Praperadilan Silmy Karim Uji Penyitaan KPK Hari Ini, LBH ETH: Upaya Paksa Harus Sah, Terukur, dan Dapat Diuji Pengadilan
Okky A.J. SH.MH.: Pemberantasan korupsi harus kuat, tetapi kekuatan penegak hukum justru ditunjukkan dengan kesediaan setiap tindakan penyidikan diuji menurut hukum HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti sidang praperadilan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Pemberantasan korupsi harus kuat, tetapi kekuatan penegak hukum justru ditunjukkan dengan kesediaan setiap tindakan penyidikan diuji menurut hukum
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 14 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi perkara PN Jakarta Selatan yang diberitakan sejumlah media, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai pengujian terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Permohonan didaftarkan pada 4 September 2026 dan dijadwalkan diperiksa hakim tunggal Yuliana.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai praperadilan merupakan bagian sah dari sistem pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan jangan dipandang sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi. Justru negara hukum menyediakan mekanisme agar tindakan paksa seperti penyitaan dapat diuji dasar hukum, prosedur, objek, dan relevansinya terhadap perkara.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH, bukan pernyataan pengadilan, KPK, maupun pihak pemohon.
KPK Menyatakan Siap Mempertanggungjawabkan Penyitaan
KPK sebelumnya menyatakan menghormati hak hukum Silmy Karim untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah meyakini tahapan penyidikan, termasuk tindakan penyitaan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
LBH ETH menilai sikap tersebut tepat karena sengketa mengenai keabsahan tindakan penyidikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perang opini.
Menurut Okky:
“Kalau penyidik mempunyai dasar hukum yang kuat, tunjukkan di depan hakim. Kalau pemohon menilai terdapat prosedur yang dilanggar, buktikan pula secara hukum. Hakim kemudian menilai secara independen.”
Praperadilan Bukan Pemeriksaan Pokok Perkara Korupsi
LBH ETH mengingatkan masyarakat bahwa sidang praperadilan mengenai penyitaan bukan persidangan yang menentukan apakah Silmy Karim bersalah atau tidak bersalah atas perkara pokok.
KPK sebelumnya menetapkan Silmy bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut bermula dari operasi pada Juni 2026. Semua tuduhan pidana itu tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah.
“Jangan karena seseorang mengajukan praperadilan lalu dianggap sedang menghindari hukum. Sebaliknya, jangan pula permohonan praperadilan dianggap membuktikan penyidik telah bertindak salah. Semua harus menunggu pemeriksaan hakim,” kata Okky.
Penyitaan Harus Jelas Hubungannya dengan Perkara
LBH ETH menilai penyitaan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak kepemilikan seseorang. Karena itu objek yang disita harus mempunyai dasar hukum serta hubungan yang dapat dijelaskan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa dalam penyidikan perkara keimigrasian tersebut telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sejumlah aset.
Okky menilai pemeriksaan hakim penting untuk memastikan setidaknya empat hal: dasar kewenangan penyitaan, prosedur pelaksanaannya, hubungan barang atau aset dengan perkara, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga apabila ada.
“Negara memang dapat melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian. Tetapi kekuasaan itu tidak boleh tanpa batas. Objek yang disita, siapa pemiliknya, dan apa hubungannya dengan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan.”
Hak Pihak Ketiga Juga Harus Dilindungi
LBH ETH meminta penyidik memberikan perhatian khusus apabila terdapat aset yang secara administrasi dimiliki pihak lain.
Tidak semua barang yang berkaitan dengan tersangka otomatis dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Apabila terdapat klaim kepemilikan pihak ketiga yang beritikad baik, klaim tersebut harus diberikan ruang untuk diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Menurut LBH ETH, prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak warga negara.
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong beberapa prinsip dalam pemeriksaan perkara ini:
- Hakim memeriksa dasar dan prosedur penyitaan secara independen, tanpa tekanan opini publik.
- KPK membuka dasar hukumnya secara jelas di persidangan sejauh diperbolehkan hukum acara.
- Pemohon diberikan kesempatan penuh menyampaikan keberatan dan bukti terkait tindakan penyitaan.
- Hak pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi apabila terdapat objek yang kepemilikannya dipersoalkan.
- Pemeriksaan praperadilan tidak boleh digunakan untuk menghambat penyidikan perkara pokok sepanjang tindakan penyidik lainnya tetap sah menurut hukum.
LBH ETH: KPK yang Kuat Tidak Takut Diuji
Okky menilai pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik justru dapat memperkuat legitimasi pemberantasan korupsi.
“KPK yang kuat bukan KPK yang tidak boleh dipertanyakan. KPK yang kuat adalah lembaga yang mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan mempunyai dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.”
LBH ETH sekaligus meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan Silmy Karim hanya berdasarkan proses praperadilan tersebut.
Jika hakim menyatakan tindakan penyitaan sah, keputusan tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila hakim menemukan tindakan tertentu tidak sesuai hukum, putusan tersebut juga harus dilaksanakan sebagai bagian dari koreksi dalam sistem peradilan.
Penegakan Hukum dan Hak Warga Harus Berjalan Bersama
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang tegas, independen, dan bebas intervensi. Namun setiap proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada hukum acara.
“Kita tidak perlu memilih antara pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak warga negara. Negara hukum harus menjalankan keduanya. Korupsi harus diberantas, tetapi kewenangan negara juga harus digunakan secara sah, proporsional, dan dapat diuji,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





