283.270 Kasus ISPA Tercatat di Wilayah Terdampak Karhutla, 63.711 Menimpa Balita! DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban Kabut Asap!
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) Kesehatan Nasional, Kebakaran Hutan dan Lahan, Perlindungan Anak serta Pengawasan Pemerintah Edisi Kamis, 15 Oktober 2026 Ratusan ribu kasus gangguan pernapasan tercatat di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Anak-anak termasuk...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Kesehatan Nasional, Kebakaran Hutan dan Lahan, Perlindungan Anak serta Pengawasan Pemerintah
Edisi Kamis, 15 Oktober 2026
Ratusan ribu kasus gangguan pernapasan tercatat di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. Anak-anak termasuk kelompok paling rentan. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan, mempercepat pemadaman, mengawasi penggunaan anggaran, dan menindak pelanggaran lingkungan berdasarkan bukti yang sah.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kamis, 15 Oktober 2026 — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius kesehatan masyarakat Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak karhutla selama periode 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.711 kasus dialami anak berusia di bawah lima tahun, sementara 219.559 kasus lainnya tercatat pada kelompok usia di atas lima tahun.
Data terbaru itu disampaikan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, dalam konferensi pers penanggulangan karhutla di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kasus tersebut tersebar di 63 kabupaten/kota. Kalimantan Selatan mencatat jumlah tertinggi, yakni 74.636 kasus, disusul Sumatera Selatan dengan 74.458 kasus.
Angka tersebut memperbarui laporan sebelumnya yang mencatat 277.075 kasus ISPA, termasuk 62.400 kasus pada anak usia nol hingga lima tahun, berdasarkan data hingga 12 Oktober 2026.
Perlu ditegaskan bahwa data tersebut merupakan jumlah kasus ISPA yang tercatat di wilayah terdampak karhutla. Tidak berarti seluruh kasus secara individual telah terbukti disebabkan langsung oleh paparan asap kebakaran.
Namun, besarnya angka tersebut tetap menunjukkan tingginya kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama ketika kualitas udara di berbagai wilayah mengalami penurunan akibat kabut asap.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup, Nikson Pakpahan, juga mengungkapkan pada Rabu (14/10/2026) bahwa sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan mengalami kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya berdasarkan parameter partikel halus PM2.5.
Di Kalimantan Tengah, kondisi kualitas udara yang dilaporkan berada pada kategori berbahaya menjadi perhatian serius. Sementara itu, sebagian wilayah Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat juga menghadapi penurunan kualitas udara yang signifikan.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).
DPN ETH memandang persoalan karhutla tidak lagi dapat ditangani hanya sebagai peristiwa kebakaran musiman yang membutuhkan pemadaman.
Karhutla merupakan persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas kesehatan, perlindungan lingkungan, pendidikan, keselamatan kerja, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Organisasi menilai pemerintah perlu memastikan penanganan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan kebakaran, deteksi dini, pengawasan pengelolaan lahan, pelayanan kesehatan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ancaman Kabut Asap Semakin Serius, Anak-Anak dan Kelompok Rentan Membutuhkan Perlindungan Khusus
Paparan asap karhutla berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
Asap kebakaran dapat mengandung partikel halus PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta berbagai senyawa yang berbahaya apabila terhirup.
Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta menimbulkan risiko kesehatan lainnya, terutama pada kelompok rentan.
Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, dan penderita penyakit paru kronis membutuhkan perhatian khusus.
Pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan juga menghadapi risiko paparan lebih tinggi.
DPN ETH menilai pemerintah harus menjadikan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas penanganan karhutla.
Anak-anak tidak mempunyai kemampuan yang sama dengan orang dewasa untuk melindungi diri dari kondisi lingkungan berbahaya.
Begitu pula masyarakat berpenghasilan rendah yang mungkin tidak memiliki fasilitas penyaring udara, ruang tinggal yang terlindung dari asap, atau kemampuan mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah.
Keselamatan masyarakat tidak boleh ditentukan oleh kemampuan ekonomi masing-masing keluarga dalam menghadapi pencemaran udara.
Karena itu, pelayanan kesehatan dan perlindungan dari paparan asap harus dapat dijangkau seluruh masyarakat terdampak.
Safrizal: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menghirup Udara Berbahaya, Pemerintah Harus Memutus Akar Persoalan Karhutla!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rumusan pernyataan sikap organisasi, menekankan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan harus menempatkan keselamatan manusia sebagai kepentingan utama.
Menurut Safrizal, besarnya jumlah kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla harus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem pencegahan, pengendalian, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
“Ratusan ribu kasus gangguan pernapasan yang tercatat di wilayah terdampak karhutla merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai keadaan biasa. Negara mempunyai tanggung jawab melindungi kesehatan rakyat. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi kabut asap, anak-anak mengalami gangguan kesehatan, dan kehidupan ekonomi terganggu karena upaya pencegahan belum berjalan secara optimal.”
Safrizal menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pengerahan petugas ketika kebakaran telah meluas.
Pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang mampu mengidentifikasi wilayah berisiko tinggi, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan lahan, dan menyiapkan sumber daya pemadaman sejak awal.
“Pemerintah harus berani memperbaiki akar persoalan. Kita tidak boleh terus menggunakan pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman setelah api membesar. Pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan lahan, pengelolaan kawasan rawan kebakaran, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.”
Safrizal juga menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat dan akurat mengenai kondisi kualitas udara.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan.
“Rakyat berhak mengetahui kapan kualitas udara memburuk, langkah perlindungan apa yang perlu dilakukan, dan di mana mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat terlambat mendapatkan informasi ketika keselamatan keluarganya sedang terancam.”
Ganda Satria Dharma: Pengawasan Anggaran Karhutla Harus Diperketat, Jangan Sampai Perlindungan Kesehatan Hanya Menjadi Laporan Administratif!
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa penanganan karhutla membutuhkan sistem pengawasan terpadu yang menghubungkan penanganan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan penggunaan anggaran negara.
Menurut Ganda, pemerintah harus mempunyai data yang dapat digunakan untuk memeriksa efektivitas setiap program penanggulangan.
“Pemerintah harus memastikan seluruh anggaran penanganan karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat digunakan secara tepat sasaran. Pengadaan perlengkapan kesehatan, distribusi masker, penyediaan obat, pengerahan tenaga medis, serta operasi pemadaman harus mempunyai dokumentasi dan pertanggungjawaban yang jelas.”
Ganda menilai pengawasan tidak cukup hanya mencatat jumlah perlengkapan yang dikirimkan pemerintah.
Instansi berwenang perlu memastikan barang benar-benar diterima oleh fasilitas kesehatan dan masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai laporan menyatakan bantuan kesehatan telah disalurkan, tetapi masyarakat di wilayah terdampak masih mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara laporan distribusi, kondisi lapangan, dan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.”
Ganda juga mengingatkan pentingnya transparansi data kualitas udara.
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem informasi yang mudah dipahami masyarakat serta dapat digunakan untuk mengambil keputusan mengenai aktivitas sekolah, pekerjaan luar ruangan, dan pelayanan publik.
DPN ETH menegaskan bahwa desakan pengawasan tersebut merupakan langkah pencegahan dan perbaikan tata kelola, bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran dalam penanganan karhutla.
Kemenkes Kerahkan Ribuan Tenaga Kesehatan dan Jutaan Masker
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak kesehatan akibat karhutla.
Berdasarkan laporan Kemenkes per 12 Oktober 2026, sebanyak 2.106 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah dimobilisasi untuk mendukung respons kesehatan di wilayah terdampak.
Kemenkes bersama pemerintah daerah juga melaporkan distribusi lebih dari 2,8 juta masker melalui berbagai jalur.
Selain itu, pemerintah memperkuat pemantauan penyakit, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dan penyediaan logistik medis.
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar segera mencari pertolongan medis apabila anak mengalami gejala berbahaya seperti sesak napas, napas cepat, atau kesulitan menyusu maupun minum.
DPN ETH mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengerahkan tenaga kesehatan dan menyediakan perlengkapan medis.
Namun, organisasi menilai keberhasilan respons kesehatan tidak boleh hanya diukur dari jumlah tenaga kesehatan maupun perlengkapan yang didistribusikan.
Pemerintah perlu mengevaluasi apakah pelayanan tersebut mampu menjangkau seluruh wilayah yang membutuhkan.
DPN ETH juga mendorong pemerintah menilai kecukupan tenaga kesehatan berdasarkan jumlah pasien, kondisi geografis, dan beban pelayanan setiap fasilitas kesehatan.
Banyaknya bantuan yang dikirimkan tidak otomatis menjamin seluruh kebutuhan masyarakat telah terpenuhi.
Kualitas Udara Berbahaya Harus Direspons dengan Kebijakan Perlindungan yang Cepat
Penurunan kualitas udara akibat karhutla juga berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan dan perekonomian masyarakat.
Anak-anak yang harus berangkat sekolah menghadapi risiko paparan udara tercemar.
Pekerja lapangan, pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas luar ruangan juga menghadapi tantangan yang tidak ringan.
DPN ETH menilai pemerintah daerah perlu mempunyai prosedur pengambilan keputusan berdasarkan kondisi kualitas udara setempat.
Apabila tingkat pencemaran mencapai kategori yang membahayakan kesehatan, langkah perlindungan harus segera dipertimbangkan.
Kebijakan tersebut dapat mencakup penyesuaian kegiatan belajar, pembatasan aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak, penyediaan ruang dengan udara lebih bersih, serta penguatan pelayanan kesehatan.
Namun, keputusan pembatasan kegiatan masyarakat perlu mempertimbangkan data lingkungan, penilaian risiko kesehatan, dan keadaan setempat.
Perlindungan kesehatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat tanpa menyediakan alternatif pelayanan.
Pemerintah Perkuat Pemadaman di Tanjung Puting, DPN ETH Minta Pencegahan Jangka Panjang
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak kesehatan karhutla, pemerintah juga memperkuat operasi pemadaman di berbagai wilayah.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penguatan penanganan karhutla di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Kehutanan Nomor SP.609/HKLN/10/2026, pemerintah memprioritaskan empat lokasi penanganan kebakaran melalui operasi darat dan udara.
Langkah yang dipersiapkan mencakup penambahan sumur bor, pengerahan personel gabungan, serta dukungan helikopter pemadaman.
Pemerintah juga mempertimbangkan operasi modifikasi cuaca berdasarkan perkembangan kondisi atmosfer.
Menhut menjelaskan bahwa operasi udara masih menghadapi tantangan akibat jarak pandang yang terbatas karena asap tebal.
DPN ETH menilai langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mempercepat pengendalian kebakaran.
Namun, organisasi menekankan bahwa keberhasilan pemadaman harus dilanjutkan dengan penguatan pencegahan.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran, termasuk kondisi ekosistem gambut, sistem pengawasan pemanfaatan lahan, dan kesiapan sarana pencegahan.
Jika pencegahan tidak diperkuat, risiko kebakaran dan gangguan kesehatan masyarakat dapat terus berulang pada musim kering berikutnya.
Safrizal: Anggaran Negara Harus Digunakan untuk Mencegah Bencana, Bukan Hanya Membiayai Penanganan Setelah Terjadi
Safrizal menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan pembangunan dari penanganan yang dominan bersifat reaktif menuju sistem pencegahan yang lebih kuat.
“Negara tidak boleh terus-menerus mengeluarkan sumber daya besar untuk menangani kebakaran setelah meluas, sementara upaya pencegahannya belum optimal. Pemerintah harus membangun sistem yang mampu mendeteksi ancaman lebih awal, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mengurangi risiko agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kesehatan serta kerugian ekonomi.”
Menurutnya, pencegahan merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Ganda Satria Dharma: Penegakan Hukum Karhutla Harus Menelusuri Penyebab dan Tanggung Jawab Setiap Pihak
Ganda Satria Dharma menilai pengawasan karhutla juga harus mencakup aspek kepatuhan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan dan lahan.
“Setiap kejadian kebakaran harus diperiksa penyebabnya secara objektif. Aparat berwenang perlu menelusuri asal kebakaran, kondisi pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dijalankan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.”
Ganda menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata.
Keberadaan titik panas di suatu kawasan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana pihak tertentu.
Penentuan tanggung jawab harus dilakukan melalui pemeriksaan fakta, dokumen, bukti lapangan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam perkembangan penegakan hukum, Bareskrim Polri melaporkan telah menetapkan 223 tersangka perorangan dalam penanganan perkara karhutla hingga 13 Oktober 2026.
Bareskrim juga melaporkan sembilan tersangka dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penetapan tersangka tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DPN ETH menilai penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan dan upaya pencegahan berkelanjutan.
DPN ETH Usulkan Delapan Langkah Konkret untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, DPN Elang Tiga Hambalang mengajukan delapan langkah perbaikan kepada pemerintah.
1. Memperkuat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah terdampak.
Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah perlu memastikan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, dan layanan rujukan mempunyai sumber daya yang memadai untuk menangani gangguan pernapasan.
2. Memprioritaskan perlindungan balita dan kelompok rentan.
Pemerintah perlu memperkuat layanan kesehatan bagi bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit pernapasan kronis, termasuk penyediaan informasi dan sarana perlindungan yang sesuai.
3. Mengembangkan sistem informasi kualitas udara yang mudah diakses.
Data pemantauan kualitas udara harus disampaikan secara berkala dan dilengkapi rekomendasi perlindungan yang mudah dipahami masyarakat.
