470 Layanan Hukum Masuk Era Digital, DPN Elang Tiga Hambalang Dorong Birokrasi Makin Mudah dan Dekat dengan Rakyat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 30 Agustus 2026, Transformasi pelayanan hukum nasional memasuki babak baru. Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan hukum secara digital melalui aplikasi PASTI, sebuah langkah yang membuka peluang bagi masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 30 Agustus 2026, Transformasi pelayanan hukum nasional memasuki babak baru. Kementerian Hukum menyediakan 470 layanan hukum secara digital melalui aplikasi PASTI, sebuah langkah yang membuka peluang bagi masyarakat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pemerintah.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan tersebut penting untuk dikawal agar digitalisasi benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, terjangkau dan dapat digunakan masyarakat sampai ke daerah.
Informasi mengenai 470 layanan digital tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat membuka Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Festival berlangsung hingga 31 Agustus dan mempertemukan masyarakat secara langsung dengan berbagai layanan administrasi hukum.
Masyarakat Tak Harus Selalu Datang ke Kantor Pemerintah
Melalui sistem digital PASTI, masyarakat dapat mengakses berbagai jenis pelayanan hukum tanpa harus datang ke kantor Kementerian Hukum di Jakarta maupun kantor wilayah.
Layanan tersebut mencakup antara lain perseroan perorangan, apostille dan legalisasi, kenotariatan, fidusia, perseroan terbatas, kewarganegaraan, perkumpulan dan yayasan, serta sejumlah pelayanan administrasi bidang pidana seperti PPNS, grasi dan daktiloskopi.
Menteri Hukum menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat memperoleh pelayanan publik. Pemerintah, menurutnya, harus semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, prinsip tersebut harus diwujudkan sampai masyarakat di kabupaten, kecamatan dan desa.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang H. Safrizal mendorong agar transformasi digital pelayanan publik tidak sebatas perubahan dari formulir manual menjadi aplikasi, tetapi benar-benar mampu memangkas kerumitan birokrasi.
DPN ETH berpandangan bahwa teknologi harus membuat masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan, mengetahui persyaratan, memantau proses permohonan, mengetahui biaya resmi serta mendapatkan kepastian penyelesaian.
Hampir 5,5 Juta Permohonan AHU Diselesaikan Semester I 2026
Besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi hukum terlihat dari data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sepanjang Semester I 2026, Ditjen AHU mencatat telah menuntaskan hampir 5,5 juta permohonan layanan administrasi hukum, dengan capaian penyelesaian mendekati 99 persen. Layanan tersebut meliputi badan usaha, kenotariatan, kewarganegaraan, apostille, fidusia serta berbagai administrasi hukum lainnya. ([Portal AHU][2])
Angka tersebut menunjukkan bahwa pelayanan hukum bukan persoalan administratif kecil. Jutaan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha bergantung pada sistem yang cepat dan dapat dipercaya.
DPN ETH karena itu mendorong agar pengembangan layanan digital juga disertai peningkatan kapasitas sistem, perlindungan data dan petugas pelayanan yang mampu membantu masyarakat ketika mengalami kesulitan.
Jangan Sampai Digitalisasi Melahirkan Kesenjangan Baru
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menempatkan pemerataan akses sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam digitalisasi pelayanan pemerintah.
DPN ETH menilai masyarakat Indonesia mempunyai kemampuan digital dan kondisi infrastruktur yang berbeda.
Warga perkotaan dengan perangkat memadai dan internet cepat mungkin relatif mudah menggunakan pelayanan digital. Namun masyarakat pedesaan, warga lanjut usia, masyarakat dengan keterbatasan akses internet atau mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem elektronik tetap membutuhkan pendampingan.
Karena itu, digitalisasi tidak seharusnya menghapus sepenuhnya unsur pelayanan manusia.
Pelayanan digital harus menjadi jalan tambahan yang memudahkan, bukan menjadi tembok baru bagi masyarakat yang kurang menguasai teknologi.
Transparansi Biaya Penting untuk Memutus Ruang Percaloan
DPN Elang Tiga Hambalang juga mendorong agar setiap pelayanan digital menyediakan informasi yang jelas mengenai:
- persyaratan administrasi;
- biaya resmi;
- jangka waktu pelayanan;
- perkembangan status permohonan;
- petugas atau pusat bantuan;
- mekanisme keberatan dan pengaduan.
Transparansi tersebut penting karena semakin jelas prosedur yang diketahui masyarakat, semakin kecil peluang munculnya pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan warga melalui pungutan tidak resmi ataupun praktik percaloan.
Kementerian Hukum sendiri telah mengembangkan program Pasti Ada Solusi sebagai kanal untuk menerima persoalan atau hambatan masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.
Transformasi Digital Terus Diperkuat
Ditjen AHU dalam perkembangan terbaru juga mendorong transformasi pelayanan melalui pembenahan sistem, konsolidasi data, peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI.
Langkah tersebut dilakukan setelah peningkatan jumlah permohonan sebelumnya sempat memberikan tekanan terhadap sistem pelayanan. Pemerintah menyatakan evaluasi dan pembaruan harus terus dilakukan agar perbaikan tidak sekadar menjadi solusi sementara.
DPN ETH berpandangan bahwa modernisasi seperti ini perlu didukung selama orientasi utamanya tetap pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
DPN ETH Dorong Lima Prinsip Pelayanan Hukum
Dari Hambalang, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong lima prinsip dalam transformasi pelayanan hukum nasional.
Pertama, mudah. Sistem harus dapat digunakan masyarakat tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Kedua, transparan. Biaya, persyaratan dan waktu penyelesaian harus diketahui sejak awal.
Ketiga, aman. Data pribadi dan dokumen hukum masyarakat harus memperoleh perlindungan maksimal.
Keempat, inklusif. Warga yang belum mampu menggunakan layanan digital tetap harus mendapat pendampingan.
Kelima, responsif. Setiap pengaduan dan gangguan pelayanan harus mempunyai mekanisme penyelesaian yang jelas.
Dari Hambalang, ETH: Negara Harus Terasa Dekat ketika Rakyat Membutuhkan Pelayanan
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu tempat paling nyata bagi masyarakat untuk merasakan kehadiran negara.
Ketika pengurusan badan usaha menjadi lebih mudah, legalisasi dokumen lebih cepat, persoalan kewarganegaraan mendapatkan kepastian dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum tanpa perjalanan panjang, maka transformasi digital mempunyai manfaat konkret.
Namun keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang dipindahkan ke sistem elektronik.
Ukuran sebenarnya adalah apakah rakyat benar-benar menjadi lebih mudah mendapatkan pelayanan.
Direktur Jenderal AHU Widodo juga menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan pada akhirnya harus dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat. ([ANTARA News][1])
DPN Elang Tiga Hambalang akan terus mendorong kebijakan publik yang memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat serta memperkuat pelayanan yang transparan, berkeadilan dan mudah dijangkau.
Dari Hambalang untuk Indonesia: teknologi semakin maju, birokrasi semakin sederhana, dan pelayanan negara harus semakin dekat dengan rakyat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang:
H. Safrizal
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang:
Ganda Satria Dharma





