EXPLORE GLOBAL

⚡ QUICK SHORTCUTS

📂 KATEGORI UTAMA

Logo

ELANG 3

GLOBAL NEWS
TERBARU
Berita Terbaru, Berita Terkini, Ekonomi, Nasional

UMKM Didorong Masuk Ritel Modern, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Lindungi Hak Pengusaha dan Koperasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan perluasan akses pasar disertai kepastian kontrak, transparansi persyaratan, perlindungan pembayaran, dan kemitraan yang adil bagi pengusaha, UMKM, serta koperasi Indonesia. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 8 November 2026 (WIB) Pemerintah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

banner 336x280

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan perluasan akses pasar disertai kepastian kontrak, transparansi persyaratan, perlindungan pembayaran, dan kemitraan yang adil bagi pengusaha, UMKM, serta koperasi Indonesia.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 8 November 2026 (WIB)

banner 468x60

Pemerintah Indonesia terus mendorong produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasuki jaringan ritel modern serta memperluas pemasaran hingga pasar internasional.

Langkah tersebut mendapat dukungan Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang. Namun, Asosiasi menegaskan bahwa perluasan akses pasar harus diikuti perlindungan kepentingan sah pengusaha, UMKM, dan koperasi.

Bagi pelaku usaha, keberhasilan memasuki jaringan ritel tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk. Kepastian pesanan, harga, biaya distribusi, mekanisme pengembalian barang, dan pembayaran juga menentukan keberlangsungan usaha.

Pemerintah perluas pemasaran produk UMKM

Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam kegiatan dialog bersama pelaku UMKM di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 5 November 2026, menyampaikan komitmen pemerintah memperluas akses pasar domestik serta peluang ekspor.

Melalui Program Pilihan Busan, Kementerian Perdagangan memfasilitasi pengembangan kualitas produk, desain kemasan, dan penjajakan pemasaran melalui jaringan ritel modern.

Pemerintah juga menjalankan Program UMKM BISA Ekspor dengan memanfaatkan jaringan perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri.

Sepanjang Januari–September 2026, program tersebut mencatat potensi transaksi sekitar USD361,5 juta. Angka tersebut merupakan potensi transaksi, bukan seluruhnya penjualan yang telah terealisasi.

Sebelumnya, pada 2 November 2026, pemerintah membuka Hari Ritel Nasional 2026 di Bandung, Jawa Barat, dengan tujuan memperkuat pemasaran produk dalam negeri.

Kementerian Perdagangan juga melaporkan bahwa 1.203 UMKM telah menembus jaringan ritel modern dalam negeri, termasuk melalui kemitraan dengan BUMN, sepanjang Januari–Oktober 2026.

Asosiasi perjuangkan hak dan kepastian usaha

Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pengembangan kemitraan harus mengutamakan prinsip saling menguntungkan.

Pengusaha membutuhkan kepastian distribusi dan pembayaran. UMKM memerlukan persyaratan pemasaran yang jelas, sedangkan koperasi membutuhkan kesempatan memperluas penjualan produk anggota dengan tata kelola yang transparan.

Asosiasi menilai perluasan akses pasar harus disertai perhatian terhadap potensi ketimpangan posisi tawar antara pemasok kecil dan pembeli yang memiliki jaringan distribusi besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang masih berlaku, mengatur kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, serta kemitraan koperasi dan UMKM.

Dalam hubungan kemitraan yang tercakup ketentuan tersebut, perjanjian perlu dibuat secara tertulis dan mengatur hak, kewajiban, jangka waktu, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian perselisihan.

Empat usulan konkret kepada pemerintah

Pertama, Kementerian Perdagangan perlu memperluas informasi persyaratan masuk ritel modern, termasuk kurasi produk, standar mutu, biaya, serta mekanisme distribusi. Keberhasilannya dapat diukur melalui peningkatan jumlah produk UMKM yang benar-benar dipasarkan.

Kedua, Kementerian UMKM bersama pelaku ritel perlu memperkuat pendampingan penyusunan kontrak kemitraan yang transparan mengenai harga, retur barang, dan jadwal pembayaran.

Ketiga, Kementerian Koperasi perlu mendorong koperasi produsen meningkatkan kapasitas pasokan, pembukuan, dan pemasaran bersama demi kepentingan anggotanya.

Keempat, KPPU bersama instansi terkait perlu meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan sesuai kewenangannya. Indikatornya mencakup kepatuhan terhadap ketentuan kemitraan dan penanganan pengaduan yang memenuhi persyaratan.

Peran Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang

Asosiasi dapat merencanakan pendataan produk unggulan anggota, pendampingan kontrak perdagangan, serta penjajakan kemitraan dengan perusahaan ritel dan distributor.

Asosiasi juga dapat menghimpun laporan hambatan pemasaran dan pembayaran, membantu dokumentasi persoalan, serta mengusulkan audiensi dengan kementerian terkait.

Melalui langkah tersebut, Asosiasi diharapkan dapat berkontribusi dalam memperjuangkan hubungan perdagangan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pesan utama: UMKM dan koperasi tidak cukup hanya diberi kesempatan memasuki pasar. Mereka juga membutuhkan kontrak yang jelas, pembayaran yang pasti sesuai kesepakatan, dan kemitraan yang saling menguntungkan.

ASOSIASI PENGUSAHA ELANG TIGA HAMBALANG

Memperjuangkan Hak dan Kepentingan Pengusaha, UMKM, dan Koperasi Indonesia

banner 336x280
Secret Link