Elang Tiga Global News Soroti Perlindungan Peserta Magang, Perusahaan Diminta Tidak Menjadikan Pemagangan sebagai Tenaga Kerja Murah
Pemerintah memperkuat perhatian terhadap perlindungan peserta pemagangan melalui pengaturan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemagangan harus menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan cara perusahaan memperoleh tenaga kerja murah tanpa memperhatikan hak peserta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah memperkuat perhatian terhadap perlindungan peserta pemagangan melalui pengaturan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemagangan harus menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan cara perusahaan memperoleh tenaga kerja murah tanpa memperhatikan hak peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Hal ini disampaikan dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada 8 Oktober 2026. ANTARA News
Program pemagangan nasional yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menjembatani kebutuhan dunia pendidikan dengan dunia industri. Melalui program tersebut, peserta memperoleh pengalaman kerja langsung, pendampingan mentor, uang saku, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat setelah menyelesaikan program. Kemnaker RI
1. Peristiwa apa yang terjadi?
Penguatan perlindungan peserta magang melalui pengaturan pemagangan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Peserta magang memiliki hak atas uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial ketenagakerjaan, pendampingan, dan sertifikat pemagangan.
2. Siapa yang terlibat?
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan penyelenggara pemagangan, lembaga pendidikan, serta para peserta magang dan lulusan perguruan tinggi.
3. Kapan peristiwa tersebut disampaikan?
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan mengenai kepastian hak peserta magang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pemberitaan ini diterbitkan pada Minggu, 1 November 2026.
4. Di mana pelaksanaan dan kebijakan tersebut berlaku?
Pengaturan ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemagangan di Indonesia, termasuk perusahaan dan lembaga yang menjadi tempat pelaksanaan program pemagangan.
5. Mengapa perlindungan peserta magang diperlukan?
Pemagangan seharusnya memberikan pengalaman, keterampilan, dan kesempatan memasuki dunia kerja. Tanpa pengawasan yang memadai, terdapat risiko peserta magang hanya dimanfaatkan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja perusahaan tanpa pembelajaran yang layak dan pemenuhan hak.
6. Bagaimana langkah perlindungan dan penanganannya?
Pemerintah menetapkan batas waktu pemagangan paling lama enam bulan serta hak peserta berupa uang saku, perlindungan K3, JKK, JKM, dan sertifikat. Perusahaan penyelenggara perlu memastikan adanya pembimbing, kegiatan pembelajaran yang jelas, serta pelaksanaan pemagangan sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu dilakukan agar hak peserta benar-benar terpenuhi. ANTARA News +1
Pandangan Satuan buruh dan pekerja elang tiga hambalang
Elang Tiga Global News memandang pemagangan sebagai salah satu jalur penting untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten. Namun, program tersebut tidak boleh berubah menjadi praktik pemanfaatan tenaga kerja murah dengan mengatasnamakan pelatihan.
Kami menyampaikan beberapa saran kepada pemerintah dan dunia usaha:
1. Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara pemagangan, termasuk pemeriksaan kesesuaian kegiatan magang dengan tujuan pembelajaran.
2. Setiap perusahaan wajib memberikan informasi tertulis mengenai durasi, tugas, pembimbing, uang saku, perlindungan keselamatan kerja, serta hak peserta sejak awal program.
3. Peserta magang harus memperoleh pekerjaan pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dan tidak terus-menerus dibebani pekerjaan rutin yang seharusnya menjadi tanggung jawab pekerja tetap.
4. Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses apabila peserta mengalami pelanggaran hak, intimidasi, atau kondisi kerja yang membahayakan.
5. Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan harus dievaluasi secara berkala agar program benar-benar menghasilkan keterampilan dan membuka peluang kerja, bukan sekadar memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
6. Serikat pekerja dan organisasi masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan kebijakan pemagangan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
Perlindungan peserta magang merupakan bagian penting dari pembangunan ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat. Kesempatan belajar di dunia industri harus disertai hak yang jelas, lingkungan kerja yang aman, dan pendampingan yang berkualitas.
Elang Tiga Global News mengajak pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan aturan pemagangan. Jangan sampai generasi muda yang sedang mempersiapkan masa depan justru menjadi pihak yang dirugikan dalam dunia kerja.
Sumber berita:
- ANTARA News, 8 Oktober 2026 — “Menaker: Kepastian dalam pemagangan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.” Baca berita ANTARA News.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — Informasi resmi Program Pemagangan Nasional melalui MagangHub. Baca informasi MagangHub.
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — Permenaker Nomor 9 Tahun 2026 tentang pedoman bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Lihat peraturan resmi.
Redaksi: Elang Tiga Global News Editor: Rapi





