EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang Soroti Pentingnya Asuransi Nelayan, Minta Perlindungan Jiwa dan Keselamatan Awak Kapal Diperkuat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Senin, 2 November 2026 Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Redaksi: Elang Tiga Global NewsEditor: Rapi Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Keselamatan nelayan dan awak kapal perikanan menjadi salah satu persoalan penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Senin, 2 November 2026

Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

banner 468x60

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Keselamatan nelayan dan awak kapal perikanan menjadi salah satu persoalan penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Risiko kecelakaan di laut, cuaca ekstrem, kerusakan mesin kapal, serta kondisi kerja yang berbahaya menunjukkan perlunya perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang lebih kuat.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya perluasan akses asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil, awak kapal perikanan, serta pekerja yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan penangkapan ikan.

Organisasi menilai bahwa perlindungan nelayan tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi dan hasil tangkapan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat yang bekerja di laut memperoleh informasi mengenai keselamatan, akses perlindungan sosial, dan prosedur penanganan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut menjadi penting karena kecelakaan di laut dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga nelayan.

NELAYAN MENGHADAPI RISIKO KERJA YANG TINGGI

Kegiatan penangkapan ikan memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dari banyak sektor usaha di daratan.

Nelayan dapat bekerja dalam waktu panjang, menghadapi gelombang tinggi, perubahan cuaca mendadak, serta risiko kerusakan peralatan.

Aktivitas menarik jaring, mengoperasikan mesin, menangani alat tangkap, dan bekerja di atas geladak yang basah juga memiliki potensi kecelakaan.

Dalam kondisi tertentu, kecelakaan dapat mengakibatkan cedera berat, hilangnya kemampuan bekerja, bahkan kematian.

Ketika seorang nelayan menjadi pencari nafkah utama keluarga, kehilangan pendapatan akibat kecelakaan dapat menimbulkan kesulitan ekonomi.

Oleh karena itu, keselamatan kerja dan perlindungan sosial harus menjadi bagian dari tata kelola usaha perikanan yang bertanggung jawab.

ASURANSI DAN JAMINAN SOSIAL PERLU MUDAH DIAKSES

Perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu peserta dan keluarganya menghadapi risiko tertentu sesuai ketentuan program.

Bentuk manfaat dapat mencakup perlindungan akibat kecelakaan kerja dan kematian, dengan persyaratan serta besaran manfaat mengikuti peraturan yang berlaku.

Nelayan yang bekerja secara mandiri memiliki kondisi administrasi dan pola penghasilan yang berbeda dari awak kapal yang bekerja pada perusahaan atau pemilik kapal.

Karena itu, mekanisme kepesertaan harus memperhatikan status pekerjaan masing-masing.

Sosialisasi mengenai jenis program, besaran iuran, persyaratan pendaftaran, serta tata cara pengajuan klaim perlu dilakukan secara jelas.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa masyarakat pesisir memerlukan pelayanan yang mudah dijangkau dan pendampingan ketika mengurus kepesertaan maupun manfaat perlindungan.

PEMILIK KAPAL PERIKANAN MEMILIKI PERAN PENTING

Pemilik kapal dan pengelola usaha perikanan memiliki peran dalam membangun lingkungan kerja yang aman.

Pemeriksaan kelayakan kapal, pemeliharaan mesin, penyediaan alat keselamatan, serta pengaturan kegiatan operasional menjadi bagian penting dari pencegahan kecelakaan.

Dalam hubungan kerja yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, kewajiban terkait perlindungan pekerja dan kepesertaan jaminan sosial harus dilaksanakan sesuai aturan.

Namun, pola hubungan kerja dalam sektor perikanan beragam sehingga penentuan hak dan kewajiban perlu memperhatikan status pekerja, perjanjian kerja, serta peraturan yang berlaku.

Pemerintah perlu memberikan pendampingan agar nelayan dan pemilik kapal memahami kewajiban masing-masing.

CUACA DAN KESELAMATAN PELAYARAN HARUS DIPERHATIKAN

Informasi cuaca maritim merupakan salah satu kebutuhan penting sebelum kapal berangkat melaut.

