Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Digital, Kreativitas Seniman Indonesia Harus Terlindungi di Era Kecerdasan Buatan
Minggu, 8 November 2026 Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemanfaatan teknologi digital perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pencipta lagu, musisi, pelukis, ilustrator, penulis, fotografer, seniman pertunjukan, dan pelaku budaya lainnya. Teknologi AI kini dapat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Minggu, 8 November 2026
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemanfaatan teknologi digital perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pencipta lagu, musisi, pelukis, ilustrator, penulis, fotografer, seniman pertunjukan, dan pelaku budaya lainnya.
Teknologi AI kini dapat digunakan untuk menghasilkan gambar, musik, video, serta berbagai bentuk konten kreatif. Kemampuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan karya yang telah ada sebagai bahan pelatihan AI, izin pemanfaatan, pengakuan terhadap pencipta, dan pembagian manfaat ekonomi.
Organisasi berpandangan bahwa inovasi teknologi harus memberikan peluang bagi seniman untuk berkembang, bukan menghilangkan penghargaan terhadap keterampilan dan kreativitas manusia.
PERSOALAN HAK CIPTA MEMBUTUHKAN KEPASTIAN HUKUM
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta serta pemegang hak cipta.
Peraturan tersebut menjadi dasar perlindungan terhadap berbagai karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Namun, perkembangan teknologi generatif menghadirkan persoalan hukum baru yang memerlukan penafsiran dan pengaturan lebih lanjut.
Salah satu persoalan penting adalah bagaimana memastikan penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan sistem AI dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Persoalan lainnya menyangkut status hukum hasil karya yang dihasilkan menggunakan AI, terutama ketika keterlibatan kreativitas manusia sulit dibedakan dari proses otomatis.
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pemerintah perlu memberikan pedoman yang mudah dipahami masyarakat, tanpa menganggap seluruh penggunaan AI sebagai pelanggaran hak cipta.
Penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran tetap harus memperhatikan fakta penggunaan karya, ketentuan hukum, dan hak para pihak.
SENIMAN KECIL DAN KOMUNITAS DAERAH MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN
Perkembangan industri kreatif digital tidak hanya melibatkan perusahaan besar, tetapi juga seniman independen, pelaku seni tradisional, dan komunitas kreatif di daerah.
Banyak seniman memasarkan karya melalui media sosial, platform video, dan layanan distribusi digital.
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa para pelaku seni tersebut membutuhkan pengetahuan mengenai hak cipta, perjanjian lisensi, penggunaan karya secara komersial, serta mekanisme pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Organisasi mengusulkan agar pemerintah memperluas pendidikan hukum hak cipta bagi seniman dan komunitas kreatif.
Pelatihan dapat mencakup pencatatan ciptaan, pengelolaan izin penggunaan karya, dokumentasi kepemilikan, dan langkah penyelesaian sengketa sesuai ketentuan.
Perlindungan juga perlu memperhatikan karya budaya tradisional yang memiliki karakteristik berbeda dari karya individual.
PEMANFAATAN AI TIDAK BOLEH MENGHILANGKAN IDENTITAS BUDAYA
Teknologi AI dapat membantu dokumentasi seni tradisional, penerjemahan informasi budaya, pengembangan materi pembelajaran, dan promosi kegiatan kesenian.
Namun, penggunaan teknologi tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan komunitas pemilik tradisi.
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa karya dan ekspresi budaya tradisional tidak seharusnya dimanfaatkan secara sembarangan tanpa memperhatikan nilai adat, asal-usul, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi mengusulkan penguatan dokumentasi budaya berbasis komunitas serta keterlibatan seniman tradisional dalam pengembangan teknologi yang memanfaatkan pengetahuan budaya.
Dengan demikian, teknologi dapat membantu pelestarian budaya tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
PERKEMBANGAN TERBARU: REVISI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA MULAI MEMBAHAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK AI
Pada 27 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengumumkan bahwa penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan kecerdasan buatan menjadi salah satu pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.
Pemerintah mengusulkan pembedaan antara pemanfaatan karya untuk penelitian ilmiah nonkomersial dan penggunaan komersial, termasuk pelatihan model AI.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, pemerintah menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
DJKI juga mengidentifikasi empat persoalan utama yang perlu diperhatikan, yakni perlindungan pencipta, pengelolaan royalti, perkembangan teknologi digital dan AI, serta penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Liputan Humas +2
Hingga informasi yang diverifikasi untuk naskah ini, perubahan tersebut masih berada dalam proses pembahasan RUU dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan baru yang telah berlaku.
