Wajib Halal 18 Oktober Makin Dekat, Asosiasi Pengusaha ETH Dorong Posko Pendampingan Nasional untuk UMKM
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 27 September 2026 HAMBALANG — Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pelaku usaha Indonesia segera memeriksa kesiapan sertifikasi halal produknya menjelang pemberlakuan tahapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Organisasi menilai waktu persiapan yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 27 September 2026
HAMBALANG — Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pelaku usaha Indonesia segera memeriksa kesiapan sertifikasi halal produknya menjelang pemberlakuan tahapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Organisasi menilai waktu persiapan yang semakin pendek perlu direspons dengan pendampingan praktis, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi kendala administrasi, pemahaman prosedur, maupun proses pengajuan sertifikasi.
Pemerintah baru-baru ini kembali memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dalam Rapat Tingkat Menteri pada 23 September 2026, pemerintah membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 serta menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha dan industri dalam negeri.
Cakupan Wajib Halal Tidak Hanya Makanan dan Minuman
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahapan yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori produk. Di antaranya makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; kosmetik; sejumlah produk kimiawi dan rekayasa genetik; obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan; bahan baku dan bahan tambahan tertentu; serta beberapa jenis barang gunaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
BPJPH juga telah menegaskan bahwa implementasi pada 18 Oktober 2026 tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam koordinasi pemerintah pada pertengahan September, kementerian dan lembaga terkait diminta menuntaskan langkah persiapan menuju tanggal tersebut.
ETH: Jangan Tunggu Mendekati Tenggat
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa kesiapan pelaku usaha tidak cukup dilakukan beberapa hari menjelang pemberlakuan ketentuan.
“Pengusaha yang produknya masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal harus segera memeriksa status dan kesiapan usahanya. Jangan menunggu sampai mendekati 18 Oktober. Pendampingan harus diperkuat agar UMKM memahami apa yang harus dilakukan dan ke mana mereka memperoleh layanan resmi.”
Asosiasi memandang sertifikasi juga dapat memberikan manfaat komersial karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen dan kesiapan produk memasuki pasar yang lebih luas. BPJPH sendiri menyatakan sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari peningkatan daya saing serta perluasan akses pasar pelaku usaha.
BPJPH: Ekosistem Halal Bisa Dorong Pertumbuhan Usaha
Dalam rangkaian FESyar Regional Jawa 2026 di Surabaya, BPJPH pada 25 September menyatakan penguatan ekosistem halal dapat mendorong kapasitas UMKM dan perekonomian daerah. Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan.
Bagi Asosiasi Pengusaha ETH, pola kolaborasi tersebut penting dikembangkan hingga ke tingkat daerah agar pelaku usaha tidak kesulitan mencari informasi dan pendampingan.
ETH Dorong “Posko Wajib Halal 2026”
Sebagai langkah konkret, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pembentukan Posko Pendampingan Wajib Halal ETH 2026.
Posko diarahkan untuk membantu pengusaha memeriksa apakah produknya termasuk kategori yang terkena kewajiban pada tahap 18 Oktober, mempersiapkan dokumen usaha dan data produk, mengarahkan pelaku UMK ke kanal layanan BPJPH yang sesuai, serta menghubungkan anggota dengan pendamping proses produk halal dan lembaga terkait yang resmi.
Untuk pelaku UMK yang memenuhi kriteria, BPJPH pada 2026 juga menyediakan program SEHATI dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis, berdasarkan mekanisme dan kriteria yang ditetapkan BPJPH.
“ETH ingin memastikan pengusaha, terutama UMKM, tidak berjalan sendiri. Posko Wajib Halal harus menjadi tempat konsultasi awal, pemetaan kebutuhan dan penghubung kepada lembaga resmi, sehingga kepatuhan regulasi tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha.”
Halal Harus Menjadi Peluang Pengembangan Pasar
Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar sertifikasi halal tidak dilihat semata-mata sebagai kewajiban administrasi. Pengusaha perlu memanfaatkannya sebagai bagian dari penguatan standar produk, ketertelusuran bahan, kepercayaan konsumen dan perluasan pasar.
“Targetnya bukan hanya mendapatkan sertifikat. Pengusaha Indonesia harus menggunakan sertifikasi dan peningkatan standar produknya untuk memperkuat merek, masuk jaringan ritel, memperluas pasar domestik dan mempersiapkan produk menghadapi pasar ekspor.”
BPJPH pada 25 September juga menekankan bahwa penguatan kapasitas usaha dan perluasan pasar merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem halal.
ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
27 September 2026





