EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, Satuan Mahasiswa ETH Minta DPR dan Pemerintah Buka Pembahasan Lebih Transparan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Reza Prasatria Dharma: Perlindungan pekerja, kepastian usaha, dan masa depan kerja di era digital harus dibahas secara terbuka dan terukur HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 28 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Reza Prasatria Dharma: Perlindungan pekerja, kepastian usaha, dan masa depan kerja di era digital harus dibahas secara terbuka dan terukur

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 28 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM telah berkembang menjadi lebih dari 2.100 poin dan naskah pembahasannya belum final.

banner 468x60

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma meminta DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan regulasi tersebut berlangsung terbuka, melibatkan kelompok yang terdampak, dan dapat diuji secara substantif oleh masyarakat.

“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menyentuh kehidupan pekerja, keluarganya, dunia usaha, hingga generasi muda yang akan memasuki pasar kerja. Karena itu, setiap kebijakan strategis di dalamnya harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Reza.

Fakta Terverifikasi: Lebih dari 2.100 DIM dan Naskah Belum Final

Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan terbaru pada 27 September 2026 menyatakan jumlah DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100 seiring pembahasan pemerintah bersama DPR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri juga menegaskan pembahasan masih berjalan sehingga dokumen yang beredar di masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai naskah final.

RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Menurut keterangan Kemnaker, pemerintah menerima konsep RUU pada 27 Agustus 2026, kemudian Presiden pada 1 September menugaskan tujuh kementerian untuk membahasnya bersama DPR.

Komisi IX DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Pembicaraan Tingkat I. DPR menyebut pembahasan diarahkan untuk mempertemukan perlindungan pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pada 21 September, Komisi IX juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi, termasuk kelompok pengemudi transportasi daring, sebagai bagian dari penyerapan aspirasi terhadap RUU tersebut.

Isu Strategis: Upah, Outsourcing hingga Pekerja Digital

Keterangan terbaru Kemnaker menunjukkan materi pembahasan pemerintah antara lain mencakup pengupahan, jaminan sosial pekerja sektor mikro, pelatihan, pemagangan, alih daya atau outsourcing, produktivitas kerja, pesangon serta perlindungan terhadap jenis pekerjaan yang berkembang akibat perubahan teknologi.

Pemerintah juga mendorong cakupan perlindungan agar tidak hanya berfokus pada pekerja pabrik dan kantor, tetapi ikut memperhatikan pekerja platform digital, nelayan, pekerja ekonomi perawatan, pekerja seni serta pekerja sektor mikro, kecil dan menengah.

Bagi Satuan Mahasiswa ETH, luasnya materi tersebut menjadi alasan pembahasan tidak cukup hanya diketahui oleh pemerintah, DPR, organisasi pekerja dan pengusaha.

Reza mengatakan mahasiswa, akademisi, peneliti dan masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap substansi yang sedang dibahas.

“Lebih dari 2.100 DIM menunjukkan betapa luas persoalan yang sedang dibicarakan. Masyarakat perlu mengetahui isu apa yang diperdebatkan, alternatif kebijakannya, serta alasan suatu rumusan dipilih. Transparansi bukan penghambat legislasi, tetapi bagian dari membangun kepercayaan terhadap undang-undang.”

Mahasiswa Soroti Masa Depan Pekerja Platform

Satuan Mahasiswa ETH memberikan perhatian khusus terhadap pekerja berbasis aplikasi dan platform digital.

Menurut organisasi, perkembangan ekonomi digital telah menciptakan model pekerjaan yang tidak selalu sama dengan hubungan kerja konvensional. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan bagaimana persoalan perlindungan sosial, keselamatan kerja, pendapatan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga posisi hukum pekerja platform akan dirumuskan.

Reza menyampaikan:

“Negara perlu memberikan kepastian. Jangan sampai teknologi berkembang sangat cepat sementara perlindungan terhadap orang yang bekerja di dalam ekosistem tersebut tertinggal.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan kebijakan Satuan Mahasiswa ETH, bukan kesimpulan bahwa perusahaan atau platform tertentu melakukan pelanggaran hukum.

Outsourcing Perlu Memiliki Batas yang Jelas

Kemnaker menyatakan pemerintah mendorong agar alih daya dibatasi pada pekerjaan tertentu, sementara rincian jenis pekerjaannya masih dibahas bersama DPR.

Satuan Mahasiswa ETH meminta batas tersebut nantinya dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan banyak penafsiran dalam pelaksanaan.

“Kalau undang-undang menggunakan istilah pekerjaan tertentu, masyarakat berhak mengetahui parameter ‘tertentu’ itu apa. Aturan yang terlalu terbuka berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antara pekerja, perusahaan dan pemerintah,” ujar Reza.