REKOMENDASI KEPADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar Kementerian Kebudayaan memperkuat perlindungan karya seni dan ekspresi budaya tradisional di tengah perkembangan teknologi AI.
Pemerintah perlu memperluas pendidikan hak cipta bagi sanggar seni, musisi tradisional, komunitas budaya, dan generasi muda.
Organisasi juga menyarankan pengembangan dokumentasi budaya digital yang melibatkan komunitas pemilik tradisi serta memperhatikan persetujuan, kepentingan ekonomi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
REKOMENDASI KEPADA KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
Organisasi menyarankan agar Kementerian Pariwisata memastikan penggunaan musik, gambar, video, dan karya seni dalam promosi destinasi wisata menghormati hak pencipta.
Pelaku pariwisata perlu memperoleh edukasi mengenai lisensi karya kreatif, termasuk penggunaan konten yang dibuat dengan bantuan AI.
Pengembangan promosi wisata digital harus memberikan manfaat kepada seniman lokal dan tidak menghilangkan pengakuan terhadap karya budaya daerah.
REKOMENDASI KEPADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar Kementerian Pemuda dan Olahraga memperkuat literasi digital dan kekayaan intelektual dalam program kreativitas pemuda.
Pelatihan dapat mencakup penggunaan AI secara bertanggung jawab, pengenalan hak cipta, perlindungan karya digital, serta pemanfaatan teknologi untuk mengembangkan kegiatan seni, budaya, dan olahraga.
Generasi muda perlu dibekali kemampuan memanfaatkan teknologi sekaligus menghormati hak pencipta.
REKOMENDASI KEPADA KEMENTERIAN HUKUM DAN DPR RI
Organisasi mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta melibatkan seniman independen, komunitas budaya, akademisi, pengembang teknologi, dan organisasi masyarakat.
Pembahasan perlu memperjelas penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI, mekanisme perizinan, kemungkinan kompensasi yang adil, serta perlindungan kontribusi kreatif manusia.
Organisasi juga mengusulkan mekanisme penyelesaian sengketa yang terjangkau agar seniman kecil tidak kesulitan mempertahankan haknya.
KONTROL SOSIAL: PERLINDUNGAN SENIMAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perkembangan industri AI harus disertai tanggung jawab terhadap karya dan kepentingan para pencipta.
Pemerintah perlu memastikan pembahasan regulasi berlangsung secara transparan dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, regulasi juga harus mempertimbangkan kebutuhan penelitian, pendidikan, inovasi teknologi, dan akses masyarakat terhadap pengetahuan.
Organisasi menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kemajuan teknologi.
Masukan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan, bukan tuduhan pelanggaran terhadap perusahaan atau pengembang AI tertentu.
PESAN KEPADA PECINTA SENI, BUDAYA, OLAHRAGA, DAN NETIZEN INDONESIA
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat untuk lebih menghargai karya para seniman Indonesia.
Netizen diharapkan tidak sembarangan mengambil, mengunggah ulang, atau menggunakan karya orang lain untuk kepentingan komersial tanpa memperhatikan izin dan ketentuan hak cipta.
Seniman juga diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai lisensi, dokumentasi proses kreatif, serta mekanisme perlindungan karya.
Teknologi AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu kreativitas, tetapi penghargaan terhadap kontribusi manusia harus tetap menjadi perhatian.
Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta pada 2026 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan seniman di tengah perkembangan kecerdasan buatan.
Satuan Pecinta Seni dan Olahraga Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kemajuan teknologi harus memberikan manfaat bagi kreativitas manusia, bukan mengabaikan hak ekonomi dan pengakuan terhadap pencipta.
Pemerintah, DPR RI, komunitas seni, pengembang teknologi, dan masyarakat perlu bekerja sama membangun ekosistem digital yang adil serta berkelanjutan.
Jangan sampai teknologi semakin maju, tetapi seniman yang menghasilkan karya justru kehilangan kesempatan memperoleh penghargaan dan manfaat ekonomi yang layak.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi





