26 Anggota Wantimpres Resmi Bertugas, DPN ETH Minta LHKPN, Konflik Kepentingan, dan Tata Kelola Administratif Dapat Diperiksa
Kerahasiaan materi pertimbangan kepada Presiden perlu tetap dihormati, sementara kepatuhan harta kekayaan, gratifikasi, konflik kepentingan, dan administrasi kelembagaan dapat dijalankan secara akuntabel sesuai ketentuan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Minggu, 4 Oktober 2026 | WIB Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kerahasiaan materi pertimbangan kepada Presiden perlu tetap dihormati, sementara kepatuhan harta kekayaan, gratifikasi, konflik kepentingan, dan administrasi kelembagaan dapat dijalankan secara akuntabel sesuai ketentuan.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minggu, 4 Oktober 2026 | WIB
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai mulai bekerjanya susunan baru Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) perlu diikuti tata kelola administratif yang kuat. Transparansi dalam aspek kepatuhan pejabat negara dinilai dapat berjalan tanpa membuka substansi nasihat kepada Presiden yang menurut ketentuan memang bersifat rahasia.
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026, resmi mengangkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sementara Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Dalam keterangan resmi seusai pelantikan, pimpinan Wantimpres menyampaikan bahwa lembaga tersebut akan memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan keragaman pengalaman anggotanya. Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa juga menegaskan bahwa isi nasihat kepada Presiden tidak dapat diumumkan karena sifat kerahasiaannya menurut peraturan yang berlaku.
Perkembangan yang dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026, juga memuat data harta kekayaan sejumlah anggota Wantimpres berdasarkan catatan pada sistem elektronik LHKPN KPK. Tanggal laporan terakhir berbeda-beda karena sebagian anggota sebelumnya maupun saat ini memegang jabatan publik yang berbeda. Perbedaan tanggal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan ketidakpatuhan dan harus dibaca sesuai status serta periode kewajiban masing-masing.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang Safrizal menempatkan akuntabilitas administratif sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. DPN ETH berpandangan bahwa kerahasiaan pertimbangan kepada Presiden tidak perlu dicampuradukkan dengan kewajiban administratif yang memang harus dipenuhi berdasarkan peraturan.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menegaskan perlunya mekanisme yang jelas untuk membedakan informasi rahasia negara, data pribadi yang dilindungi, dan informasi mengenai kepatuhan administratif yang dapat diketahui publik.
DPN ETH mengusulkan lima langkah yang dapat dipertimbangkan:
- Pemutakhiran status Wajib LHKPN setiap anggota sesuai ketentuan KPK, dengan indikator penyampaian tepat waktu.
- Mekanisme deklarasi konflik kepentingan, terutama apabila pertimbangan berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis, organisasi, atau hubungan profesional anggota.
- Penguatan prosedur pelaporan gratifikasi dan pencatatan tindak lanjut sesuai kewenangan KPK.
- Pedoman pengunduran diri dari pembahasan tertentu apabila terdapat konflik kepentingan langsung yang dapat memengaruhi independensi pertimbangan.
- Laporan administratif kelembagaan secara berkala, termasuk struktur, anggaran, dan aktivitas institusional yang dapat dipublikasikan tanpa membuka isi pertimbangan kepada Presiden.
Portal e-LHKPN KPK saat ini menjelaskan bahwa pelaporan khusus pada awal menjabat dilakukan paling lambat dua bulan bagi Wajib LHKPN, sedangkan pelaporan periodik dilakukan setiap tahun pada 1 Januari–31 Maret.
Manfaat pendekatan tersebut adalah meningkatnya kepastian administratif dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Keterbatasannya, sebagian informasi Wantimpres memang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan sehingga keterbukaan tetap perlu ditempatkan dalam batas hukum.
** DPN ETH meminta kerahasiaan pertimbangan Wantimpres kepada Presiden tetap dihormati, sementara LHKPN, gratifikasi, konflik kepentingan, dan tata kelola administratif dijalankan secara terukur serta dapat diperiksa.