4. Mempercepat pengendalian sumber kebakaran.
Pemerintah perlu memperkuat pemadaman darat, dukungan udara ketika kondisi memungkinkan, deteksi dini, serta pencegahan kebakaran pada kawasan rawan.
5. Memperketat pengawasan penggunaan anggaran.
Instansi berwenang perlu memastikan pengadaan barang, distribusi bantuan, pengerahan sumber daya, dan pelaksanaan operasi penanganan karhutla sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.
6. Memperkuat pengawasan pengelolaan lahan dan pencegahan konflik kepentingan.
Pemerintah perlu mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran dan memperbaiki sistem pengawasan kawasan yang mempunyai risiko tinggi.
7. Memperkuat perlindungan kegiatan pendidikan dan pekerjaan.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan pedoman penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan luar ruangan berdasarkan kondisi kualitas udara serta risiko kesehatan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat.
8. Melaksanakan evaluasi nasional setelah keadaan darurat terkendali.
Pemerintah perlu memeriksa efektivitas kebijakan pencegahan, kesiapan pelayanan kesehatan, keberhasilan pemadaman, dan penggunaan sumber daya untuk menentukan perbaikan jangka panjang.
DPN ETH menekankan bahwa seluruh langkah tersebut memerlukan koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Dasar Hukum Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan Hidup
DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kerangka penyelenggaraan kesehatan, termasuk upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu landasan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan tersebut perlu diterapkan bersama peraturan kehutanan, penanggulangan bencana, serta ketentuan teknis lain yang relevan.
DPN ETH menilai keberadaan peraturan harus diwujudkan melalui pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang efektif, bukan berhenti sebagai dasar administratif.
Safrizal: Masa Depan Indonesia Tidak Boleh Dipertaruhkan oleh Kerusakan Lingkungan
Dalam penegasan akhir rumusan sikap DPN ETH, Safrizal kembali menekankan bahwa kualitas lingkungan hidup mempunyai hubungan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.
Menurutnya, Indonesia tidak dapat membangun generasi yang sehat dan produktif apabila masyarakat masih menghadapi pencemaran udara yang membahayakan kesehatan.
“Kita ingin Indonesia menjadi negara maju, tetapi kemajuan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Pemerintah harus memastikan pembangunan ekonomi berjalan bersama perlindungan alam. Jangan sampai keuntungan ekonomi jangka pendek justru menimbulkan persoalan kesehatan dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun.”
Safrizal memandang pemerintah perlu menjadikan kejadian karhutla sebagai momentum pembenahan sistem pengelolaan lingkungan nasional.
Ganda Satria Dharma: DPN ETH Mendorong Transparansi, Evaluasi, dan Pertanggungjawaban Pemerintah
Ganda Satria Dharma mempertegas bahwa setiap kebijakan penanganan karhutla harus mempunyai hasil yang dapat diukur.
“Kami mendorong pemerintah membangun sistem evaluasi yang menghubungkan perkembangan kualitas udara, jumlah kasus gangguan kesehatan, luas kebakaran, kegiatan pemadaman, dan penggunaan anggaran. Data tersebut harus menjadi dasar perbaikan kebijakan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penanganan berjalan efektif.”
Menurutnya, keterbukaan informasi juga penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Ganda menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara objektif dan konstruktif, dengan tetap menghormati kewenangan instansi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan DPN Elang Tiga Hambalang: Udara Bersih dan Kesehatan Rakyat Tidak Boleh Menjadi Korban Kelalaian Tata Kelola
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang memandang bahwa tingginya jumlah kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara pemerintahan.
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah melalui pengerahan tenaga kesehatan, distribusi logistik, penguatan pelayanan medis, dan operasi pemadaman kebakaran.
Namun, perlindungan masyarakat membutuhkan perbaikan yang berkelanjutan.
DPN ETH mendorong pemerintah memperkuat pencegahan, pelayanan kesehatan, pengawasan pengelolaan lingkungan, dan penegakan hukum secara berimbang.
Rakyat membutuhkan udara yang aman untuk bernapas, fasilitas kesehatan yang siap melayani, dan pemerintahan yang mampu mencegah risiko sebelum berkembang menjadi krisis.
Organisasi juga menegaskan bahwa setiap dugaan kelalaian atau pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan kewenangan hukum, bukan melalui tuduhan yang belum terbukti.
Sebab, keberhasilan pembangunan Indonesia bukan hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh kemampuan negara melindungi kesehatan, keselamatan, dan masa depan rakyatnya.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH)
Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal
Dari Hambalang untuk Indonesia — Bersatu, Berjuang, dan Mengawal Kepentingan Rakyat.





