EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Global

Upah Minimum 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen! DPN Elang Tiga Hambalang: Rakyat Butuh Gaji Layak, tetapi Lapangan Kerja Juga Harus Diselamatkan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH) EDISI RABU, 14 OKTOBER 2026Kategori: Ketenagakerjaan | Ekonomi Nasional | Kesejahteraan Buruh | Kebijakan Pemerintah Usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5–9,5 persen membuka perdebatan mengenai masa depan jutaan pekerja Indonesia. Di tengah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

EDISI RABU, 14 OKTOBER 2026
Kategori: Ketenagakerjaan | Ekonomi Nasional | Kesejahteraan Buruh | Kebijakan Pemerintah

banner 468x60

Usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5–9,5 persen membuka perdebatan mengenai masa depan jutaan pekerja Indonesia. Di tengah tekanan biaya hidup dan tantangan dunia industri, pemerintah dituntut mengambil keputusan yang adil: meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa melemahkan keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rabu, 14 Oktober 2026 — Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2027 mulai menjadi perhatian nasional setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa (13/10/2026).

Said Iqbal menjelaskan bahwa besaran kenaikan tersebut mempertimbangkan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.

Menurut perhitungan yang disampaikan KSPI dan Partai Buruh, rata-rata inflasi pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 berada pada kisaran 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai sekitar 5,43 persen.

Angka-angka tersebut merupakan parameter yang digunakan dalam perhitungan usulan kelompok buruh dan masih memerlukan penyesuaian berdasarkan data serta ketentuan pengupahan di setiap daerah.

Penting ditegaskan, kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen tersebut masih merupakan usulan. Pemerintah belum menetapkannya sebagai besaran resmi upah minimum tahun 2027.

Perkembangan ini diberitakan ANTARA pada 13 Oktober 2026 dan kembali menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pengupahan pada 14 Oktober 2026.

UPAH NAIK, DAYA BELI MENINGKAT. TETAPI BAGAIMANA NASIB INDUSTRI DAN LAPANGAN KERJA?

Persoalan pengupahan tidak dapat dipisahkan dari kondisi perekonomian nasional.

Bagi pekerja, kenaikan upah merupakan salah satu cara mempertahankan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari makanan, transportasi, pendidikan anak, tempat tinggal, hingga pelayanan kesehatan.

Sementara bagi pengusaha, perubahan upah minimum berkaitan langsung dengan perencanaan biaya produksi, kelangsungan operasional perusahaan, dan pengembangan kesempatan kerja.

Perdebatan mengenai kenaikan upah menjadi semakin penting ketika sejumlah sektor industri menghadapi tekanan biaya energi, harga bahan baku, biaya logistik, serta perubahan permintaan pasar.

Dalam keterangannya, Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penyebab pemutusan hubungan kerja atau penutupan pabrik.

Menurutnya, tekanan terhadap industri juga berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, dan kondisi perekonomian global.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan analisis yang disampaikan perwakilan buruh. Dampak kenaikan upah terhadap kelangsungan usaha tetap perlu diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing sektor dan daerah.

DPN Elang Tiga Hambalang menilai persoalan mendasar yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar berapa persen upah harus dinaikkan, melainkan bagaimana memastikan pekerja memperoleh penghasilan layak sekaligus menjaga pertumbuhan industri dan penciptaan lapangan kerja.

PENGUSAHA MINTA PRODUKTIVITAS DIPERHITUNGKAN DALAM KENAIKAN UPAH

Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelumnya telah menyampaikan pentingnya mempertimbangkan pertumbuhan produktivitas dalam kebijakan kenaikan upah minimum.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, dalam keterangannya pada 30 September 2026 menilai kenaikan upah yang jauh melampaui pertumbuhan produktivitas berpotensi menambah tekanan biaya bagi perusahaan.

Menurut APINDO, kondisi industri padat karya membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan kemampuan perusahaan mempertahankan pekerja dan bersaing di pasar.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan upah minimum perlu mempertimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting: perlindungan penghasilan pekerja dan keberlanjutan usaha yang menyediakan lapangan pekerjaan.

DPN ETH menilai pemerintah harus berani mencari solusi yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak.

Kebijakan yang terlalu mengabaikan kebutuhan hidup pekerja dapat melemahkan daya beli masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan yang tidak memperhitungkan kemampuan ekonomi sektor usaha juga dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan perumusan upah minimum dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi perekonomian daerah.

DPN ELANG TIGA HAMBALANG: JANGAN JADIKAN BURUH DAN PENGUSAHA SEBAGAI DUA PIHAK YANG HARUS SALING DIKORBANKAN!

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perdebatan kenaikan upah minimum harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.

Pekerja membutuhkan pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Pengusaha membutuhkan kepastian regulasi, stabilitas biaya produksi, dan lingkungan usaha yang memungkinkan perusahaan terus berkembang.

Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya terus dipertentangkan.

DPN ETH memandang pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap industri padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, serta sektor usaha lainnya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah harus memperkuat pengendalian biaya energi, efisiensi logistik, pengembangan keterampilan, dan kepastian investasi.

DPN ETH menilai kebijakan pengupahan akan lebih efektif apabila dilaksanakan bersama kebijakan ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas nasional.

KETUA UMUM DPN ETH, SAFRIZAL: PEKERJA HARUS SEJAHTERA, TETAPI DUNIA USAHA JUGA HARUS TETAP HIDUP!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa pekerja merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi bangsa.

“Pekerja merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi nasional. Pemerintah harus memastikan kebijakan upah memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kemampuan dunia industri menciptakan lapangan kerja.”

Safrizal menilai persoalan kesejahteraan tenaga kerja tidak dapat diselesaikan hanya melalui penyesuaian nominal upah minimum.

Menurutnya, pemerintah harus membangun sistem ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas, membuka kesempatan kerja, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

“Upah yang layak harus didukung oleh peningkatan produktivitas, penguatan keterampilan, investasi yang berkualitas, serta biaya hidup yang terkendali. Pemerintah harus membangun kebijakan ekonomi yang membuat pekerja dan dunia usaha dapat berkembang bersama.”

DPN ETH menekankan bahwa keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup diukur berdasarkan persentase kenaikan upah minimum.

Keberhasilan juga harus terlihat dari meningkatnya kesejahteraan pekerja, membaiknya kesempatan kerja, bertambahnya pekerja yang terlindungi jaminan sosial, dan berkembangnya kegiatan usaha.

Safrizal menempatkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha sebagai dua kepentingan yang harus memperoleh perhatian dalam pembangunan nasional.

DPN ETH menegaskan bahwa kebijakan ekonomi yang kuat harus mampu menciptakan pekerjaan yang layak sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk terus berkembang.

SEKRETARIS JENDERAL DPN ETH, GANDA SATRIA DHARMA: PENETAPAN UPAH HARUS TRANSPARAN, JANGAN HANYA MENJADI KEPUTUSAN POLITIS!

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pengawasan terhadap proses perumusan kebijakan pengupahan.

“Setiap usulan kenaikan upah harus diperiksa melalui data inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kondisi ketenagakerjaan, dan kemampuan ekonomi masing-masing daerah. Pemerintah perlu memastikan proses pembahasan melibatkan unsur pekerja dan pengusaha secara proporsional.”

Ganda menilai keterbukaan data sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perhitungan upah minimum harus menggunakan dasar yang dapat diperiksa, termasuk data ekonomi terbaru serta ketentuan formula yang berlaku.

DPN ETH memandang bahwa perbedaan kondisi ekonomi antardaerah harus diperhitungkan dengan cermat.

Daerah yang mempunyai pertumbuhan industri tinggi dapat memiliki kondisi berbeda dengan daerah yang kegiatan ekonominya masih terbatas.

Karena itu, perumusan upah harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata tuntutan salah satu pihak maupun pertimbangan politik jangka pendek.

Ganda juga menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja setelah kebijakan pengupahan ditetapkan.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan. Setiap sengketa hubungan industrial perlu ditangani melalui mekanisme yang sah, objektif, dan mengutamakan penyelesaian yang adil.”

DPN ETH mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Setiap laporan pelanggaran harus diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang efektif harus memastikan hak pekerja terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi perusahaan.

PENETAPAN UPAH MINIMUM 2027 SEMAKIN DEKAT, PEMERINTAH HARUS MEMASTIKAN KESIAPAN DAERAH

Berdasarkan perkembangan yang diberitakan KONTAN pada Rabu (14/10/2026), penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.

Jadwal tersebut merupakan informasi rencana pembahasan yang dilaporkan media dan tetap perlu mengikuti ketentuan hukum serta keputusan resmi pemerintah.

DPN ETH menilai pemerintah daerah bersama dewan pengupahan harus segera menyiapkan data yang dibutuhkan.

Data tersebut perlu mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi ketenagakerjaan, kemampuan usaha, serta perkembangan kebutuhan hidup masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan serikat pekerja dan organisasi pengusaha dalam pembahasan juga harus dilaksanakan secara proporsional.

Pemerintah tidak boleh membiarkan proses penetapan upah menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja maupun pelaku usaha.

UPAH MINIMUM BUKAN SATU-SATUNYA INSTRUMEN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN

DPN ETH mengingatkan bahwa upah minimum pada dasarnya merupakan jaring pengaman pengupahan.

Berdasarkan ketentuan pengupahan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus memperoleh perhatian melalui penerapan struktur dan skala upah perusahaan.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, kemampuan perusahaan, dan produktivitas.

Ketentuan ini penting agar peningkatan kesejahteraan tidak hanya diperhatikan pada saat penetapan upah minimum tahunan.

Pemerintah juga perlu memperkuat penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kompetensi, serta perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

DASAR HUKUM: KESEJAHTERAAN PEKERJA MERUPAKAN HAK YANG DILINDUNGI KONSTITUSI

DPN ETH menekankan bahwa pengupahan mempunyai landasan hukum yang jelas.

Pertama, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kedua, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dan dengan memperhatikan ketentuan terbaru yang berlaku.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.

PP Nomor 49 Tahun 2025 antara lain mengatur penyesuaian formula upah minimum, keterlibatan dewan pengupahan, upah minimum sektoral, serta penerapan struktur dan skala upah.

Berdasarkan informasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, PP Nomor 49 Tahun 2025 berstatus berlaku. ([JDih Kemnaker][6])

LIMA USULAN KONKRET DPN ELANG TIGA HAMBALANG KEPADA PEMERINTAH

Untuk memperkuat kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, DPN ETH mengusulkan:

1. TETAPKAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN DATA EKONOMI YANG TRANSPARAN

Pemerintah harus memastikan perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan dengan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan kondisi ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. PERKUAT DIALOG ANTARA PEKERJA, PENGUSAHA, DAN PEMERINTAH

Dewan pengupahan perlu menjadi forum pembahasan yang substantif untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui kajian yang objektif.

3. KENDALIKAN BIAYA PRODUKSI DAN PERKUAT DAYA SAING INDUSTRI

Pemerintah perlu memperkuat efisiensi logistik, keterjangkauan energi industri, kemudahan usaha, serta pengembangan investasi yang mampu menyerap tenaga kerja.

4. TINGKATKAN PRODUKTIVITAS DAN KETERAMPILAN PEKERJA

Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan dunia industri perlu memperluas pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta program peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

5. PERKUAT PENGAWASAN HAK PEKERJA DAN PELAKSANAAN KETENTUAN UPAH

Pemerintah harus memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan pengupahan yang berlaku serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mudah diakses.

DPN ETH: KESEJAHTERAAN BURUH DAN KEMAJUAN INDUSTRI HARUS BERJALAN BERSAMA!

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai pembahasan upah minimum 2027 harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah pembangunan ketenagakerjaan Indonesia.

Kenaikan upah minimum merupakan salah satu instrumen perlindungan pekerja.

Namun, kebijakan tersebut perlu dilaksanakan bersama langkah peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, penguatan industri nasional, dan perluasan kesempatan kerja.

DPN ETH mendorong pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepentingan pekerja harus memperoleh perlindungan, sementara dunia usaha harus mendapatkan kepastian agar dapat mempertahankan kegiatan produksi dan menciptakan pekerjaan baru.

Indonesia tidak akan menjadi negara maju apabila pekerjanya terus menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kesejahteraan juga tidak akan berkelanjutan tanpa dunia usaha yang sehat dan kesempatan kerja yang terus berkembang.

Karena itu, pemerintah harus membangun kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menyatukan kepentingan kesejahteraan, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

DPN ELANG TIGA HAMBALANG MENEGASKAN: PEKERJA HARUS SEJAHTERA, INDUSTRI HARUS BERKEMBANG, DAN LAPANGAN KERJA HARUS TERUS BERTAMBAH DEMI INDONESIA YANG LEBIH MAJU!


DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

SAFRIZAL
Ketua Umum

GANDA SATRIA DHARMA
Sekretaris Jenderal

banner 336x280
Secret Link