Nelayan perlu memeriksa prakiraan angin, gelombang, dan peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Kapal juga perlu dilengkapi perlengkapan keselamatan sesuai ukuran, jenis, dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan jaket pelampung, alat komunikasi, dan prosedur keadaan darurat dapat membantu mengurangi risiko ketika terjadi insiden.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pelatihan keselamatan perlu dilaksanakan secara berkala dan menjangkau nelayan di berbagai daerah pesisir.

PANDANGAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa nelayan merupakan bagian penting dari ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Peningkatan kesejahteraan nelayan harus berjalan bersama dengan perlindungan keselamatan dan kepastian akses jaminan sosial.

Organisasi menilai bahwa tidak seharusnya keluarga nelayan menghadapi kesulitan memperoleh informasi dan pelayanan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Pemerintah, penyelenggara jaminan sosial, pemilik kapal, serta organisasi masyarakat perlu membangun kerja sama agar perlindungan dapat menjangkau lebih banyak pekerja sektor perikanan.

PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN NELAYAN DAN AWAK KAPAL TAHUN 2026

Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan sepanjang 2026.

Pada 1 Mei 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan standar pekerjaan yang layak, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan awak kapal perikanan.

Selain itu, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Dalam publikasi 24 Agustus 2026, KKP menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup persyaratan usia minimum, dokumen pelaut, sertifikasi kompetensi, pemeriksaan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan perjanjian kerja laut.

KKP juga melaporkan bahwa sebanyak 3.584 awak kapal perikanan telah mengikuti pelatihan Basic Safety Training Fisheries hingga periode yang dilaporkan dalam publikasi tersebut.

Pada 20 Juli 2026, Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi perlindungan awak kapal dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha perikanan, nelayan, dan pengurus kapal.

Pada 25 Juli 2026, PPS Kendari memublikasikan penanganan kecelakaan kerja seorang nelayan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak pelabuhan menyatakan bahwa korban memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan kepesertaannya.

Peristiwa tersebut memperlihatkan manfaat nyata kepesertaan jaminan sosial ketika nelayan mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya, pada 4 September 2026, KKP mengumumkan pelaksanaan uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali.

Kegiatan tersebut melibatkan KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan organisasi terkait.

Hasil inspeksi menunjukkan sejumlah persoalan yang masih perlu diperbaiki, termasuk pemahaman awak kapal terhadap perjanjian kerja, mekanisme perekrutan, sistem pengupahan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

KKP juga melaporkan 21 kasus terkait awak kapal perikanan hingga Agustus 2026, yang sebagian besar berkaitan dengan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal.

Pada 5 Oktober 2026, KKP kembali menegaskan komitmen memperkuat perlindungan awak kapal melalui pengawasan, perbaikan mekanisme perekrutan, dan optimalisasi layanan pengaduan.

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan nelayan dan awak kapal memerlukan pelaksanaan kebijakan yang konsisten, pengawasan, serta kerja sama lintas lembaga.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN NELAYAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi salah satu dasar hukum perlindungan masyarakat sektor perikanan.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan, termasuk perlindungan terhadap risiko usaha dan kehidupan nelayan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 juga mengatur jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Pelaksanaan perlindungan perlu memperhatikan perubahan peraturan serta ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keberadaan aturan harus disertai pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat pesisir.

SARAN DAN MASUKAN SATUAN NELAYAN ELANG TIGA HAMBALANG

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu memperluas sosialisasi jaminan sosial bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan di seluruh wilayah pesisir Indonesia.
  2. Pemerintah daerah perlu membantu pendataan nelayan dan pekerja perikanan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
  3. Pemilik kapal dan pengelola usaha perikanan perlu memastikan pemenuhan kewajiban perlindungan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memperkuat pendampingan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi nelayan yang memiliki keterbatasan akses pelayanan digital.
  5. Menyediakan informasi yang jelas mengenai iuran, manfaat perlindungan, persyaratan kepesertaan, dan prosedur pengajuan klaim.
  6. Memperluas pelatihan keselamatan kerja dan penanganan keadaan darurat bagi awak kapal perikanan.
  7. Memperkuat pemeriksaan perlengkapan keselamatan, kondisi kapal, serta kesiapan peralatan komunikasi sebelum keberangkatan.
  8. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja laut, mekanisme perekrutan, dan perlindungan hak awak kapal.
  9. Menyediakan pelayanan pengaduan dan pendampingan bagi keluarga nelayan yang mengalami kecelakaan kerja atau kesulitan mengakses manfaat perlindungan.
  10. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap cakupan kepesertaan jaminan sosial, efektivitas pelatihan keselamatan, serta penanganan kecelakaan kerja sektor perikanan.

PERLINDUNGAN NELAYAN HARUS MENJANGKAU KELUARGA

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keselamatan nelayan tidak hanya menyangkut individu yang bekerja di laut, tetapi juga kesejahteraan keluarganya.

Ketika nelayan mengalami kecelakaan atau kehilangan kemampuan bekerja, keluarga dapat menghadapi penurunan pendapatan.

Karena itu, masyarakat perlu memperoleh pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial yang tersedia, termasuk perlindungan bagi ahli waris apabila memenuhi persyaratan program.

Pendampingan administrasi dan pelayanan yang transparan diharapkan dapat membantu keluarga nelayan memperoleh hak sesuai ketentuan.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pemilik kapal ikan, dan seluruh organisasi nelayan untuk memperkuat perlindungan keselamatan serta jaminan sosial sektor perikanan.

Nelayan dan awak kapal merupakan bagian penting dari kegiatan penyediaan pangan dan perekonomian Indonesia.

Keselamatan mereka harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.

Perlindungan yang baik diharapkan dapat membantu nelayan bekerja dengan lebih aman, memberikan kepastian bagi keluarga, serta mendukung keberlanjutan usaha perikanan nasional.

Satuan Nelayan Elang Tiga Hambalang

Kuat Bersama, Tangguh di Laut.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SUMBER INFORMASI

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 1 Mei 2026.

KKP Sambut Baik Perpres ILO 188, Langkah Konkret Lindungi Awak Kapal Ikan.

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-sambut-baik-perpres-ilo-188-langkah-kongkret-lindungi-awak-kapal-ikan-JNAl.html
  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 24 Agustus 2026.

KKP Pastikan Perlindungan untuk Awak Kapal Perikanan.

https://kkp.go.id/djpt/kkp-pastikan-perlindungan-untuk-awak-kapal-perikanan-v8B8/detail.html
  1. Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, 20 Juli 2026.

Sosialisasi Peraturan Pengawakan bagi Awak Kapal Perikanan di PPS Kendari.

https://ppid.kkp.go.id/upt/pelabuhan-perikanan-samudera-kendari/news/detail/sosialisasi-peraturan-pengawakan-bagi-awak-kapal-perikanan-di-pelabuhan-perikanan-samudera-kendari
  1. Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, 25 Juli 2026.

PPS Kendari Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan Korban Kecelakaan Kerja.

https://ppid.kkp.go.id/upt/pelabuhan-perikanan-samudera-kendari/news/detail/pps-kendari-pastikan-perlindungan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-nelayan-korban-kecelakaan-kerja
  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 4 September 2026.

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Sesuai Konvensi ILO 188 untuk Lindungi ABK.

https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-gelar-inspeksi-kapal-perikanan-sesuai-konvensi-ilo-188-untuk-lindungi-abk-8MV3.html
  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 5 Oktober 2026.

KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi.

https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-jamin-keselamatan-awak-kapal-perikanan-kekerasan-tak-bisa-ditoleransi-1GJP.html
  1. JDIH BPK RI.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/37237/uu-no-7-tahun-2016
  1. JDIH BPK RI.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/158543/permen-kkp-no-18permen-kp2016-tahun-2016

REDAKSI: ELANG TIGA GLOBAL NEWS

EDITOR: RAPI

banner 336x280
Secret Link