Dua Perkara di Sinjai Disetujui lewat Restorative Justice, LBH ETH: Perdamaian Harus Sukarela, Transparan dan Bebas Transaksional
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persetujuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap penyelesaian dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dua perkara tersebut memiliki karakter berbeda, yakni kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan penganiayaan. […]