemudian mencapai Rp2,04 triliun pada Agustus 2026.

ETH menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan mulai terbentuknya ekosistem pendanaan alternatif yang dapat dimanfaatkan dunia usaha.

Namun volumenya masih jauh lebih kecil dibandingkan pembiayaan perbankan. Karena itu, SCF lebih tepat dilihat sebagai tambahan pilihan pendanaan, bukan pengganti kredit bank.

UMKM Harus “Investment Ready”

Menurut ETH, salah satu tantangan terbesar adalah kesiapan perusahaan menerima modal.

UMKM yang selama ini dikelola secara sederhana harus mulai membangun laporan keuangan, legalitas, tata kelola, pencatatan transaksi, rencana bisnis serta mekanisme penggunaan dana yang jelas.

“Perusahaan tidak cukup hanya membutuhkan uang. Pengusaha harus mampu menjelaskan untuk apa modal digunakan, bagaimana bisnis berkembang dan bagaimana tanggung jawab kepada pemodal dipenuhi.”

ETH mendorong istilah bankable diperluas menjadi investment ready. Artinya, sebuah perusahaan bukan hanya layak mengajukan kredit, tetapi juga mempunyai standar yang cukup untuk menerima investasi atau pendanaan melalui instrumen pasar modal.

ETH Dorong “Capital & SCF Clinic”

Sebagai langkah konkret, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan ETH Capital & SCF Clinic.

Program tersebut dapat membantu anggota melakukan pemeriksaan awal terhadap struktur perusahaan, legalitas, laporan keuangan, kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, prospek usaha serta kesiapan perusahaan memberikan informasi kepada calon pemodal.

Perusahaan yang telah memenuhi kesiapan dasar kemudian dapat dikenalkan kepada penyelenggara SCF yang memiliki izin OJK.

“ETH ingin membantu pengusaha memahami pilihan modal sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai perusahaan menggunakan instrumen pembiayaan yang tidak sesuai dengan kondisi bisnisnya.”

Wajib Gunakan Penyelenggara yang Legal

Aspek keamanan menjadi perhatian utama.

OJK menekankan pentingnya masyarakat menggunakan penyelenggara layanan urun dana yang telah memperoleh izin regulator. SCF bukan sekadar penggalangan dana melalui internet, melainkan aktivitas yang berada dalam kerangka pasar modal dan mempunyai aturan mengenai penerbit, penyelenggara serta pemodal.

ETH karena itu mengingatkan pengusaha tidak tergiur tawaran penghimpunan modal yang tidak jelas legalitasnya.

“Digital tidak berarti bebas aturan. Setiap pengusaha harus memastikan platform dan mekanisme pendanaan yang digunakan memiliki dasar hukum serta berada dalam pengawasan regulator.”

Modal Harus Menghasilkan Ekspansi Produktif

ETH mendorong dana yang diperoleh melalui SCF digunakan untuk kegiatan produktif seperti menambah mesin, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas cabang, memenuhi pesanan, mengembangkan teknologi atau memperbesar pasar.

Dengan penggunaan yang produktif, modal baru diharapkan menciptakan pendapatan, memperkuat perusahaan dan membuka lapangan kerja.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar berhasil menghimpun dana. Modal harus menghasilkan perusahaan yang lebih sehat, produksi yang meningkat dan kesempatan kerja yang semakin luas.”

ETH Ingin Pengusaha Naik Kelas

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang melihat perkembangan SCF sebagai bagian dari transformasi pembiayaan usaha nasional.

ETH akan mendorong pengusaha mengenal berbagai instrumen modal secara bertahap: mulai dari pembiayaan perbankan, SCF, investor strategis hingga pasar modal ketika skala dan kesiapan perusahaan telah memungkinkan.

“Pengusaha harus naik kelas bukan hanya dalam omzet, tetapi juga dalam tata kelola dan kemampuan memperoleh modal. Perusahaan Indonesia yang sehat harus memiliki akses kepada semakin banyak sumber pembiayaan yang legal dan kompetitif.”

Dengan total penghimpunan SCF yang telah mencapai Rp2,04 triliun, ETH menilai saatnya organisasi pengusaha berperan lebih aktif memberikan literasi agar semakin banyak UMKM memahami alternatif pendanaan sekaligus mengetahui risiko dan tanggung jawab yang menyertainya.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
“Pengusaha Kuat, Indonesia Maju.”

banner 336x280