EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Aturan Ekspor SDA Berubah, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Minta Pemerintah Lindungi Modal Kerja dan Kepastian Usaha

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Perubahan kebijakan devisa hasil ekspor dinilai perlu memberikan kepastian kepada eksportir sekaligus melindungi kelangsungan usaha UMKM dan koperasi yang menjadi bagian dari rantai pasok nasional. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 8 November 2026 (WIB) Pemerintah Indonesia menyiapkan penyempurnaan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Perubahan kebijakan devisa hasil ekspor dinilai perlu memberikan kepastian kepada eksportir sekaligus melindungi kelangsungan usaha UMKM dan koperasi yang menjadi bagian dari rantai pasok nasional.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 8 November 2026 (WIB)

banner 468x60

Pemerintah Indonesia menyiapkan penyempurnaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memperkuat perekonomian nasional. Kebijakan ini menjadi perhatian dunia usaha karena berkaitan langsung dengan ketersediaan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, dan kelancaran perdagangan internasional.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menilai penguatan cadangan devisa negara merupakan langkah penting. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan kepastian hukum, kebutuhan operasional perusahaan, serta keberlangsungan pengusaha, pelaku UMKM, dan koperasi.

Pemerintah memperluas fleksibilitas ekspor

Pada 6 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perluasan ketentuan khusus DHE SDA berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Fasilitas khusus bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tersebut diperluas menjadi tujuh negara dan kawasan mitra, dengan pilihan penempatan pada 16 bank devisa.

Pemerintah juga menyiapkan perubahan batas penukaran DHE SDA dari valuta asing ke rupiah, yang direncanakan meningkat dari maksimal 50 persen menjadi 100 persen. Relaksasi ini masih berupa rencana perubahan peraturan, bukan ketentuan baru yang telah berlaku.

Selain itu, Portal NADI yang disiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dijadwalkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 untuk mendukung tata kelola ekspor komoditas strategis.

Asosiasi perjuangkan hak dan kepentingan pengusaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kebijakan perdagangan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan dunia usaha.

Eksportir memerlukan kepastian dalam memenuhi kewajiban pembayaran. UMKM pemasok membutuhkan kelancaran penerimaan pembayaran, sedangkan koperasi produsen berkepentingan memperoleh hubungan perdagangan yang transparan dan berkelanjutan.

Apabila pengaturan devisa menimbulkan hambatan penggunaan modal kerja, dampaknya berpotensi menjalar kepada pemasok bahan baku, jasa transportasi, dan tenaga kerja.

Karena itu, Asosiasi mendorong pelayanan pemerintah yang terbuka, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian prosedur sesuai ketentuan hukum.

Empat usulan Asosiasi kepada pemerintah

Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan perlu memperjelas ketentuan penggunaan DHE SDA melalui panduan teknis yang mudah dipahami dan dapat diakses seluruh pelaku usaha terkait.

Kedua, Bank Indonesia dan perbankan terkait perlu memastikan prosedur penggunaan dana, termasuk pembayaran kewajiban perusahaan yang diperbolehkan, dapat dilaksanakan secara transparan dengan standar pelayanan yang terukur.

Ketiga, pemerintah bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia perlu memastikan kesiapan sistem Portal NADI, termasuk mekanisme bantuan dan penyelesaian gangguan administrasi ekspor.

Keempat, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan pada biaya kepatuhan, kelancaran transaksi, dan kesinambungan pembayaran kepada pemasok domestik. Hasil evaluasi tersebut diusulkan dipublikasikan agar dapat diperiksa dunia usaha.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak dan kepentingan sah pengusaha, UMKM, serta koperasi, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang dapat mengambil peran melalui penghimpunan laporan hambatan usaha, pendampingan pemahaman peraturan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Asosiasi juga dapat mengusulkan audiensi dengan kementerian terkait untuk mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan kebijakan pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan mendorong terciptanya perdagangan yang lebih efisien, kepastian berusaha, dan hubungan kemitraan yang sehat.

Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa DHE SDA tidak sepenuhnya dibekukan karena penggunaannya tetap dimungkinkan untuk sejumlah kebutuhan tertentu sesuai persyaratan.

Asosiasi memandang penjelasan tersebut sebagai perkembangan positif yang perlu diikuti kepastian pelaksanaan di lapangan.

Pesan utama: Penguatan devisa negara harus berjalan seiring dengan perlindungan modal kerja, kepastian usaha, dan keberlangsungan rantai pasok pengusaha, UMKM, serta koperasi Indonesia.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

8 November 2026

banner 336x280
Secret Link