EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Premi Rp36 Ribu, Petani Dapat Perlindungan Gagal Panen hingga Rp6 Juta per Hektare

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT β€” Senin, 14 September 2026 Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menaruh perhatian terhadap program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang disiapkan Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani dari risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT β€” Senin, 14 September 2026 Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menaruh perhatian terhadap program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang disiapkan Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani dari risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, pemerintah pada 2026 mengalokasikan perlindungan AUTP untuk lahan pertanian seluas 100 ribu hektare di seluruh Indonesia.

banner 468x60

Program tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial bagi petani dalam menghadapi risiko perubahan iklim, termasuk potensi El Nino. Perlindungan melalui asuransi melengkapi upaya teknis pemerintah berupa pengelolaan sumber daya air, pembangunan infrastruktur pengairan, dan percepatan pompanisasi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau senilai Rp144 ribu. Dengan subsidi tersebut, petani hanya membayar premi Rp36 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.

Petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas paling sedikit 75 persen dan memenuhi ketentuan program dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Risiko yang ditanggung tidak terbatas pada kekeringan dan banjir, tetapi juga mencakup serangan organisme pengganggu tumbuhan, seperti wereng, tikus, serta penyakit blas pada tanaman padi.

Perlindungan tersebut dinilai penting karena gagal panen tidak hanya menyebabkan petani kehilangan hasil produksi. Petani juga berisiko kehilangan modal yang diperlukan untuk kembali menanam pada musim berikutnya.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang menyambut baik penyediaan AUTP untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian. Program tersebut dinilai dapat menjadi jaring pengaman bagi petani ketika berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, tetapi bencana alam atau serangan hama tetap menyebabkan gagal panen.

β€œPremi Rp36 ribu per hektare merupakan bentuk perlindungan yang terjangkau bagi petani. Namun, manfaat program ini harus disosialisasikan secara luas dan proses pengajuan klaim harus dibuat mudah, transparan, serta tidak memberatkan petani,” demikian pernyataan Satuan Petani Elang Tiga Hambalang.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang juga menilai pemerintah perlu memastikan kuota AUTP benar-benar menjangkau wilayah yang menghadapi risiko kekeringan, banjir, dan serangan hama paling tinggi.

β€œPetani jangan dibiarkan menanggung risiko produksi seorang diri. Penyuluh pertanian perlu aktif mendampingi proses pendaftaran, menjelaskan persyaratan, mendokumentasikan kerusakan, dan membantu petani sampai klaim diterima,” lanjut pernyataan tersebut.

Petani yang tergabung dalam kelompok tani maupun gabungan kelompok tani dapat mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan setempat. Data pendaftaran selanjutnya akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian.

Satuan Petani Elang Tiga Hambalang mengajak para petani yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan lahan sebelum risiko kekeringan, banjir, atau serangan hama terjadi. Perlindungan yang dipersiapkan sejak awal dapat membantu petani mempertahankan keberlanjutan usaha dan kembali berproduksi setelah mengalami gagal panen.

Sumber: Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI, 11 September 2026.

banner 336x280