EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Perlindungan ABK Diperketat, Satuan Nelayan ETH Dorong Hak Awak Kapal Benar-Benar Terjamin di Laut

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, 13 September 2026 β€” Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP/ABK) memasuki tahap penting setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan di atas kapal perikanan sebagai implementasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Hambalang, 13 September 2026 β€” Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP/ABK) memasuki tahap penting setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan di atas kapal perikanan sebagai implementasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Uji coba dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Bali, pada 27–28 Agustus 2026, melibatkan KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan pihak terkait. Hasilnya diumumkan KKP pada 4 September 2026 melalui Siaran Pers No. SP.256/SJ.5/IX/2026.

banner 468x60

Langkah ini penting karena pengawasan kapal tidak lagi hanya menyangkut izin, dokumen dan kelayakan teknis kapal. Kondisi kerja manusia yang berada di atas kapal ikut menjadi objek pemeriksaan.

KKP Temukan Sejumlah Persoalan Ketenagakerjaan

Uji coba inspeksi menemukan sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki, antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi Perjanjian Kerja Laut (PKL), perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum, serta kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal. Temuan tersebut disampaikan kepada pemilik kapal untuk ditindaklanjuti.

Temuan ini menjadi penting karena hubungan kerja di kapal perikanan mempunyai karakter berbeda dengan pekerjaan di darat. Awak dapat berada di laut selama berhari-hari bahkan lebih lama, sehingga kejelasan hak dan kewajiban sebelum kapal meninggalkan pelabuhan sangat diperlukan.

21 Kasus Awak Kapal Tercatat hingga Agustus 2026

KKP mencatat terdapat 21 kasus awak kapal perikanan hingga Agustus 2026. Sebagian besar berkaitan dengan persoalan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Angka tersebut merupakan catatan kasus KKP, bukan jumlah seluruh persoalan ABK yang mungkin terjadi secara nasional. Karena itu, angka ini sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai gambaran keseluruhan tanpa data tambahan.

Namun catatan tersebut cukup menunjukkan bahwa perlindungan awak kapal perlu mendapat perhatian serius.

ILO 188 Menjadi Standar Baru Perlindungan

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. KKP kemudian memperkuat tata kelola melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. ([Kementerian Kelautan dan Perikanan][1])

Ketentuan tersebut antara lain mengatur usia minimum 18 tahun, Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL dan penempatan melalui mekanisme resmi.

Artinya, perlindungan ABK harus dimulai sebelum kapal berangkat, bukan baru ketika terjadi kecelakaan atau perselisihan.

ABK Harus Memahami Kontraknya Sendiri

Salah satu temuan yang perlu mendapat perhatian adalah adanya ABK yang belum memahami isi PKL.

Dokumen kerja seharusnya bukan sekadar persyaratan administrasi. Awak kapal perlu memahami antara lain mekanisme upah atau bagi hasil, masa kerja, hak dan kewajiban, perlindungan kecelakaan, serta prosedur penyelesaian apabila muncul perselisihan.

Di sinilah edukasi kepada nelayan dan ABK menjadi sangat penting.

Keselamatan Kapal dan Kesejahteraan Awak Tidak Bisa Dipisahkan

Kapal yang laik secara teknis belum cukup apabila orang yang bekerja di dalamnya tidak mendapatkan kondisi kerja yang layak.

Pemeriksaan alat keselamatan, kondisi tempat tinggal awak, perlindungan K3, dokumen kerja, jaminan sosial dan sistem perekrutan perlu menjadi bagian dari satu mekanisme pengawasan.

Modernisasi perikanan Indonesia seharusnya berjalan bersamaan dengan modernisasi standar perlindungan tenaga kerja di laut.

Satuan Nelayan ETH Dapat Mengawal Lima Aspirasi

Dalam kapasitas sebagai penyampai aspirasi masyarakat nelayan, Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang dapat mendorong lima agenda: PKL yang jelas dan dipahami ABK; sistem pengupahan/bagi hasil yang transparan; kepesertaan jaminan sosial; perekrutan melalui mekanisme yang sah; serta pemeriksaan keselamatan dan kondisi kerja sebelum kapal berangkat.

Organisasi juga dapat mendorong agar model inspeksi bersama yang diuji di Benoa dievaluasi dan, apabila efektif, diperluas ke pelabuhan-pelabuhan perikanan utama lainnya.

Posisi tersebut tidak berarti Satuan Nelayan ETH menyatakan telah menemukan pelanggaran tertentu. Fakta mengenai temuan inspeksi dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan resmi KKP.

Pesan yang perlu dikedepankan adalah: ikan dan kapal merupakan bagian penting industri perikanan, tetapi manusia yang bekerja di atas kapal harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

banner 336x280