Pemagangan Jangan Menjadi Pengganti Hubungan Kerja

Persoalan pemagangan juga termasuk materi yang dibahas pemerintah.

Satuan Mahasiswa ETH berpandangan pemagangan penting sebagai proses pendidikan dan peningkatan keterampilan, khususnya bagi mahasiswa dan lulusan baru. Namun, sistem tersebut perlu memiliki batas waktu, standar pembelajaran, pembimbingan serta mekanisme pengawasan yang jelas.

“Magang semestinya menghasilkan kompetensi dan pengalaman kerja. Mahasiswa tidak boleh diposisikan sekadar sebagai tenaga kerja murah dengan menggunakan nama pemagangan,” kata Reza.

Sikap tersebut merupakan rekomendasi kebijakan organisasi dan tidak ditujukan sebagai tuduhan terhadap perusahaan tertentu.

AI dan Otomatisasi Harus Mulai Diantisipasi

Satuan Mahasiswa ETH juga meminta DPR dan pemerintah melihat RUU tersebut dalam konteks perubahan teknologi, termasuk kecerdasan buatan dan otomatisasi.

Kemnaker sendiri menyatakan pekerja yang terdampak perkembangan teknologi menjadi salah satu kelompok yang diperhatikan dalam pembahasan.

Menurut Reza, regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan hubungan kerja hari ini.

“Indonesia juga harus mempersiapkan pekerja menghadapi perubahan lima hingga sepuluh tahun ke depan. Kalau AI dan otomatisasi mengubah jenis pekerjaan tertentu, negara harus sudah memiliki strategi peningkatan keterampilan, pelatihan ulang dan transisi pekerjaan.”

UMKM Jangan Ditinggalkan

Satuan Mahasiswa ETH menilai perlindungan pekerja harus berjalan bersama kemampuan dunia usaha menciptakan dan mempertahankan lapangan kerja.

DPR sendiri dalam pembahasan sebelumnya menyatakan perlindungan pekerja dan kepastian usaha perlu berjalan beriringan.

Reza meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap usaha mikro dan kecil apabila undang-undang baru nantinya menimbulkan kewajiban tambahan.

“Standar perlindungan pekerja harus terus diperkuat. Tetapi terhadap usaha mikro yang mempunyai kemampuan berbeda dengan perusahaan besar, pemerintah juga harus hadir melalui insentif, pendampingan, kemudahan dan skema transisi yang realistis.”

Enam Pertanyaan Satuan Mahasiswa ETH kepada Pemerintah dan DPR

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan publik mengenai enam hal: kapan naskah pembahasan terbaru dan matriks DIM dapat diakses; bagaimana arah pengaturan outsourcing; bagaimana perlindungan pekerja platform; bagaimana sistem pengawasan pemagangan; bagaimana jaminan pemenuhan hak pekerja ketika terjadi PHK atau perusahaan mengalami kepailitan; serta bagaimana Indonesia mempersiapkan tenaga kerja menghadapi AI dan otomatisasi.

Satuan Mahasiswa ETH juga mendorong agar setiap perubahan substansial dapat disertai penjelasan mengenai dasar pemikiran dan dampaknya terhadap pekerja serta dunia usaha.

Lima Dorongan Konkret Satuan Mahasiswa ETH

Sikap organisasi yang disampaikan Satuan Mahasiswa ETH adalah mendorong publikasi naskah dan matriks pembahasan yang dapat diakses masyarakat; partisipasi publik yang bermakna sebelum keputusan akhir; kepastian perlindungan bagi pekerja platform dan jenis pekerjaan baru; pengawasan yang terukur terhadap outsourcing dan pemagangan; serta program reskilling dan upskilling nasional untuk menghadapi perubahan teknologi dan AI.

Reza menegaskan fungsi kontrol sosial mahasiswa sebaiknya dilakukan dengan membaca substansi kebijakan, memeriksa data, dan mengajukan alternatif.

“Mahasiswa harus kritis tetapi juga konstruktif. Kalau ada kebijakan yang perlu diperbaiki, tunjukkan masalahnya, gunakan data, dan tawarkan jalan keluarnya. Tujuan pengawasan adalah memastikan kebijakan publik memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.”

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti perkembangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyampaikan pandangan terhadap materi yang mempunyai dampak langsung terhadap generasi muda, pekerja, ekonomi rakyat dan masa depan lapangan kerja Indonesia.

Hambalang, Kabupaten Bogor
Senin, 28 September 2026

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum

banner 336x280
Secret Link