EXPLORE GLOBAL

⚑ QUICK SHORTCUTS

πŸ“‚ KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

Minyak Nilam Masuk Sistem Resi Gudang, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Permudah Modal Petani dan Koperasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan kebijakan baru perdagangan minyak nilam memberikan manfaat nyata bagi petani, pengusaha penyulingan, UMKM, dan koperasi melalui akses pembiayaan, perlindungan harga, serta kemitraan yang adil. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat β€” Minggu, 8...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan kebijakan baru perdagangan minyak nilam memberikan manfaat nyata bagi petani, pengusaha penyulingan, UMKM, dan koperasi melalui akses pembiayaan, perlindungan harga, serta kemitraan yang adil.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat β€” Minggu, 8 November 2026 (WIB)

banner 468x60

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan minyak nilam sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan tersebut membuka peluang baru bagi petani, pengusaha penyulingan, UMKM, dan koperasi untuk meningkatkan nilai ekonomi hasil perkebunan.

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang menyambut perkembangan tersebut sekaligus meminta pemerintah memastikan kemudahan akses pembiayaan dan kesiapan fasilitas penyimpanan agar manfaat kebijakan tidak hanya dinikmati pelaku usaha bermodal besar.

Pemerintah tetapkan minyak nilam sebagai komoditas SRG

Kementerian Perdagangan melalui keterangan resmi tanggal 5 November 2026 mengumumkan penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan kajian mengenai potensi pasar, karakteristik penyimpanan, serta dukungan kelembagaan dan pembiayaan.

Dengan penambahan minyak nilam, jumlah komoditas yang dapat disimpan melalui SRG menjadi 31 jenis.

Melalui sistem tersebut, pemilik komoditas yang memenuhi persyaratan dapat menyimpan produknya di gudang SRG dan memperoleh dokumen resi sebagai bukti kepemilikan.

Resi tersebut dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan sesuai ketentuan dan penilaian lembaga keuangan.

Pemerintah Aceh siapkan pelaksanaan

Perkembangan terbaru disampaikan Pemerintah Aceh pada Sabtu, 7 November 2026.

Melalui keterangan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, pemerintah daerah menyatakan akan mempercepat hilirisasi nilam dan menyiapkan fasilitas pendukung Sistem Resi Gudang.

Pemerintah Aceh menargetkan peluncuran operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.

Rencana tersebut masih memerlukan kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan dukungan pembiayaan perbankan.

Asosiasi perjuangkan kepentingan petani dan pengusaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kebijakan ini harus memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha kecil.

Selama ini, menurut Kementerian Perdagangan, perdagangan minyak nilam menghadapi tantangan fluktuasi harga, ketidakkonsistenan mutu, keterbatasan penyimpanan, serta akses pembiayaan.

Asosiasi menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan penambahan komoditas dalam regulasi.

Petani membutuhkan fasilitas penyimpanan yang terjangkau. Pengusaha penyulingan memerlukan modal kerja dan kepastian kualitas, sedangkan koperasi membutuhkan kesempatan menghimpun serta memasarkan hasil produksi anggota.

Kepentingan tersebut harus diperjuangkan melalui pelayanan yang transparan dan kemitraan yang adil.

Empat usulan konkret kepada pemerintah

Pertama, Bappebti bersama pemerintah daerah perlu mempercepat kesiapan gudang SRG minyak nilam, termasuk standar mutu dan informasi biaya penyimpanan. Hasilnya harus dapat diperiksa melalui jumlah gudang yang siap melayani.

Kedua, Kementerian Perdagangan bersama lembaga pembiayaan perlu memperjelas prosedur penggunaan resi gudang sebagai agunan, termasuk persyaratan dan biaya pembiayaan.

Ketiga, Kementerian Koperasi perlu memperkuat pendampingan koperasi produsen dalam pengelolaan hasil anggota, pencatatan keuangan, dan pemasaran bersama.

Keempat, pemerintah perlu mengevaluasi manfaat penerapan SRG melalui jumlah petani yang terlayani, volume komoditas tersimpan, pembiayaan terealisasi, dan perkembangan harga jual.

Keempat langkah tersebut merupakan usulan kebijakan, bukan program tambahan yang telah diputuskan pemerintah.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi dapat merencanakan pendataan hambatan usaha petani, penyuling, dan koperasi, sekaligus membantu memahami prosedur Sistem Resi Gudang.

Asosiasi juga dapat mengusulkan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti, dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan akses pelayanan yang adil.

Melalui pendampingan administrasi serta penjajakan kemitraan, Asosiasi diharapkan dapat membantu meningkatkan kesempatan usaha dan kemandirian ekonomi anggota.

Pesan utama: Sistem Resi Gudang minyak nilam harus menjadi peluang nyata bagi petani, pengusaha, UMKM, dan koperasi untuk memperoleh pembiayaan sesuai ketentuan, meningkatkan nilai produk, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Memperjuangkan Hak dan Kepentingan Pengusaha, UMKM, dan Koperasi Indonesia

banner 336x280
Secret Link