Kemenkes Perkuat Pelatihan Klinis, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan dan Perlindungan Pasien
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjangkau daerah yang membutuhkan, memperkuat keselamatan pasien, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026 (WIB)....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan pengembangan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjangkau daerah yang membutuhkan, memperkuat keselamatan pasien, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026 (WIB).
Upaya pemerintah meningkatkan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan kembali menjadi perhatian seiring pengembangan program Advanced Clinical Training (ACT) oleh Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang peningkatan kompetensi tenaga kesehatan harus disertai pemerataan pelayanan, pengawasan mutu, dan perlindungan keselamatan pasien.
Kemenkes dan KKI Kembangkan Pelatihan Klinis
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kesehatan tanggal 30 Oktober 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya memperluas akses pelayanan kesehatan dengan tetap memperhatikan mutu, keselamatan pasien, dan keterjangkauan biaya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menjelaskan bahwa ACT dirancang untuk memberikan kompetensi klinis tambahan secara terstruktur bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis.
Pelaksanaannya akan melibatkan rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, kolegium, dan mitra pendidikan.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan tahapan pengembangan program, bukan bukti bahwa seluruh peserta telah mengikuti pelatihan atau memperoleh kompetensi tambahan.
Pemerataan Tenaga Kesehatan Masih Menjadi Tantangan
Dalam keterangan Kemenkes pada 30 Oktober 2026, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan bahwa data Agustus 2026 menunjukkan 38 persen puskesmas belum memiliki kelengkapan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan kebutuhan pemenuhan mencapai 6.927 tenaga.
Data tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan tenaga kesehatan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah, termasuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Penguatan kompetensi melalui pelatihan perlu berjalan bersama pemenuhan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan.
ANTARA pada Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 23.13 WIB juga memberitakan dorongan pemerintah untuk memperluas akses pelayanan melalui pengembangan ACT.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, dengan Reza Prasatria Dharma sebagai Ketua Umum, menempatkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien sebagai bagian penting kontrol sosial mahasiswa.
Pengembangan kompetensi tenaga kesehatan perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat di daerah yang masih mengalami keterbatasan pelayanan.
Pengawasan mahasiswa harus dilaksanakan secara konstruktif, damai, konstitusional, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Pengawasan Mahasiswa
Bagaimana pemerintah menentukan daerah prioritas penerima manfaat pelatihan ACT?
Apakah peserta mengikuti evaluasi kompetensi sebelum memperoleh pengakuan keterampilan tambahan?
Bagaimana distribusi tenaga kesehatan dilakukan setelah pelatihan?
Apakah pemerintah memiliki indikator untuk menilai peningkatan keselamatan pasien dan mutu pelayanan?
Empat Langkah Perbaikan
Pertama, pemerataan pelatihan klinis. Kemenkes bersama KKI perlu menyediakan informasi lokasi, persyaratan, dan jumlah peserta pelatihan. Indikatornya adalah keterjangkauan pelatihan bagi tenaga kesehatan dari berbagai daerah.
Kedua, penguatan standar kompetensi. KKI dan kolegium terkait perlu memastikan pelatihan memiliki kurikulum, evaluasi, serta supervisi sesuai kebutuhan pelayanan.
Ketiga, pemerataan tenaga kesehatan. Kemenkes dan dinas kesehatan perlu memetakan kebutuhan tenaga berdasarkan jenis pelayanan dan karakteristik wilayah. Indikatornya adalah penurunan kekurangan tenaga kesehatan yang terverifikasi.
Keempat, evaluasi keselamatan pasien. Rumah sakit dan puskesmas perlu memperkuat pemantauan mutu pelayanan, termasuk waktu tunggu dan penyelesaian pengaduan pasien secara anonim.
Langkah tersebut berpotensi meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan. Namun, pelaksanaannya memerlukan dukungan anggaran, fasilitas, tenaga pembimbing, dan pengawasan berkelanjutan.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang keberhasilan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan harus diukur melalui manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata jumlah pelatihan atau dokumen kerja sama.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
1 November 2026
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI





