Putusan MK Lindungi Sisa Kuota Internet, LBH ETH: Konsumen Berhak atas Manfaat yang Sudah Dibayar
Okky A.J. SH.MH.: Operator harus patuh, pemerintah wajib mengawasi, dan masyarakat perlu diberi mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Okky A.J. SH.MH.: Operator harus patuh, pemerintah wajib mengawasi, dan masyarakat perlu diberi mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Jumat, 11 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada 10 September 2026 menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan pemerintah berharap operator menjalankan putusan MK secara konsisten.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota sebagai tindak lanjut putusan MK. Kebijakan itu antara lain melarang operator menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan dan mengenakan biaya tambahan semata-mata agar sisa kuota tetap dapat digunakan.
LBH ETH: Ini Soal Hak Konsumen, Bukan Sekadar Promosi Paket
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai persoalan sisa kuota internet menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen.
“Ketika masyarakat sudah membayar sebuah layanan, manfaat yang belum digunakan tidak seharusnya hilang begitu saja tanpa mekanisme perlindungan yang adil. Putusan MK harus diterjemahkan menjadi praktik yang mudah dipahami dan benar-benar bisa digunakan konsumen.”
Menurut LBH ETH, industri telekomunikasi memang membutuhkan kepastian usaha dan keberlanjutan investasi. Namun kepentingan bisnis tidak boleh meniadakan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa aturan tarif telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah Jangan Berhenti pada Surat Edaran
LBH ETH mengapresiasi penerbitan kebijakan tindak lanjut oleh Kemkomdigi, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan perlindungan konsumen tidak dapat diukur hanya dari keberadaan regulasi.
Okky mengatakan pengawasan harus melihat apa yang benar-benar terjadi pada akun pelanggan.
“Kalau aturan mengatakan kuota tidak boleh hilang secara tidak adil, maka konsumen harus bisa melihat dengan jelas sisa kuotanya, pilihan mekanismenya, kapan dapat digunakan, dan apa yang harus dilakukan apabila hak tersebut tidak diberikan.”
Pemerintah sebelumnya menyebut sejumlah bentuk perlindungan yang dapat digunakan, seperti rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lain yang proporsional.
LBH ETH Dorong Transparansi Paket Internet
LBH ETH menilai operator perlu menyampaikan ketentuan paket dalam bahasa sederhana.
Informasi mengenai masa berlaku, prioritas pemakaian kuota, sisa kuota, kemungkinan akumulasi, syarat penggunaan dan mekanisme pengaduan tidak boleh tersembunyi dalam ketentuan yang sulit ditemukan atau dipahami.
Menurut Okky, konsumen harus mengetahui sejak sebelum membeli paket bagaimana sisa kuotanya akan diperlakukan.
“Transparansi bukan berarti memberikan puluhan halaman syarat dan ketentuan yang tidak dibaca orang. Transparansi berarti informasi utama tersedia dengan jelas sebelum transaksi dilakukan.”
Pengaduan Konsumen Harus Bisa Dilacak
LBH ETH juga mendorong Kemkomdigi dan operator menyediakan mekanisme pengaduan yang mempunyai nomor laporan dan dapat dipantau progresnya.
Apabila masyarakat merasa sisa kuotanya hilang atau mekanisme layanan bertentangan dengan aturan yang berlaku, konsumen perlu memperoleh jalur penyelesaian yang cepat sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.
LBH ETH menyarankan masyarakat menyimpan bukti pembelian paket, tangkapan layar sisa kuota, notifikasi operator, syarat paket dan nomor tiket pengaduan apabila terdapat persoalan.
Dokumen sederhana tersebut dapat membantu pembuktian apabila konsumen perlu mengajukan keberatan lebih lanjut.
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong pemerintah dan operator untuk memastikan informasi paket disampaikan secara transparan; pilihan perlindungan sisa kuota tersedia secara nyata; tidak ada biaya tambahan yang bertentangan dengan ketentuan; saluran pengaduan dapat dilacak; serta pengawasan disertai tindakan korektif ketika ditemukan pelanggaran.
LBH ETH juga mendorong publikasi berkala mengenai tingkat kepatuhan operator agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana putusan MK diimplementasikan.
Menurut Okky, kompetisi industri telekomunikasi justru akan lebih sehat jika standar perlindungan konsumen jelas dan berlaku konsisten bagi semua operator.
Putusan Pengadilan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
LBH ETH menilai perkara ini menjadi contoh penting mengenai hubungan antara putusan pengadilan dengan kehidupan sehari-hari.
Internet kini digunakan masyarakat untuk pendidikan, pekerjaan, usaha, pelayanan pemerintah, komunikasi keluarga hingga transaksi ekonomi.
Karena itu, perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi mempunyai dampak luas.
“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti menjadi dokumen. Keadilan baru terasa ketika hak yang diputuskan dapat benar-benar digunakan masyarakat,” kata Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang merasa dirugikan dalam penggunaan layanan digital untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan kepada penyedia layanan, menyimpan bukti transaksi dan mencari bantuan hukum apabila haknya tidak memperoleh penyelesaian yang wajar.
“Masyarakat Indonesia harus semakin sadar bahwa konsumen mempunyai hak. Jangan takut bertanya, meminta penjelasan dan menuntut layanan sesuai apa yang sudah dibayar,” tutup Okky A.J. SH.MH., Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang.





